SHNet, Jakarta-Salah satu sektor industri yang terdampak tingginya kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) di Kabupaten Bogor adalah industri manufaktur. Sementara, industri ini menjadi penggerak utama perekonomian Kabupaten Bogor karena menyumbang lebih dari separoh total ekonomi di daerah ini.
Karena industri manufaktur adalah tulang punggung ekonomi di Kabupaten Bogor, maka gangguan operasional atau penurunan daya saing di sektor ini berisiko menekan pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Seperti diketahui, Pemkab Bogor melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 51 Tahun 2025 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah menetapkan tarif air tanah itu sebesar Rp 3.300 per meter kubik atau naik sebesar 120 persen dari harga sebelumnya Rp 1.500 per meter kubik.
Dengan pemberlakuan peraturan tersebut, kenaikan Pajak Air Tanah industri manufaktur yang ada di Kabupaten Bogor pun mengalami lonjakan yang sangat signifikan. Sebuah perusahaan manufaktur barang dari kawat dan peleburan logam yang berlokasi di Cileungsi Kabupaten Bogor misalnya, sangat mengeluhkan adanya kenaikan Pajak Air Tanah ini. Ari Putro dari Human Resources and General Affair Perusahaan mengungkapkan Pajak Air Tanah yang dibayarkan perusahaan dengan adanya kenaikan PAT di Kabupaten Bogor ini mencapai 900 persen, dari sebelumnya hanya Rp 200 ribuan per bulan menjadi Rp 2 jutaan per bulan. “Ini sangat membebani perusahaan kami,” ujarnya.
Menurut dia, biaya tersebut belum termasuk denda yang harus dibayar perusahaan karena kelebihan pengambilan air tanah. Dia mengutarakan saat ini perusahaan memiliki 2 titik sumur bor air tanah dengan ketentuan izin pengambilan masing-masing sebesar 5 meter kubik per hari atau setara dengan sekitar 150 meter kubik per bulan per sumur.
Sementara, dia menyampaikan berdasarkan data pemakaian air tanah terbaru pada masa pajak Februari 2026, total penggunaan air tanah perusahaan tercatat sebesar 517 meter kubik per bulan, dengan rincian pemakaian Sumur Bor 1 sebanyak 22 meter kubik per bulan dan Sumur Bor 2 sebanyak 495 meter kubik per bulan. “Kebutuhan riil air tanah untuk menunjang operasional perusahaan berada pada kisaran 1.500 meter kubik per bulan. Nah, terhadap kelebihan penggunaan air tanah ini kami juga terkena denda dan pajak yang nilainya juga sangat tinggi sesuai dengan kenaikan PAT yang diberlakukan,” ucapnya.
Padahal, menurutnya, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian sumber daya air tanah serta mendukung upaya konservasi lingkungan, perusahaan telah melakukan berbagai langkah pengelolaan air tanah secara bertanggung jawab. Antara lain, menyediakan ruang terbuka hijau 5.000 meter dari total luas lahan 11.850 meter dengan vegetasi pepohonan yang berfungsi meningkatkan daya resap tanah. Kemudian membangun dua sumur resapan sebagai sarana konservasi air tanah, serta mengalirkan sistem drainase dan air hujan di area perusahaan menuju sumur resapan, sehingga air permukaan dapat kembali meresap ke dalam tanah. Selain itu, juga melakukan pengukuran dan pelaporan penggunaan air tanah secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan serta upaya konservasi yang telah dilakukan, menurut Ari, perusahaan saat ini juga tengah mengajukan penambahan pengambilan debit air tanah kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat Wilayah ll Bogor. “Hal ini kami lakukan untuk terhindar dari denda kelebihan pemakaian air tanah. Tapi, sampai saat ini belum ada perkembangannya sehingga kami tetap terkena denda,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Erwin Aksa meminta agar kenaikan PAT yang mencapai ratusan persen di Kabupaten Bogor perlu dikaji secara cermat. Hal itu untuk menghindari agar tidak menimbulkan beban biaya yang terlalu berat bagi dunia usaha, khususnya sektor industri yang masih menghadapi berbagai tantangan seperti biaya energi, logistik, suku bunga yang relatif tinggi, serta perlambatan permintaan. “Kadin memahami kebutuhan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah dan mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan. Namun, menaikkan Pajak Air Tanah ratusan persen terhadap industri itu juga perlu dipertimbangkan dengan melihat kondisi ekonomi global saat ini,” tukasnya.
Dia mengatakan bagi industri manufaktur, makanan dan minuman, tekstil, kimia, farmasi, hotel, rumah sakit, hingga kawasan industri yang masih memanfaatkan air tanah sebagai salah satu sumber air baku, kenaikan pajak yang sangat signifikan akan langsung meningkatkan biaya produksi dan operasional. “Dan dalam kondisi tertentu, kenaikan biaya tersebut dapat mengurangi daya saing industri nasional dibandingkan negara-negara pesaing di kawasan,” katanya.
Karenanya, menurut Erwin, Kadin memandang bahwa kebijakan fiskal daerah sebaiknya tetap mempertimbangkan prinsip keberlanjutan usaha dan kepastian investasi. Apabila memang diperlukan penyesuaian tarif, dia menekankan agar idealnya dilakukan secara bertahap (phased approach), disertai masa transisi yang memadai serta dialog dengan pelaku usaha sehingga industri memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian. (cls)

