16 January 2025
HomeBeritaEkonomiDr. Kurtubi Ingatkan Ada Mafia Tambang Bermain Di Sangihe

Dr. Kurtubi Ingatkan Ada Mafia Tambang Bermain Di Sangihe

“Sehingga mungkin ada benarnya apa yang disampaikan oleh mantan Ka BAIS bahwa ada mafia pertambangan terkait pemberian konsesi IUP di Sangihe, Sulawesi Utara,” ujarnya.

Kurtubi menjelaskan, pengelolaan sumberdaya alam (SDA) Pertambangan Minerba termasuk tambang emas saat ini mengikuti Undang-Undang Minerba no. 4/2009 yang dilanjutkan dengan Undang-Undang Minerba yang baru No.2/2020 yang didasarkan atas sistem konsesi IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang merupakan kelanjutan sistem jaman kolonial.

“Sistem konsesi IUP ini sudah tidak dipakai lagi di Sektor Pertambangan Migas sejak tahun 1960,” jelasnya.

Menurutnya, dengan Undang-Undang No.44/Prp/1960 kemudian diperkuat oleh UU No.8/1971 dengan lahirnya PERTAMINA.

“Pelaku usaha tidak diberikan konsesi, tapi mereka berkontrak dengan Perusahaan Negara yang dibentuk dengan undang-undang,” jelasnya.

Dengan Kontrak PSC, pelaku usaha memperoleh keuntungan bersih 15% setelah cost recovery. Negara memperoleh 85% jauh diatas Sistem Konsesi IUP.

“Mestinya sistem konsesi dalam pertambangan minerba termasuk emas, diubah menjadi sistem Kontrak Bagi Hasil 85 : 15 seperti di Migas. Penambang memperoleh pengembalian seluruh biaya explorasi dan exploitasi tambang (cost recovery),” tegasnya.

Negara menurutnya, lewat Perusahaan negara mencatat dan mengontrol seluruh pengeluaran penambang.

“Barang-barang dan benda modal yang dibeli oleh penambang langsung menjadi milik negara dibawah Perusahaan Tambang Negara,” jelasnya.

Sistem ini menurut Kurtubi yang sesuai dengan pasal 33 UUD 45, negara berdaulat dan memiliki atas kekayaan tambang yang ada diperut bumi. Tetapi negara juga mengakui hak ekonomi penambang berupa cost recovery dan bagian keuntungan bersih sebesar 15%.

Mafia Tambang

Sebelumnya, Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yajg didapat oleh PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara adalah pekerjaan mafia tambang untuk meraup keuntungan dari penderitaan 58 ribu rakyat di Pulau Sangihe. Hal ini disampaikan oleh mantan Kepala BAIS, Laksda, Soleman Ponto di Papua saat dihubungi Bergelora.com di Jakarta, Senin (18/10).

“Ijin IUP diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Tapi mereka dapat masukan dari pemerintah kabupaten dan provinsi setempat koq bisa? Yang tanda tangan IUP juga hanya seorang dirjen di Kementerian ESDM, koq bisa? Inilah operasi para mafia tambang yang harus dibersihkan oleh Pemerintahan Jokowi. Tapi nampaknya presidenpun tak berdaya,” tegas Soleman Ponto.

Penolakan Bupati

Sementara itu, Bupati Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, SE, ME membantah keras jika dikatakan pihaknya menyetujui ijin penambangan PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) di 42.000 ha atau 57% dari luas Kabupaten Kepulauan Sangihe yang hanya 73.689 ha. Hal ini disampaikannya dari Manado kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (19/10) menanggapi pernyataan mantan Kepala Badan Intelejen Strategis, Soleman Ponto, yang menyatakan pertambangan tersebut didukung pemerintah daerah.

“Kami tidak pernah menyetujui penambangan emas oleh PT TMS di Pulau Sangihe. Amdal (Analisa dampak lingkungan) sebagai salah satu syarat yang dibikin oleh perusahaan sejak awal sudah kami tolak. Tapi pemerintah pusat tetap keluarkan ijin,” tegasnya.

Atas ijin tersebut bupati melakukam protes ke kementerian lingkungan hidup, namun oleh pemerintah pusat ijin pertambangan tetap berjalan.

“Herannya, walau kami menolak rekomendasi Amdal, namun ijin tetap keluar. Kami protes ke KLH di Jakarta, tapi tidak digubris. PT TMS tetap mendapat ijin penambangan,” katanya.

