SHNet, Jakarta – Pendidikan karakter adalah pondasi Pembangunan Nasional, seperti yang diungkap Proklamator Kemerdekaan Indonesia Bung Karno, bahwa tidak akan ada Pembangunan Nasional tanpa Pembangunan Karakter. Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas tahun 2003), khususnya Pasal 3 yang berbunyi:
– Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa berakhlakmulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab”, belum terlaksana secara konsisten, karena proses pembelajaran di sekolah masih banyak berorientasi pada pengetahuan.
Bila ditelisik pada masa ini khususnya era modern masalah kepribadian atau umum diketahui sebagai karakter menjadi topik yang menarik untuk dibahas, dapat dilihat bagaimana hal tersebut tidak dibarengi dengan sikap sosial yang baik di era teknologi dan informasi yang semakin maju. Maraknya intoleransi, kenakalan, penyalahgunaan narkoba, seks bebas di luar nikah, kekerasan dan pertengkaran, dan lain-lain, menunjukkan krisis karakter, terutama di kalangan generasi muda. Saat ini, ada banyak orang pintar, tetapi tidak ada garis bawah moral, dan orang-orang dengan karakter yang baik jarang. Banyak orang menggadaikan kejujuran untuk mendapatkan segalanya, menggadaikan kehormatan untuk mendapatkan apa yang diinginkan, bahkan mulai terpeleset dalam tren modern yang semakin jauh dari akhlak yang baik.
Bila dilihat dari sisi filsafat, perilaku manusia dipandang dari segi moral. Segi moral berarti, segi baik atau buruk yang menjadi bagian dari watak (karakter) dalam berprilaku. Seluruh masyarakat maupun agama yang ada di dunia ini mengakui bahwa kejujuran, keadilan,keberanian, dan belas kasih adalah kelakuan yang baik secara moral. Pendidikan karakter memiliki makna yang lebih tinggi dari sekedar moral, karena dalam pendidikan karakter tidak hanya berkaitan dengan masalah benar atau salah, akan tetapi bagaimana mengajarkan kebiasaan.
Sejak tahun 2000 kita mengalami tiga kali ganti kurikulum. Pada 2004 kita menyebutnya Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), lalu berganti lagi di 2006 menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan terakhir berganti lagi menjadi Kurikulum 2013 (Kutilas). Jika Kurikulum Merdeka benar akan menjadi kurikulum nasional pada 2024, setidaknya empat kali ganti kurikulum telah terjadi dalam kurun waktu 25 tahun terakhir. Pendidikan karakter rasa-rasanya tidak mungkin diletakkan dalam kerangka formal kurikulum.
Kebutuhan pendidikan karakter hanya dapat diletakkan dalam bingkai budaya sekolah. Namun, bila melihat desain dari kurikulum merdeka yang telah diKonsep, penulis percaya kebijakan merdeka belajar yang dirumuskan menekankan pentingnya prinsip kemerdekaan pada peserta didik, yang ditekankan dalam kemerdekaan belajar adalah dengan adanya kolaborasi antara pendidik dan peserta didik. Dimana akar nilai karakter dan budipekerti yang baik jangan sampai hilang hanya karena merasa merdeka.
Maka sebelum pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan perlu adanya perencanaan apa yang akan dikerjakan, guna pembimbing (dalam hal ini pendidik) dapat mengarahkan peserta didik agar tidak keluar dari kaidah norma yang berlaku.
Kurikulum berperan penting untuk perkembangan dan elaborasi pendidikan dalam suatu bangsa, karena kontennya berfokus terhadap arah, bahan, siasat, evaluasi pada realisasi pembelajarannya. Modernisasi serta kompleksnya problematik yang eksis pada masyarakat, berdampak terhadap kurikulum pembelajaran yang harus beradaptasi pada realitas tersebut, pengembangan kurikulum adalah solusi alternatif, dalam upaya harmonisasi bahan pembelajaran pada realitas yang nampak.
Sebagaimana diketahui, bahwa bangsa Indonesia mempunyai filsafat hidup Pancasila, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun disusun atas dasar Pancasila. Maka, proses merekonstruksi pengetahuan yang dilaksanakan dalam proses pembelajaran harus mampu memberikan bekal kemampuan kepada siswa untuk bisa mengambil keputusan sendiri (pembentukkan karakter) dalam menghadapi situasi kehidupan yang kompleks dan multicultural.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar karakter pelajar Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sila ketuhanan mengandung nilai keyakinan beragama, bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa untuk selalu menjunjung tinggi sikap keyakinan dalam beribadah terhadap agama yang diyakini secara penuh. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelengaraan Negara bahkan moral Negara, moral penyelengara Negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hukum dan peraturan perundang-undangan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka pelajar Indonesia didorong memiliki hal tersebut.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Sila kedua Pancasila mengandung nilai suatu kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada norma-norma dan kebudayaan baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap lingkungannya.
Pelajar Indoensia haruslah mempertahankan budaya luhur, lokalitas dan identitas, dan tetapkan berpikiran terbuka dalam berinteraksi dengan budaya lain, sehingga menumbuhkan rasa saling menghargai dan kemungkinan terbentuknya budaya baru yang positif dan tidak bertentangan dengan budaya luhur bangsa. Hal tersebut menjadi elemen dari berkebinekaan global yang terdapat dalam kemerdekaan belajar.
3. Nilai gotong royong
Pelajar Indonesia didorong untuk memiliki kemampuan bergotong royong, yaitu kemampuan untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama dengan sukarela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan lancar, mudah dan ringan. Dalam hal ini elemen Kolaborasi, Kepedulian, memperhatikan dan bertindak proaktif terhadap kondisi atau keadaan di lingkungan orang lain, Berbagi, memberi dan menerima segala hal yang penting bagi kehidupan pribadi dan bersama, serta mau dan mampu menjalani kehidupan bersama yang mengedepankan penggunaan bersama sumber daya daan ruang yang ada di masyarakat secara sehat.
4. Mandiri
Setiap pelajar Indonesia harus mampu bertanggung jawab atas setiap proses yang dijalani. Ia mulai memahami emosi dirinya dan kelebihan serta keterbatasan dari dirinya. Sehingga mampu mengatur pikiran, perasaan dan perilaku dirinya untuk mencapai tujuan belajarnya.
5. Bernalar Kritis
Pelajar yang bernalar kritis mampu secara objektif memproses informasi baik kualitatif maupun kuantitatif, membangun keterkaitan antara berbagai informasi, menganalisis informasi, mengevaluasi dan menyimpulkannya.
6. Kreatif
Pelajar Indonesia didorong untuk membuat ataupun memodifikasi suatu gagasan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
Hal tersebutlah yang menjadi Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkeperibadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global, dapat dicapai melalui kebijakan Merdeka Belajar. (ROCE MARSAULINA)

