9 May 2026
HomeBeritaDIO: Hukum Adat Dayak Edy Mulyadi, Hukum Adat Dayak Produk Hukum Asli...

DIO: Hukum Adat Dayak Edy Mulyadi, Hukum Adat Dayak Produk Hukum Asli Indonesia

PONTIANAK, SHNet – Sekretaris Jenderal Dayak International Organization (DIO), Dr Yulius Yohanes, M.Si, mengatakan, hukum adat Dayak merupakan produk hukum asli Indonesia.

“Kedudukan Hukum Adat Dayak setara dengan hukum negara yang berlaku di Republik Indonesia, Kerajaan Brunei Darussalam dan Federasi Malaysia,” kata Yulius Yohanes, Selasa, 1 Februari 2022.

Yulius Yohanes menanggapi wacana masyarakat Suku Dayak Provinsi Kalimantan Timur, memanggil Edy Mulyadi, tersangka pelaku hate speech, untuk dihukum adat Dayak di Samarinda, karena mengilustrasikan tempat jin buang anak sebagai bentuk protes kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara, Nusantara, di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, 18 Januari 2022.

Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polisi Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, menegaskan, Edy Mulyadi, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia, untuk mempermudah pemeriksaan selama 20 hari terhitung Senin malam, 31 Januari 2022.

Edy Mulyadi dijerat melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang: Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Ancaman pidana pidana bagi Edy Mulyadi, bisa mencapai 5 tahun. Jika hitung kumulatif, ancaman pidana penjara bagi Edy Mulyadi, bahkan bisa mencapai 10 tahun.

Azam Khan, seorang advokat yang duduk di samping kanan Edy Mulyadi saat konferensi pers, dengan menyebut kata-kata monyet diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia di Jakarta, Selasa, 1 Februari 2022.

Ultimum remidium

“Karena itu, di dalam pemahaman umum, digarisbawahi, dalam menyelesaikan permasalahan perdata dan pidana, mestilah terlebih dahulu mengutamakan aspek kearifan lokal berbasiskan hukum adat, penggunaan hukum negara dilihat sebagai upaya “ultimum remidium”, upaya hukum terakhir,” kata Yulius Yohanes.

Yulius Yohanes, mengatakan, penerapan Hukum Adat Dayak bagi Edy Mulyadi dan kawan-kawannya dari kelompok sumbu pendek, sudah diatur di dalam pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945, kemudian tertuang di dalam Program Nawacita Presiden Indonesia, Joko Widodo (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2024), yaitu berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan berkarakter secara budaya.

Dalam memperteguh Program Nawacita, diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang: Pemajuan Kebudayaan.

Dimana ditegaskan, setiap warga negara harus kembali kepada karakter dan jatidiri bangsa.

Warga Dayak, misalnya, harus menjadikan Kebudayaan Dayak sebagai filosofi etika berperilaku yang dalam aplikasinya kaya akan substansi keharmonisaan, perdamaian, cinta kasih, persaudaraan, akrab dengan alam, dengan menunjung tinggi nilai-nilai kemanusian universal.

“Di sinilah makna yang harus dipahami dari keberadaan Hukum Dayak merupakan produk hukum asli Bangsa Indonesia, setara dengan hukum negara,” ujar Yulius Yohanes.

Pemersatu bangsa

Hukum Adat Dayak, adalah produk hukum asli di Republik Indonesia, Federasi Malaysia dan Kerajaan Brunei Darussalam asli di Kalimantan/Borneo, dan merupakan aspek kebudayaan yang hidup dalam kedinamisan, dimana dengan Hukum Adat Dayak, masyarakat Hukum Adat Dayak, hidup tertib, rukun dan damai.

Hukum Adat Dayak, ujar Yulius Yohanes, merupakan salah satu dasar persatuan Bangsa, dan sebagai mitra aturan perundangan sekaligus pula sebagai sumber utama pembentukan Hukum Nasional; Hukum Adat Dayak, sebagai aspek kebudayaan, tidak akan hapus di bumi ini kecuali tidak ada lagi masyarakat Adat Dayak.

Dijelaskan Yulius Yohanes, Peradilan Hukum Adat Dayak adalah tawaran solutif, logis dan rasional di tengah-tengah segala kompleksitas problematika dalam ruang pembangunan dan pengembangan hukum, guna terciptanya sebuah hukum di Republik Indonesia, Federasi Malaysia dan Brunei Darussalam di Kalimantan/Borneo yang lebih baik, yaitu Hukum Nasional yang sesuai dengan rasa keadilan dan berdasarkan nilai-nilai masyarakat di Kalimantan/Borneo.