Bupati menegaskan bahwa sejak awal hingga saat ini pihaknya tetap menolak PT TMS beroperasi di Sangihe.

“Sejak 2017 saya jadi bupati diundang semua pihak untuk membicarakan perijinan saya tetap menolak sampai hari ini. Soleman Ponto dan semua pejabat di Sulut dan nasional tahu torang samua menolak pertambangan ini,” tegasnya.

Bupati menjelaskan bahwa oleh pemerintahan Kabupaten Sangihe sebelumnya ada Perda Tata Ruang yaitu Perda No 4/2014 yang mendukung perijinan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Sekarang kami sedang dorong perubahan Perda Tata Ruang sehingga tidak ada tata ruang tambang emas,” tegasnya.

Pertambang emas oleh PT Tambang Mas Sangihe (PT TSM) siap dibuka di Pulau Sangihe, pulau utama di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Wilayah KK (kontrak karya) pertambangan emas di Sangihe tercatat sebagai Blok A 10PK0189, atau lebih mudah disebut Blok Sangihe. Letaknya di selatan Pulau Sangihe dengan luas 42.000 hektar yang berarti 56,9 persen dari luas total pulau di Kepulauan Sangihe, yaitu 73.698 hektar. Wilayah Kontrak Karya tambang emas itu membentang di wilayah 80 kampung yang tersebar di tujuh kecamatan.

Izin tambang emas yang dikelola PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara ditolak oleh 50.000-an penduduk yang sudah mendiam pulau tersebut secara turun temurun.

Hal ini juga dipicu dari surat penolakan yang dikirimkan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelum meninggal dunia pada penerbangan Lion Air rute Denpasar-Makassar, Rabu (9/6/2021) lalu.

Merusak Lingkungan

Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengatakan, pertambangan mengancam lebih dari setengah pulau. Luas tambang 42.000 ha TMS menurutnya sudah memakan 57% dari luas Kabupaten Kepulauan Sangihe yang hanya 73.689 ha.

“Opsi ekonomi di luar opsi pertambangan, karena pertambangan menurut warga ada dampak dan daya rusak yang besar. Potensi keindahan alam yang diharapkan pemerintah secara kreatif bisa kembangkan sektor lain,” paparnya dalam diskusi daring, Jumat (25/6/2021).

Menurutnya, jika suatu wilayah sudah rusak karena pertambangan, maka akan sangat sulit untuk dipulihkan dan ongkos kerusakan lingkungan bisa jadi tidak terbayar, dibandingkan dengan kompensasi sebesar apapun.

“Operasi tambang hanya dapat keuntungan jangka pendek, mereka ada keindahan alam, kekayaan lain,” pintanya.

Dia mengatakan, penambangan di Pulau Sangihe juga melanggar UU Pulau Kecil, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau PWP3K.

“Di sekitar Pulau Sangihe juga ada pulau-pulau lainnya di sisi Timur dan Selatan. Apakah kajian pemerintah juga bahas pulau-pulau kecil yang berkaitan dengan Sangihe?” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan partisipasi masyarakat juga ditinggalkan. Menurutnya, warga mendapat tawaran tanah seharga Rp 5.000 per meter atau hanya Rp 50 juta per hektar.

“Penuh masalah karena tidak melibatkan mereka, padahal banyak sekali aturan gak hanya substansi tapi juga proses dari substansi, warga mendapatkan tawaran tanah Rp 5.000 per meter,” sesalnya.

Izin Lingkungan Dari Provinsi

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan PT TMS merupakan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) generasi 6 dan telah melakukan kegiatan eksplorasi sejak tahun 1997. Menurutnya, PT TMS memiliki Wilayah Kontrak Karya seluas 42.000 ha.

“Luas wilayah KK PT TMS awalnya 123.850 ha, dalam rangka amandemen KK pada 5 Juni 2018, PT TMS diciutkan wilayahnya menjadi 42.000 ha,” ujarnya.

Berdasarkan izin lingkungan yang diberikan oleh Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020, lokasi kontrak PT TMS seluas 42.000 ha, sedangkan yang akan digunakan untuk kegiatan penambangan adalah seluas 65,48 ha.

“Jangka pendek waktu keluar izin lingkungan hanya 65 ha, karena izin lingkungan baru segitu, setelah penuhi syarat-syarat lingkungan Provinsi Sulawesi,” paparnya. (Web Warouw)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU