19 April 2025
HomeBeritaDatangi Komnas HAM, Isteri Gubernur NTT Kawal Kasus Kejahatan Seksual Mantan Kapolres...

Datangi Komnas HAM, Isteri Gubernur NTT Kawal Kasus Kejahatan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Jakarta-Forum Perempuan Diaspora (FPD) Nusa Tenggara Timur Jakarta melakukan Audiensi dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam rangka mengawal kasus kejahatan seksual oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman. Ketua TP PKK Provinsi NTT, Asti Laka Lena ikut mengawal kasus ini. Audiensi ini digelar di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Audiensi ini dilakukan dalam rangka mengawal penanganan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman. Audiensi bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM dimulai pada pukul 10.00 WIB – selesai dengan dihadiri oleh Ketua Tim Pendamping PKK Provinsi NTT, Asti Laka Lena, Kepala Badan Penghubung Provinsi NTT Hendry Donald Izaac, Koordinator FPD NTT, Sere Aba, anggota Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta.

Ketua TP PKK Provinsi NTT, Ibu Asti Laka Lena menyampaikan update terkini pengawalan penanganan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma yang mulai redup. “Kasus ini sekarang mulai redup, kita tidak boleh biarkan ini terjadi. Harus dikawal penanganannya hingga ada putusan hukum bagi para pelaku,” jelas Asti.

Asti meminta bantuan serta kerjasama dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk
bersama-sama mengawal penanganan kasus ini agar sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Asti mengusulkan untuk menghapus aplikasi yang dijadikan sarang kasus kejahatan seksual terjadi. “Selanjutnya perlu menyampaikan ke KOMDIGI untuk menghapus aplikasi-aplikasi yang menjadi sarang terjadinya kasus kejahatan seksual,” tutur Asti.

Wakil Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti mengatakan, pihaknya berkomitmen akan bersinergi untuk membantu mengawal penanganan kasus ini. Komnas Perempuan dalam kapasitasnya berkomitmen mengawal penanganan kasus ini dengan memberikan rekomendasi terobosan dan solusi untuk situasi darurat kejahatan seksual yang terjadi di NTT.

Di tempat berbeda, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah juga memberi penekanan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban. “Ke depan tentu kasus
ini penting untuk di kawal bersama-sama, tidak hanya memastikan proses hukumnya, juga
memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para korban, tetapi juga bagaimana memastikan agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari dalam kasus yang sama,” kata Anis.

Dalam kesempatan ini, Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta mengeluarkan seruan rekomendasi yang diserahkan pada Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Pertama, mengawal proses penegakan hukum dan HAM, terkait kejahatan seksual yang sudah
dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma selama proses hukum sampai
pada putusan berkekuatan hukum tetap. Kedua, memberikan perlindungan dan pendampingan khusus terhadap para korban serta pemenuhan hak-hak korban (hak restitusi). Ketiga, memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tersangka dan saksi F, yang juga Forum Perempuan Diaspora (FPD) Nusa Tenggara Timur – Jakarta
merupakan korban sebagai saksi mahkota. F harus didampingi agar dapat memberikan
kesaksian yang sebenar-benarnya.

Keempat, menuntut hukuman yang seberat-beratnya untuk pelaku mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma dan semua orang yang terlibat dalam Kejahatan Seksual ini sesuai dengan hukuman yang berlaku.

Kelima, meminta Komnas HAM, mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui modus operandi eksploitasi seksual khususnya anak di bawah umur melalui situs porno di Australia.

Keenam, menuntut penyidik untuk menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022); UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE No. 1 Tahun 2024 – Perubahan Kedua). Pasal 27 ayat (1); c. UU Perlindungan Anak UU No. 35 Tahun 2014. Pasal 76E; UU no 17 tahun 2016 Tentang Pengesahan Perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak, penambahan pada Pasal 81, Ayat 5: dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO No. 21 Tahun 2007).

Ketujuh, meminta Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk bersama memberikan usulan pada Polri, Komdigi, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut tuntas materi pedofilia dan jaringan prostitusi yang menyasar anak dan perempuan di berbagai media sosial dan internet, serta memblokir aplikasi yang menjadi medium terjadinya kasus kejahatan seksual.

Kedelapan, mengajak Komnas Perempuan dan Komnas HAM untuk berkolaborasi bersama Tim Penggerak PKK Provinsi NTT dan 22 Kabupaten Kota di NTT serta Forum Perempuan
Diaspora (FPD) NTT, untuk Bersama-sama melakukan Langkah-langkah preventif guna
mencegah tidak terjadinya kasus Kejahatan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di NTT.

Selain itu, Forum Perempuan Diaspora NTT Jakarta bersama Ketua TP PKK Provinsi NTT,
Asti Laka Lena akan masif melakukan audiensi ke beberapa lembaga pemerintah untuk mendorong penanganan kasus yang tepat dan adil, serta mencegah terjadinya kasus serupa di Provinsi Nusa Tenggara Timur.(den)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU