26 April 2024
HomeBeritaDPR Minta Pengelolaan Desa Wisata Didasari Perda

DPR Minta Pengelolaan Desa Wisata Didasari Perda

SHNet, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong setiap desa wisata mempunyai payung hukum yang jelas sehingga lebih terarah dalam pengelolaannya.

Hal itu disampaikan  Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin.

Fikri mendorong pengelola di bawah, khususnya pelaku desa wisata berinisiatif mengajukan usulan peraturan setingkat perda di provinsi dan kabupaten/kota hingga sampai peraturan desa, agar ada dasar hukum dalam pengelolaan anggaran desa wisata.

Menurut dia, dasar hukum dari desa wisata tersebut akan kuat bila setingkat perda, karena diakui dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Tata Urutan Perundang-Undangan. Sedangkan, terkait peraturan desa sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“APBDes harus ditetapkan melalui peraturan desa, sehingga ada dasar hukum mengelola anggaran desa wisata,” imbuh Fikri.

Politisi PKS ini juga menyinggung soal terbitnya buku pedoman desa wisata 2021 yang diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.

Dengan hanya sebutan pedoman untuk desa wisata, Fikri berpendapat bahwa sifatnya jadi sekadar imbauan saja, bukan aturan baku, sehingga tidak punya efek yang terasa.

Padahal, menurut Fikri, kondisi rata-rata desa wisata di Tanah Air terimbas pandemi COVID-19. “Yang saya lihat, sepanjang Temanggung hingga Pemalang banyak desa wisata yang mangkrak, ini kan butuh kehadiran negara,” ujarnya.

Ia menyatakan kondisi tersebut berkebalikan dengan tren wisata di Eropa Timur, dengan pemerintah di sana mendorong bangkitnya pariwisata melalui wisata pedesaan selama pandemi.

Komisi X DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Desa Wisata/Kampung Tematik untuk menjawab berbagai persoalan yang mendera pariwisata nasional selama pandemi.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Demokrat A.S Sukawijaya meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengembangkan potensi yang ada di desa-desa menjadi destinasi wisata sehingga menarik minat masyarakat untuk berkunjung.

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno saat berkunjung ke Desa Wisata Wae Rebo, NTT. (Dok Biro Komunikasi Kemenparekraf)

“Potensi wisata terpusat seperti desa wisata nampaknya bisa menjadi alternatif, sekarang nampaknya masyarakat mulai bergeser ke pariwisata yang tempatnya tidak harus ramai supaya lebih aman. Potensi desa wisata yang nampaknya cocok karena biasanya masyarakat yang penat memilih menghabiskan waktu ke tempat yang tenang dan tidak berkerumun,” katanya.

Menurut dia,  potensi desa wisata di Indonesia cukup besar karena di berbagai daerah potensi yang ada sangat beragam, namun harus dikemas secara menarik.

“Desa itu kalau punya potensi dan dipoles serta kemudian ‘dipublish’ ke media sosial, pasti masyarakat akan datang sendiri,” ujarnya.

Oleh karena itu Kemenparekraf dan Dinas Pariwisata di daerah-daerah harus gesit melakukan pendampingan supaya makin banyak desa wisata di Indonesia.

Yoyok juga meminta Kemenparekraf mencarikan solusi bagi pegiat pariwisata setelah beberapa waktu terakhir pendapatannya terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Saat PPKM, lanjut dia, pelaku pariwisata memang cukup terdampak karena ada pembatasan kegiatan dan mobilitas sehingga tidak ada yang berkunjung ke tempat wisata atau pun melakukan kegiatan pariwisata.

“Pemerintah melalui Kemenparekraf harus segera memikirkan nasib para pegiat pariwisata, dalam hal ini mencarikan solusi. Pelan-pelan pariwisata diperbolehkan dengan aturan yang menyesuaikan protokol kesehatan,” katanya. (Victor)

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU