20 April 2026
HomeBeritaKesehatanDokter Indonesia Bersatu : Labelisasi Galon Tak Ada Urgensinya Buat Rakyat Saat...

Dokter Indonesia Bersatu : Labelisasi Galon Tak Ada Urgensinya Buat Rakyat Saat Ini

SHNet, JAKARTA – Ketua Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (DIB) Eva Sri Diana mengatakan, labelisasi BPA pada kemasan galon guna ulang harus didasarkan pada urgensi kepentingan masyarakat dan kesesuaian kondisi di dalam negeri. Oleh karena itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) harus membuat penelitian yang komprehensif di dalam negeri dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten.

Namun, dilihat dari sisi urgensinya, pelabelan BPA saat ini bukan merupakan kebutuhan urgen bagi masyarakat. Sebaliknya, saat ini yang dibutuhkan rakyat adalah peningkatan pendapatan dan kesejahteraan.

“Waktunya tidak tepat. Saat ini rakyat butuh pekerjaan, berjuang mengatasi persoalan ekonominya. Sementara pelabelan kalau mau didorong saat ini akan punya efek domino buat rakyat, kenaikan harga atas kebijakan itu rakyat yang tanggung,” kata Eva di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Pendapat Eva tersebut berbeda dengan sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang mendukung upaya BPOM untuk melakukan pelabelan BPA pada galon guna ulang sesegera mungkin. Dalam siaran pers pada 12 Agustus 2022, PB IDI menyatakan dukungannya pada BPOM terkait pelabelan galon guna ulang.

Eva menegaskan meskipun PB IDI mendukung upaya itu, penelitian komprhensif tetap harus dilakukan untuk mendapatkan hasil penelitian yang benar-benar tepat untuk bangsa ini. “IDI mewakili siapa? Ya jangan seperti Indonesia Raya. Kalau di luar negeri dilakukan di Indonesia juga. Setiap negara punya urgensi sendiri sendiri. Urgensi di sana gak sama dengan di sini,” ujarnya.

Eva menambahkan, sebelum bersikap, IDI seharusnya berkonsultasi dulu dengan dokter-dokter spesialis untuk mengetahui apakah ada korelasi antara air dari kemasan galon guna ulang dengan penyakit tertentu. Sejauh ini, Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia (YKI), Prof DR dr Aru Wisaksono Sudoyo SpPD-KHOM FINASIM FACP mengatakan bahwa hingga saat ini bahan BPA yang terdapat dalam kemasan plastik Polikarbonat tidak terbukti menyebabkan kanker. Menurutnya, 90-95 persen kanker itu dari lingkungan atau environment.

Selain itu, Dr. M. Alamsyah Aziz, SpOG (K), M.Kes., KIC, dokter spesialis kandungan yang juga Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), juga mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya tidak pernah menemukan adanya gangguan terhadap janin karena ibunya meminum air galon.

Dampak sektor bisnis

Perlunya penelitian komprehensif juga disuarakan kalangan anggota dewan.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmat Handoyo meminta BPOM tidak terburu-buru untuk membuat aturan tentang pelabelan BPA pada galon guna ulang. Sebaliknya, BPOM harus melakukan penelitian yang komprehensif dengan melibatkan stake holder sebanyak mungkin.

Penelitian ini diperlukan karena persoalan pelabelan BPA bukan hanya berdampak pada industri dan bisnis tetapi juga persoalan lingkungan berupa peningkatkan sampah plastik.

Ia mengapresiasi upaya BPOM untuk melindungi kesehatan masyarakat karena BPOM memang bertugas untuk mengurusi hal tersebut. Namun, ia menyatakan, BPOM harus pelakukan penelitian yang komprehensif di dalam negeri. Tak hanya melibatkan peneliti yang pro dengan pendapat BPOM, tetapi peneliti yang tidak sependapat dengan BPOM juga harus dilibatkan.

“Sebaiknya bukan hanya penelitian di luar negeri yang digunakan, tetapi juga penelitian di dalam negeri. Dokter harus dilibatkan, akademisi, NGO, dan stake holder lainnya. Jangan serta merta. Kalau memang (BPA) ada kaitan langsung dengan penyakit maka aturan itu silakan dibikin, tapi kalau gak ada kaitan ya jangan atau dikait-kaitkan,” katanya.

Menurutnya, penelitian yang komprehensif ini dibutuhkan karena kebijakan ini akan berdampak pada sektor industri dan bisnis. “Sekali lagi, harus bikin penelitian di Indonesia. Silakan duduk bersama kembali, libatkan IDI, asosiasi, dokter, peneliti, ahli kimia, kalangan industri. Bener atau tidak ada masalah. Kalau gak ada masalah ya jangan diatur, kasihan industri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebuah kebijakan tidak harus dipaksakan jika tidak sesuai dengan kondisi di dalam negeri. Ia mencontohkan sikap Presiden Joko Widodo yang beberapa kali tidak memaksakan kehendak ketika rencana aturan yang akan dibuat menimbulkan pro dan kontra yang meluas di kalangan masyarakat.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Lakalena mengatakan, hingga saat ini persoalan tersebut belum dibahas oleh komisi. “Ini belum dibahas di komisi. Masih pro dan kontra,” katanya.

Limbah plastik

Rencana BPOM ini juga menjadi perhatian dari anggota yang duduk di Komisi IV DPR. Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Anggia Erma Rini mengatakan, keberadaa sampah plastik di Indonesia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kebijakan yang diperlukan adalah mengatur bagaimana supaya sampah plastik dari galon sekali pakai tidak semakin membanjiri lingkungan.

“Bagaimana sampah plastik ini atau galon dalam hal ini diatur supaya tidak dibanjiri, galon terus menerus. Sekuat apapun atau serijit apapun dihilirnya kalau hulunya gak ada aturan, tentu lingkungan pasti akan terancam dan ini bahaya,” katanya.

Ia juga prihatin atas beredarnya iklan-iklan untuk penggunaan air minum dalam kemasan yang berasal dari galon sekali pakai. “Itu kan mengerikan, banyak data yang menunjukan itu setiap hari, berapa galon atau sampah plastik minuman ada berapa banyak itu. Itu merusak dan seharusnya dipikirkan dua kali lah harus dievaluasi, dilihat dulu plus minusnya seprti apa,” katanya.

Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Salemba Institute Edi Homaidi menilai, ngototnya BPOM tersebut menimbulkan pertanyaan besar tentang alasan yang sebetulnya melatarbelakangi rencana kebijakan BPOM. “Ada pertanyaan besar. Sebenarnya di belakang rencana itu ada apa? Apakah benar untuk kesehatan masyarakat atau ada kepentingan lain?,” kata Edi.

Dari kajian, kandungan bahan BPA pada galon guna ulang masih dalam ambang toleransi dan belum ada bukti empiris bahwa penggunaan air dari galon guna ulang menyebabkan kanker dan gangguan pada janin. (Ina)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU