Oleh: Nursyahbani Katjasungkana
Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia
Lima menit menjelang penutupan sidang hari pertama Diskusi Tahunan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-62 pada 24 Juni 2026, suasana ruang sidang mendadak berubah menjadi riuh. Di Ruang Sidang Utama, barisan perempuan diplomat dan para ahli dari berbagai negara, mengenakan atribut serba merah, bergerak menuju panggung tepat di bawah lambang PBB. Mereka larut dalam kegembiraan memperingati International Day of Women in Diplomacy.
Di tengah ketatnya protokol PBB yang melarang peserta mendokumentasikan jalannya sidang, saya nekat “mencuri” momen itu. Saya meminta seorang peserta yang melintas untuk menekan tombol kamera telepon genggam saya. Jepretan kilat itu merekam sebuah fragmen magis yang membuat saya merasa istimewa: saya berdiri dengan tawa lebar, ikut merayakan solidaritas global di salah satu ruang diplomasi paling bergengsi itu.
Sebagai satu-satunya peserta dari Indonesia yang ikut berdiri di tengah lautan diplomat dan perempuan itu, saya tidak merasa sendirian. Namun, ketika tepuk tangan usai dan para delegasi kembali ke tempat duduk masing-masing, justru satu pertanyaan terus menggelayuti pikiran saya. Mengapa dunia masih perlu memperingati Hari Perempuan dalam Diplomasi? Bukankah masyarakat internasional telah memiliki Konvensi CEDAW, Beijing Platform for Action, Agenda 2030, dan berbagai resolusi PBB yang menjamin kesetaraan perempuan?
Di balik suasana perayaan yang hangat itu, ruang sidang sesungguhnya dipenuhi kegelisahan yang mendalam. Diskusi Tahunan tentang Hak-hak Perempuan pada pagi hari itu memaparkan fakta-fakta suram: kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling umum dialami perempuan di berbagai belahan dunia. Juga dampak buruk AI terhadap perempuan dan anak. Perlindungan hukum memang terus berkembang, tetapi pelaksanaannya masih tertinggal jauh.
Kegelisahan itu semakin menguat pada panel berikutnya ketika Peggy Hicks, Direktur Divisi Keterlibatan Tematik pada Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR), menyampaikan laporannya. Ia tidak sekadar mengulang bahasa normatif tentang kesetaraan gender. Sebaliknya, ia memperkenalkan sebuah metafora yang segera menyentak perhatian seluruh peserta: the broken staircase—tangga yang patah.
Selama ini, dunia mengenal metafora “glass ceiling” (langit-langit kaca), yaitu hambatan tak kasatmata yang menghalangi perempuan untuk mencapai posisi puncak kepemimpinan. Hambatan itu tidak tertulis dalam hukum, tetapi hidup dalam budaya lembaga pemerintah, organisasi dan masyarakat: bias gender, beban ganda, kurangnya dukungan serta berbagai praktik diskriminatif lainnya
Peggy Hicks menganggap metafora itu sudah tidak memadai. Menurutnya, persoalan perempuan tidak hanya terjadi di puncak karier, melainkan jauh lebih awal. Karena itu, persoalan keterwakilan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan tidak lagi dapat dijelaskan hanya dengan metafora “glass ceiling”. Hambatan terbesar justru muncul jauh sebelum perempuan mencapai puncak karier. Anak tangga menuju kepemimpinan telah dirusak atau dipatahkan sejak awal dan di tengah jalan.
Akibatnya, banyak perempuan yang memiliki kemampuan, integritas, dan kepemimpinan tidak pernah sempat masuk ke ruang pengambilan keputusan. Mereka gugur bukan karena kurang kompeten, melainkan karena proses rekrutmen, promosi, dan pengembangan karier masih dipenuhi bias gender secara struktural.
Pergeseran Paradigma Global
Paparan Peggy Hicks menandai pergeseran penting dalam agenda hak asasi manusia internasional. Jika mendengar keseluruhan diskusi, tampak jelas bahwa perhatian masyarakat internasional tidak lagi berhenti pada perlindungan perempuan sebagai individu. Fokusnya telah bergeser menuju transformasi institusi dan budaya organisasi.
Selama beberapa dekade, perjuangan perempuan lebih banyak diarahkan pada perlindungan dari kekerasan, diskriminasi hukum, pelecehan di tempat kerja, serta berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Seluruh capaian normatif tersebut merupakan kemajuan yang sangat penting. Namun, pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa pengakuan hukum secara formal saja tidak cukup untuk mengubah kenyataan ketidaksetaraan.
Perdebatan global kini bergerak ke tahap yang jauh lebih mendasar: bagaimana mentransformasi institusi, sistem pemerintahan, mekanisme pengambilan keputusan, dan budaya organisasi yang selama ini justru bias gender dan mereproduksi ketimpangan gender. Dengan kata lain, perubahan tidak cukup dilakukan hanya melalui penambahan kuota atau perubahan perilaku individu semata. Yang harus diperbaiki adalah “tangga” yang membawa seseorang menuju ruang-ruang kekuasaan.
Diskusi dalam rangka peringatan International Day of Women in Diplomacy itu bukan sekadar perayaan simbolik, melainkan kesempatan untuk mengevaluasi sejauh mana lembaga-lembaga publik itu —baik di tingkat nasional maupun global—benar-benar telah membuka ruang yang inklusif, adil, dan setara bagi perempuan.
Dalam diskusi itu, Peggy Hicks mengajukan dua pertanyaan yang sesungguhnya relevan bagi hampir semua negara, termasuk Indonesia. Pertama, mengapa perempuan masih belum hadir secara setara di ruang-ruang pengambilan keputusan, padahal norma hukumnya sudah semakin kuat? Kedua, apa yang sebenarnya dimaksud dengan fenomena broken staircase yang menghambat perempuan mencapai posisi kepemimpinan?
Untuk menjawab pertanyaan pertama, forum diskusi itu menawarkan cara pandang baru tentang hubungan antara hak-hak perempuan dan tata kelola pemerintahan. Forum tersebut menegaskan sebuah prinsip yang sederhana tetapi sangat mendasar: melindungi hak-hak perempuan dan mendorong kepemimpinan perempuan bukanlah dua agenda yang terpisah. Keduanya merupakan dimensi tata kelola demokratis yang saling memperkuat.
Selama ini, banyak negara menganggap kebijakan afirmasi cukup diwujudkan melalui kuota atau target keterwakilan. Padahal, pengalaman internasional menunjukkan bahwa regulasi hanya menyediakan pintu masuk. Yang menentukan berhasil atau tidaknya adalah bagaimana berbagai institusi bekerja dan menghasilkan kebijakan yang menciptakan kesetaraan gender.
Di atas kertas, kerangka hukum internasional maupun nasional sesungguhnya sudah cukup memadai. PBB memiliki Konvensi CEDAW, sementara Indonesia menjamin persamaan hak warga negara melalui Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945, yang diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan afirmasi untuk mencapai target minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam berbagai undang-undang sektoral.
Namun, persoalan tidak berhenti pada penyusunan norma hukum. Hambatan justru muncul pada tahap implementasi. Di banyak tempat, keterwakilan perempuan masih dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif, bukan sebagai prasyarat bagi demokrasi yang berkualitas. Ketika kepemimpinan perempuan diperlakukan sebagai agenda tambahan, bukan bagian dari reformasi kelembagaan, regulasi yang baik pun mudah terjebak dalam kalkulasi politik praktis.
Pemahaman inilah yang kemudian membawa diskusi ke pergeseran paradigma yang kedua. Hak-hak perempuan kini tidak lagi dipahami semata-mata sebagai perlindungan individu dari diskriminasi dan kekerasan. Sebaliknya, hak-hak perempuan dipandang sebagai instrumen untuk mentransformasi institusi, sistem pemerintahan, dan proses pengambilan keputusan agar menjadi lebih demokratis dan inklusif. Di sinilah metafora broken staircase memperoleh maknanya.
