12 December 2024
HomeBeritaDitjen Bina Pemdes Uji Petik Rancangan Permendagri tentang Perencanaan Pembangunan Desa

Ditjen Bina Pemdes Uji Petik Rancangan Permendagri tentang Perencanaan Pembangunan Desa

SHNet, Bandung – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan Uji Petik Penyusunan Produk Hukum Bidang Pemerintahan Desa dengan merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, di Hotel Mercure Supratman, Bandung, 20-22 Juli 2023.

Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini tengah melaksanakan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa di seluruh desa.

Kegiatan uji petik penyusunan produk hukum bidang pemerintahan desa ini dilaksanakan untuk membahas dan menyamakan persepsi serta menggali masukan substansi terkait rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

Mewakili Dirjen Bina Pemdes, Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Paudah menerangkan revisi atas Permendagri untuk menyesuaikan beberapa substansi, khususnya terkait Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No.44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

“Dalam pengelolaan keuangan desa disebutkan ada empat bidang yang harus menjadi panduan bagi pemerintah desa untuk direncanakan dan dianggarkan kegiatannya. Di mana dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014 belum dimasukan empat bidang tersebut,” tutur Paudah.

Paudah menerangkan, revisi ini menjadi salah satu upaya perbaikan atas Permendagri tentang pedoman pembangunan desa dengan menyinkronkan beberapa Permendagri, antara lain pengelolaan keuangan desa, kewenangan desa, profil desa dan kelurahan.

“Kita tahu bahwa substansi atau kegiatan yang ada di desa khususnya perencanaan di desa mempunyai dinamika tinggi, di mana ada proses-proses yang harus diinput dalam dokumen perencanaan desa dengan memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan hingga pemanfaatan potensi desa,” katanya.

Hal ini, kata Paudah, menjadi tanggung jawab pemerintah desa untuk memasukan dalam dokumen perencanaan, baik dokumen perencanaan enam tahun maupun dokumen perencanaan tahunan. “Kami harus memastikan dalam revisi Permendagri No. 114 tersebut sehingga bisa menjadi pedoman,” ungkap Paudah.

Paudah menambahkan, dalam proses revisi, telah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan mengundang nara sumber dari unsur akademisi hingga pelaku, yaitu otoritas desa, yang dalam prosesnya juga ikut dikawal oleh Dinas PMD Provinsi maupun Kabupaten.

“Kami berharap revisi berjalan lancar dan bisa menjadi panduan atau panduan bagi desa untuk melakukan perencanaan lebih baik ke depannya,” ujar Paudah. (Di sebuah)

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU