15 April 2026
HomeBeritaGerakan Buruh Dirikan Posko Pengaduan THR

Gerakan Buruh Dirikan Posko Pengaduan THR

JAKARTA— Gerakan buruh yang dipimpin KBSI (Keluarga Besar Sopir Indonesia) dan FBTPI (Federasi Buruh Tranportasi Pelabuhan Indonesia)– KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia), Koja, Jakarta Utara, telah menyelenggarakan pendirian “Posko Pengaduan THR” selama bulan ramadhan tahun 2026.

Demkian Sekretaris Jenderal KBSI, Muhammad Arira Fitra atau Bung Bire yang diterima Kamis (5/3/2026).

Program ini berupaya menghimpun dan menyelesaikan permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang pada praktiknya banyak tidak dijalankan oleh perusahaan-perusahaan, khususnya perusahaan Tracking atau para sopir-sopir diberbagai macam jenis kendaraan.

Kegiatan ini didasari dari banyaknya keluhan dan protes yang banyak bermunculan diantara buruh sopir tanjung priuk, selama bulan ramadhan ini. Mereka menyampaikan bahwa pada setiap momen Idul Fitri tidak pernah mendapatkan THR yang layak yang sebagaimana tertuang dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan yang ada.

Hal ini diperkuat dengan adanya pemahaman di antara buruh sopir, bahwa mereka selama ini dianggap sebagai mitra bukan sebagai pekerja sebagaimana ketentuang UU Ketenagakerjaan.

Dari sinilah KBSI dan FBTPI – KPBI berinisiatif untuk mengingatkan Kementrian Ketenagakerjaan terkait penegakan dan pendampingan hukum bagi buruh sopir disaat hak THR tidak diberikan oleh perusahaan, melalui agenda audiensi yang dilakukan pada hari Senin, 2 Maret 2026.

Dari pertemuan tersebut KBSI dan FBTPI–KPBI bersama dengan kementerian bersepakat untuk mendirikan Posko Pengaduan THR di wilayah tanjung priok yang berkoordinasi langsung dengan Pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut keterangan Sekretaris Jenderal KBSI, Muhammad Arira Fitra atau Bung Bire, Posko ini sebagai bentuk pelayanan dan pengabdian dengan mendirikan tempat untuk pengaduan dan pendampingan bagi seluruh buruh terkhusus Buruh Transportasi yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan.

Posko pengaduan ini juga berperan memberikan edukasi dan informasi mengenai kedudukan status hubungan kerja buruh sopir bukanlah sebagai mitra melainkan sebagai pekerja atau buruh sesuai dengan aturan hukum ketenegakerjaan. Sehingga keberadaan Posko Pengaduan THR menegaskan bahwa sopir ini adalah sebagai buruh yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Melalui program Posko Pengaduan THR ini, KBSI dan FBTP-KPBI menyerukan kepada semua buruh terkhusus buruh transportasi agar bisa menyampaikan segala permasalahan mengenai THR yang tidak dijalankan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Posko Pengaduan THR ini beralamat di Jalan Jampea Raya Lorong 20 No 123D, Koja, Jakarta Utara.

Selain itu KBSI, FBTPI – KPBI menyerukan kepada seluruh pengusaha agar mentaati aturan hukum yang berlaku agar terjadinya hubungan industrial yang berkeadilan bagi buruh. (web)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU