SHNet, JAKARTA – Tokoh budaya sekaligus pengusaha nasional dan juga Pejuang Royalti Musik Sandec Sahetapy, mengambil langkah hukum ekstrem yang mengguncang jagat hukum perdata dan ketenagakerjaan Indonesia.
Sandec secara resmi mendaftarkan gugatan hukum terhadap mantan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian RI, Dr. Ir. Budi Darmadi M.Sc., ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertrans) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut telah sah tercatat secara administrasi dengan Nomor Tanda Terima: 4715 / Pencatatan PHI. Langkah berani ini diambil setelah proses mediasi langsung (Bipartit) terkait penuntutan hak kompensasi purna tugas senilai Rp336 juta menemui jalan buntu (deadlock). Sandec mendampingi dan menjadi perisai hidup sang mantan Dirjen selama 21 tahun berturut-turut (2000–2021) lintas tiga era kepresidenan.
Gerakan Moral dan Yurisprudensi Hukum Baru
Saat dikonfirmasi awak media, pemilik PT Sandec Bersama Sejahtera yang juga peraih penghargaan Bintang Guardian of the Culture Heritage dari UNESCO ini menegaskan, langkahnya bukan lagi sekadar perkara nominal uang atau sengketa pribadi.
“Perjuangan saya hari ini bukan lagi sekadar sengketa pribadi, melainkan sebuah gerakan moral untuk menegakkan harkat, martabat, dan hak-hak keperdataan ribuan ajudan serta pengawal pribadi (walpri) di seluruh Indonesia,” ujar Sandec Sahetapy tegas.
Selama ini, profesi pengawal pribadi profesional atau walpri perorangan sering kali berada di area abu-abu hukum. Banyak pemberi kerja dari kalangan elit yang merasa bisa memperlakukan pengawal setianya secara semena-mena hanya karena ketiadaan kontrak tertulis di awal hubungan kerja. Mereka lupa bahwa loyalitas taruhan nyawa di lapangan tidak bisa dinilai secara sepihak dan wajib tunduk pada asas kepatutan hukum perdata.
Dengan majunya kasus ini ke ranah hukum kedinasan dan mulai disorot oleh berbagai media nasional seperti Suara Merdeka, aksi Sandec Sahetapy ini diyakini sedang mencetak Yurisprudensi Hukum Baru di Indonesia—sebuah preseden hukum kuat yang akan melindungi jutaan pekerja sektor pengamanan perorangan di masa depan.
Analogi Kesetiaan Daud-Jonatan yang Berakhir Tragis
Hubungan emosional antara Sandec dan sang mantan Dirjen di masa lalu kerap dianalogikan layaknya persahabatan suci Daud dan Jonatan dalam kisah Alkitab—sebuah ikatan kesetiaan mutlak tanpa pamrih. Namun, akhir dari pengabdian dua dekade ini justru menyisakan luka pengkhianatan yang mendalam, serupa dengan ironi sejarah hubungan Jenderal Benny Moerdani dan Presiden Soeharto. Di mana pengabdian dan penjagaan total selama puluhan tahun diabaikan begitu saja di masa purna tugas.
Menanggapi potensi adanya penggiringan opini atau bantahan dari pihak lawan, Sandec yang dikenal dengan filosofi jalanan Man from the Street ini meresponsnya dengan tenang namun menohok.
“Walaupun kebohongan berlari secepat kilat, satu detik kebenaran akan menghancurkannya. Suara pekerja adalah suara Tuhan (Vox Laboris, Vox Dei)!” pungkas Sandec.
Apabila proses mediasi Tripartit di Sudin Nakertrans ini tetap diabaikan oleh pihak mantan Dirjen, tim hukum Sandec Sahetapy menyatakan telah menyiapkan langkah paralel berikutnya, termasuk mengajukan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset rumah tinggal milik Dr. Ir. Budi Darmadi, M.Sc., yang berlokasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (Non)