Bersama para pembicara dari jaringan Women in Diplomacy, Hicks menjelaskan bahwa kegagalan transformasi kelembagaan justru bermula dari patah atau rusaknya anak tangga pada awal perjalanan karier perempuan. Bias gender dalam proses rekrutmen, promosi yang tidak setara, budaya kerja yang tidak ramah terhadap perempuan, minimnya perlindungan dari kekerasan dan pelecehan, hingga beban kerja domestik yang tidak terbagi secara adil, semuanya menyebabkan banyak perempuan tersingkir jauh sebelum mencapai posisi strategis.
Karena itu, memperbaiki representasi perempuan tidak cukup hanya dengan menetapkan kuota pada jabatan puncak. Yang harus diperbaiki adalah seluruh jalur karier menuju kepemimpinan. Hicks bahkan mengingatkan bahwa mengubah undang-undang relatif mudah. Yang jauh lebih sulit adalah mengubah cara pandang, budaya organisasi, dan pola relasi kekuasaan yang selama puluhan tahun mereproduksi ketidaksetaraan. Perubahan seperti itu hanya mungkin dicapai melalui pendidikan, refleksi kolektif, upaya, dan komitmen yang berkelanjutan.
Janji Konstitusi dan Realitas Kooptasi
Ketika perspektif yang berkembang di Jenewa itu dibawa pulang ke Indonesia, relevansinya terasa sangat kuat. Secara konstitusional, Indonesia sebenarnya memiliki fondasi yang cukup maju. Reformasi 1998 tidak hanya melahirkan jaminan hak asasi manusia yang jauh lebih komprehensif, tetapi juga pengakuan terhadap perlunya kebijakan khusus untuk mempercepat kesetaraan kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan secara sosial, politik, dan ekonomi. Reformasi juga melahirkan berbagai lembaga negara independen (state auxiliary bodies) yang dirancang untuk memperkuat demokrasi, membatasi kekuasaan negara, dan menjaga akuntabilitas pemerintahan.
Dalam kerangka inilah keberadaan Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Informasi, Komnas HAM, hingga Mahkamah Konstitusi memperoleh makna konstitusionalnya. Lembaga-lembaga tersebut dibentuk bukan sekadar untuk menambah birokrasi negara, melainkan sebagai pilar penting dalam sistem checks and balances di negara demokrasi.
Karena memegang fungsi yang begitu strategis, proses pengisian jabatan pada lembaga-lembaga tersebut semestinya sepenuhnya didasarkan pada prinsip meritokrasi, yakni kompetensi, integritas, rekam jejak, dan independensi, serta pada saat yang sama memastikan terpenuhinya kesetaraan gender sebagai bagian dari prinsip persamaan kesempatan yang dijamin oleh konstitusi.
Secara normatif, mekanisme fit and proper test di DPR memang dimaksudkan untuk memilih figur yang paling mampu menjaga independensi lembaga serta memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, proses tersebut tidak selalu steril dari kompromi dan akomodasi kepentingan politik yang justru berpotensi menggerus tujuan awal pembentukan lembaga yang independen.
Dinamika tersebut tampak dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Ombudsman Republik Indonesia yang sekarang ini menjadi perhatian publik. Proses ini bermula ketika ketua Ombudsman menghadapi persoalan hukum sehingga terjadi kekosongan jabatan. Persoalan berikutnya muncul ketika proses penggantian tidak mengikuti urutan hasil seleksi uji kelayakan, dan kepatutan yang telah dilakukan sebelumnya.
Dari sudut pandang hukum positif, DPR berargumentasi bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia tidak mengatur secara eksplisit bahwa pengisian jabatan PAW harus mengikuti urutan peringkat hasil seleksi.
Karena tidak ada larangan normatif, parlemen menilai bahwa mereka memiliki ruang diskresi untuk menentukan calon pengganti. Secara formal, argumentasi tersebut dapat dipahami. Namun, dari perspektif etika ketatanegaraan dan semangat reformasi kelembagaan, persoalannya tidak sesederhana itu.
Peringkat yang dihasilkan melalui proses fit and proper test merupakan representasi penilaian terhadap kompetensi, integritas, dan kapasitas calon yang telah diuji di ruang publik. Mengabaikan hasil tersebut demi pertimbangan politik memang mungkin sah secara prosedural, tetapi berpotensi mengikis kepercayaan terhadap prinsip meritokrasi yang menjadi fondasi lembaga yang independen.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena Ombudsman bukanlah lembaga politik. Ia dibentuk untuk mengawasi pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan secara independen. Karena itu, setiap keputusan yang menimbulkan kesan adanya kedekatan politik dengan pihak yang diawasi akan selalu mengundang pertanyaan mengenai independensi lembaga tersebut, sekalipun tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran hukum.
Di sinilah metafora broken staircase yang diperkenalkan oleh Peggy Hicks menemukan relevansinya. Tangga yang patah bukan hanya terjadi ketika perempuan gagal mencapai posisi kepemimpinan. Tangga itu juga patah ketika proses seleksi yang semestinya bertumpu pada kompetensi dan integritas mulai dikalahkan oleh pertimbangan politik yang tidak transparan. Dalam situasi seperti itu, perempuan profesional yang tidak memiliki jejaring patronase politik akan menghadapi hambatan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan kandidat yang memperoleh dukungan kekuasaan.
Akibatnya, kebijakan afirmasi kehilangan makna substantifnya. Ia tidak lagi menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan memperluas representasi, melainkan sekadar menjadi angka yang mudah dikesampingkan saat berhadapan dengan kompromi politik.
Padahal, semangat Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945 tidak berhenti pada jaminan persamaan kesempatan. Konstitusi juga mengakui perlunya kebijakan khusus untuk mengoreksi berbagai bentuk ketimpangan yang dialami kelompok-kelompok yang selama ini kurang terwakili dalam kehidupan politik, sosial, dan ekonomi. Dalam kerangka itu, kebijakan afirmasi bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mencapai persamaan yang sejati.
Kesetaraan sesungguhnya tidak lahir hanya dari teks undang-undang. Ia lahir ketika struktur kekuasaan benar-benar berubah, sehingga setiap warga negara, terutama perempuan, memperoleh kesempatan yang sama untuk naik, melangkah, dan memimpin.
Ketika ruang-ruang diskresi dimanfaatkan untuk mengabaikan semangat tersebut, yang terdampak bukan hanya kesempatan perempuan untuk menduduki jabatan publik.
Yang ikut dipertaruhkan adalah hak masyarakat untuk memperoleh lembaga pengawas yang benar-benar independen, profesional, dan dipercaya oleh publik.
Dalam jangka panjang, praktik-praktik semacam ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.
Seleksi pejabat publik akan dipersepsikan sekadar formalitas prosedural, sementara keputusan akhirnya tetap ditentukan oleh pertimbangan politik di luar proses seleksi itu sendiri.
Karena itu, pelajaran yang saya bawa pulang dari Jenewa bukan semata-mata pentingnya meningkatkan jumlah perempuan dalam lembaga-lembaga negara. Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki “tangga” menuju kepemimpinan itu sendiri. Demokrasi tidak cukup diukur dari berapa banyak perempuan yang akhirnya duduk di kursi pengambilan keputusan, tetapi juga dari apakah seluruh proses menuju kursi itu berlangsung secara adil, terbuka, berbasis merit, dan bebas dari kooptasi politik.
Masalahnya Bukan Kualitas, tetapi Tangga yang Patah
Melalui lensa yang ditawarkan Peggy Hicks, kita diajak mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar memperdebatkan kuota. Apakah Indonesia kekurangan perempuan yang kompeten untuk memimpin? Saya kira jawabannya tidak.
Perempuan-perempuan yang memiliki integritas, kapasitas intelektual, pengalaman organisasi, dan rekam jejak kepemimpinan tersedia di mana-mana—di perguruan tinggi, birokrasi, organisasi masyarakat sipil, profesi hukum, dunia usaha, hingga komunitas akar rumput.
Persoalannya justru terletak pada tangga menuju kepemimpinan itu sendiri. Kasus Pergantian Antar Waktu di Ombudsman Republik Indonesia memperlihatkan bagaimana hasil penilaian berbasis merit dapat dengan mudah dikesampingkan ketika pertimbangan politik memperoleh ruang yang lebih besar daripada prinsip independensi. Peristiwa tersebut bukan semata-mata menyangkut satu lembaga atau satu orang. Ia menjadi cermin bagaimana proses demokrasi dapat kehilangan substansinya ketika aturan main yang seharusnya menjamin objektivitas justru ditafsirkan secara fleksibel demi mengakomodasi kepentingan politik.
Selama tangga menuju kepemimpinan masih dibiarkan rusak atau patah, kita tidak hanya kehilangan kesempatan menghadirkan lebih banyak perempuan dalam ruang pengambilan keputusan. Kita juga kehilangan kesempatan untuk membangun lembaga-lembaga negara yang benar-benar independen, inklusif, dan setia pada amanat Konstitusi 1945.
Pesan dari Jenewa
Pada akhirnya, ada satu pelajaran paling kuat yang saya bawa pulang dari Jenewa. Demokrasi tidak diukur dari berapa banyak aturan yang kita miliki, atau berapa persen kuota perempuan yang berhasil kita cantumkan dalam undang-undang. Demokrasi diukur dari apakah jalan menuju ruang pengambilan keputusan benar-benar terbuka bagi setiap warga negara yang memiliki integritas, kompetensi, dan keberanian untuk mengabdi pada kepentingan publik.
Peggy Hicks mengingatkan bahwa persoalan terbesar perempuan saat ini bukan lagi semata-mata glass ceiling—langit-langit kaca yang menghalangi mereka mencapai puncak kepemimpinan. Tantangan yang jauh lebih mendasar adalah broken staircase: anak tangga yang sengaja dibiarkan rusak sejak awal sehingga banyak perempuan bahkan tidak pernah memiliki kesempatan untuk mencapai di dpan pintu ruang kekuasaan dan pengambilan keputusan itu.
Metafora tersebut ternyata tidak hanya berbicara tentang perempuan. Ia juga berbicara tentang kualitas demokrasi itu sendiri.Karena itu, pekerjaan besar kita bukan sekadar membuka lebih banyak pintu di puncak kekuasaan. Pekerjaan yang jauh lebih mendesak adalah memperbaiki tangga menuju ke sana. Tangga itu bernama meritokrasi. Tangga itu bernama independensi lembaga negara.Tangga itu adalah kesempatan yang sama bagi perempuan dan laki-laki untuk berkompetisi secara adil.
Mungkin inilah pesan terpenting yang saya bawa pulang dari Jenewa. Demokrasi tidak hanya membutuhkan lebih banyak perempuan di ruang pengambilan keputusan, tetapi juga tangga yang utuh, adil, dan dapat dinaiki oleh siapa pun yang memiliki integritas, kemampuan, dan keberanian untuk mengabdi kepada kepentingan publik. Sebab masalah kita bukan kekurangan perempuan yang mampu memimpin. Masalah kita adalah tangga menuju kepemimpinan itu sendiri yang masih terlalu sering dipatahkan oleh kepentingan politik.
Selama tangga menuju kepemimpinan masih dibiarkan patah, demokrasi akan terus kehilangan orang-orang terbaiknya. Dan bangsa ini akan terus bertanya mengapa begitu sedikit perempuan yang sampai di puncak kepemimpinan, padahal persoalannya bukan pada perempuan, melainkan pada tangga yang tidak pernah sungguh-sungguh diperbaiki.(*)