Sebelum negara Republik Indonesia Indonesia, Federasi Malaysia dan Kerajaan Brunei Darussalam hadir,  hukum adat Dayak, sudah dikukuhkan dalam Pertemuan Damai Tumbang Anoi, Provinsi Kalimantan Tengah, 22 Mei – 24 Juli 1894, mencakup 96 pasal hukum adat di antaranya menghentikan perbudakan dan potong kepala manusia, sebagai sebuah produk perundangan-undangan bagi masyarakat Dayak di Tanah Dayak.

Sebelum Indonesia, Brunei Darussalam dan Malaysia, lahir, di Kalimantan/Borneo, dimana Cornelis van Vollenhoven, dalam bukunya berjudul: “Het Adatrecht van Nederlandch-Indie”, Wilayah Hukum Adat di Hindia Belanda, dibagi menjadi 19 (sembilan belas) wilayah, termasuk di Wilayah Hukum Adat Suku Dayak di Pulau Kalimantan/Borneo.

Saling mengisi

“Kedudukan Hukum Adat Dayak, mengisi ruang kosong di dalam hukum negara, sehingga antara keduanya saling mengisi satu sama lain, sehingga aplikasi dari hukum negara tidak boleh mengesampingkan filosofi yang ada di dalam Hukum Adat Dayak. Bahwa dalam negara hukum keberadaan perundangan-undangan yang tercipta, harus berisi nilai-nilai keadilan bagi semua orang,” kata Yulius Yohanes.

Sekretaris Jenderal Dayak International Organization, Dr Yulius Yohanes, M.Si

Maka makna penerapan Hukum Adat Dayak, ungkap Yulius Yohanes, agar di dalam melihat sebuah persoalan hukum, tidak boleh semata-mata mengedepankan kebenaran formal (hitam putih, tex book), tapi harus pula memperhitungkan kebenaran materiil, berupa sejarah, adat istiadat, hatinurani, kesaksian masyarakat yang berlangsung secara turun-temurun di kalangan Suku Dayak di wilayah itu.

Bahwa melalui peran Hakim Adat Dayak, maka perlu perubahan paradigma hukum di Republik Indonesia, Federasi Malaysia dan Kerajaan Brunei Darussalam, untuk mengakomodir dan meresepsi nilai-nilai yang berkembang di masyarakat, untuk meminimalisir fenomena legal gap yang merupakan dasar problematika substansif hukum.

Bahwa oleh karena itu, mengkaji dan mempertimbangkan keberlakuan dari hukum yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat (living law), termasuk kaidah-kaidah kearifan lokal ataupun Hukum Adat Dayak, merupakan keharusan dalam pengembangan hukum.

Trilogi peradaban kebudayaan

Hakim Adat Dayak bersifat berdaulat, mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan, profesi di bidang modernisasi, melalui revitalisasi dan reposisi Kebudayaan Dayak dengan menganut trilogi peradaban kebudayaan mayarakat dari berbagai suku bangsa di Benua Asia, yaitu hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada orangtua, serta hormat dan patuh kepada negara.

Bahwa trilogi peradaban masyarakat dari berbagai suku bangsa di Benua Asia dimaksud, sebagai pembentuk karakter dan jatidiri manusia Suku Dayak beradat, yaitu berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, berdamai dan serasi dengan sesama, serta berdamai dan serasi dengan negara.

Bahwa pembentuk karakter dan jatidiri manusia Dayak beradat dimaksud, lahir dari sistem religi Dayak dengan sumber doktrin atau berurat berakar kepada legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak dan hukum adat Dayak, dengan menempatkan hutan sebagai sumber dan simbol peradaban.

Bahwa sistem religi Dayak sebagai jantung peradaban Kebudayan Dayak,  dalam aplikasinya, kaya akan substansi nilai-nilai kehidupan, jalan menuju kedamaian di dalam hati, keharmonisan, perdamaian, cinta kasih, menghargai kemanusiaan, keberagaman, keseimbangan hidup dengan alam, mengutamakan kearifan, kebijaksanaan, toleransi dan sejenisnya.

Bahwa sebagai masyarakat agraris, doktrin agama asli Suku Dayak dengan tanaman padi, sangat erat dalam aturan ritualnya, dan hampir semua jenis ritual Dayak, selalu ada hubungannya dengan pertanian dan tanaman padi.

Bahwa sebagian besar jenis religi Dayak, digelar saat tahapan perladangan berlangsung, mulai dari menebas, menebang, membakar, menugal, merumput, hingga memanen, dan berladang dengan cara bakar, masyarakat Suku Dayak membangun jaringan infrastruktur kebudayaannya, berladang dengan cara bakar, masyarakat Suku Dayak melaksanakan peribadatannya.

Bahwa sebelum Kerajaan Hindu, Budha, Islam, Belanda, Inggris, Jepang, Republik Indonesia, Federasi Malaysia dan Kerajaan Brunei Darussalam hadir di Kalimantan/Borneo, para Hakim Adat Dayak yang disebut Temenggung di Provinsi Kalimantan Barat, Damang di Provinsi Kalimantan Tengah, Pemanca di Negara Bagian Sarawak, Anak Negeri di Negara Bagian Sabah,  dan sebutan lainnya di wilayah lain di Kalimantan/Borneo, sebagai tokoh sentral, karena memiliki empat peran sekaligus, yaitu (a) Pewarta Agama Dayak, (b) Panglima Perang, (c) Kepala Wilayah dan (d) Hakim Adat yang memutus sengketa perdata dan pidana antar anggota komunitasnya.

Bahwa Hakim Adat Dayak pada masanya yang berfungsi menganyomi masyarakat Adat Dayak sebagai sekelompok individu  masyarakat pribumi Pulau Borneo  yang bersekutu membentuk  community (Kampong, Lewu, Tumpuk, Banua, Betang, Rumah Panjang)  atau kesatuan hidup manusia yang menempati suatu tempat dengan batas wilayah  yang jelas, dan berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat, serta terikat dalam satu rasa identitas komuniti.

Primus inter pares

karangan bunga di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, bentuk dukungan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia, memeriksa dan menangkap Edy Mulyadi, pelaku hate speech di Jakarta, Senin malam, 31 Januari 2022.

Bahwa komunitas-komunitas masyarakat pribumi Suku Dayak kemudian membentuk kelompok yang lebih besar yang disebut  masyarakat Adat Dayak,  karena satu asal-usul nenek moyang, kesamaan bahasa, dan tinggal di satu wilayah yang sama, ada sejarah asal mula, sejarah perpindahan desa, sejarah para tokoh Desa.

“Bahwa seorang Hakim Adat Dayak dipercaya dan dipilih oleh masyarakat Adat Dayak dengan pemahaman primus inter pares: yang terkemuka dari semua, memiliki kelebihan dari yang lain, seperti memiliki kelebihan memahami, mengerti Hukum Adat Dayak dengan baik, berani, pandai bicara, berhikmat dan bijaksana, bisa merangkul semua orang, berjiwa pemimpin, sehat jasmani dan rohani,” ujar Yulius Yohanes.

Bahwa Hakim Adat Dayak merupakan Panggilan Illahi, bukan jatah atau quota atau warisan, dan siap hidup terkutuk apabila terbukti berbuat salah.

Bahwa Hakim Adat Dayak berkeyakinan di dalam religi Suku Dayak, situs pemukiman (bekas pemukiman, kuburan tua) dan situs pemujaan (tempat menggelar berbagai jenis religi Dayak, tempat keramat) seperti sumber resapan air, gunung, bukit, lembah,  sebagai kawasan paling disucikan dan disakralkan, karena tempat bersemadi arwah para leluhur.

Bahwa Hakim Adat Dayak sebagai figur penghubung komunikasi antara manusia Suku Dayak di alam nyata dengan arwah para leluhur, terutama apabila terjadi ketidaksiembangan antar sesama manusia dan alam semesta, sebagai dampak dari berbagai jenis, sistem, simbol dan tempat religi Dayak yang tidak ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya.

Bahwa konflik sosial yang sering terjadi di Kalimantan/Borneo antara orang Dayak dengan pihak luar, selalu bermuara dari tindak pelecehan dan penistaan terhadap berbagai jenis, sistem, simbol dan tempat religi Dayak, yaitu situs pemukiman dan situs pemujaan.

“Bahwa bagi masyarakat Suku Dayak, religi Dayak sebagai filosofi etika berperilaku, yaitu pembentuk karakter dan jatidiri Dayak, sementara agama yang dianut sebagai sumber keyakinan iman, sehingga antara keduanya mesti dimaknai di dalam konteks yang berbeda,” demikian Yulius Yohanes.*

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU