20 April 2026
HomeBeritaHadiah HUT Bhayangkara Ke-77, Dittipid Narkoba Bareskrim Sita Sabu 428 Kilogram dan...

Hadiah HUT Bhayangkara Ke-77, Dittipid Narkoba Bareskrim Sita Sabu 428 Kilogram dan 162.932 Butir

SHNet, Jakarta – Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memberikan hadiah terindah di HUT Bhayangkara Ke- 77 ini dengan menggagalkan peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh dan Bali serta Riau. Dari tiga daerah tersebut sebanyak 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi berhasil di gagalkan untuk di edarkan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa Bareskrim bekerja sama dengan Direktorat Bea Cukai dan Direktorat Pemasyarakatan di wilayah Aceh, Riau, dan Bali untuk menggagalkan masuknya narkoba di Indonesia.

“Di dalam operasi secara bersama-sama tersebut, berhasil menangkap 13 tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Agus Andrianto yang dalam waktu dekat ini akan menjadi Wakapolri mengatakan, bahwa pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut merupakan kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen PAS dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh Indonesia.

“Ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya dan akan dilanjut pada masa yang akan datang dalam rangka untuk menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia,” kata Agus.

Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menjelaskan bahwa pengungkapan pertama di wilayah Aceh Utara dengan mengamankan tersangka sebanyak dua orang. Mereka berperan sebagai penyimpanan barang sabu-sabu di dalam hutan.

“Informasi ini kami dapatkan dari rekan-rekan, kemudian kami semua bergerak untuk mencari pelaku. Akhirnya tepat di Aceh Utara diamankan dua orang, sebanyak 348 paket sabu-sabu dengan total berat 348 kg,” kata Mukti.

Pada pengungkapan ini, kata dia, modus pelaku adalah narkoba sabu-sabu seberat 348 kg masuk dari Malaysia melalui Johor Laut. Barang terlarang itu diopernya di daerah sungai dekat Aceh Utara, lalu sabu-sabu disimpan di hutan.

Untuk kasus kedua, digagalkan peredaran 80 kg sabu-sabu dengan ekstasi 22.930 butir berada di Riau. Barang tersebut berasal dari Malaysia.

“Dari Malaysia, didapat di Dumai, hasil kerja sama Bareskrim dan Polda Riau, Bea Cukai, dan Kalapas. Ini semua join bukan kerja sendiri,” katanya.

Hasil pengungkapan ini diamankan satu tersangka berinisial H.

Jenderal bintang satu itu menambahkan bahwa kasus ketiga terjadi di Bali. Di provinsi ini ditemukan sebanyak 140 butir ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang, yakni inisial T, Y, I, U, J, P, R, I, DN, dan ID. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU