15 June 2026
HomeBeritaHukumDitjen Imigrasi Siap Amankan Pesta Demokrasi 2024

Ditjen Imigrasi Siap Amankan Pesta Demokrasi 2024

SHNet, Jakarta– Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) siap mengamankan pesta demokrasi tahun 2024.

“Tahun depan, kita akan berusaha amankan pesta demokrasi dari kemungkinan-kemungkinan perbuatan negatif dari orang-orang asing seperti kampanye-kampanye negatif atau NGO-NGO asing yang ingin merusak situasi, sehingga mengganggu lancarnya pesta demokrasi,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, usai konferensi pers “Penegakan Hukum Melalui Proses Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian oleh PPNS Imigrasi”, Senin (11/12/2023).

Dalam konferensi pers, Saffar Godam menjelaskan, periode November-Desember 2023, ada 11 perkara dugaan tindak pidana keimigrasian yang tengah sidik oleh penyidik imigrasi pada 11 kantor imigrasi seluruh Indonesia.

Sebanyak 19 tersangka tengah diamankan. Para tersangka tersebut terdiri dari 18 Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).

“Kami membekali PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Imigrasi didukung dengan peningkatan kompetensi standar penyidik yang berlaku secara universal, terutama dalam kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti Elektronik (BBE). Alhamdulillah, kompetensi tersebut mendorong performa baik PPNS Imigrasi, sebagaimana kita lihat sekarang,” ujarnya.

Jumlah PPNS Imigrasi yang mendapatkan peningkatan kompetensi dalam kemampuan penanganan dan pemanfaatan Barang Bukti Elektronik (BBE) yakni 240 orang dari seluruh kantor imigrasi, divisi, bidang dan rumah detensi imigrasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua gelombang. Sebanyak 120 Penyidik dan Atasan Penyidik yang bertugas pada Wilayah I menerima peningkatan kompetensi di Batam pada tanggal 28-30 November 2023. Sedangkan 120 Penyidik dan Atasan Penyidik lainnya yang bertugas di Wilayah II (Timur) menerima peningkatan kompetensi di Bali pada tanggal 4-6 Desember 2023.

“Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian merupakan wujud pelaksanaan fungsi Imigrasi dalam menjaga stabilitas dan kemanan nasional. Mereka turut menjamin izin masuk dan izin tinggal orang asing yang berada di Indonesia sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Jadi, menjaga kedaulatan negara itu bukan hanya tugas Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saja,” jelas Godam.

Adapun materi peningkatan kompetensi PPNS Imigrasi dilakukan di bidang teknologi, digital forensic, serta implementasi dari pembuktian unsur-unsur pasal pidana keimigrasian yang disampaikan oleh para narasumber yang ahli dan berpengalaman.

“Ditjen Imigrasi mendukung para Penyidik Imigrasi dalam melaksanakan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian secara profesional dan berpedoman pada prinsip dasar yang harus dijalankan dalam penanganan pertama BBE sebagai Digital Evidence First Responder (DEFR) untuk menjaga Chain of Custody BBE agar dapat menjadi alat bukti yang sah di persidangan,” pungkas Godam. (Stevani Elisabeth)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU