11 August 2026
HomeBeritaHukumSiasat 'Pura-Pura Gila' Malingering: Celah Hukum yang Mengancam Wajah Peradilan Indonesia

Siasat ‘Pura-Pura Gila’ Malingering: Celah Hukum yang Mengancam Wajah Peradilan Indonesia

​SHNet, JAKARTA — Sebuah fenomena mengkhawatirkan tengah menguji integritas dan ketegasan tatanan hukum di tanah air. Praktik dugaan manipulasi kondisi medis—khususnya klaim gangguan jiwa mendadak (malingering) saat berhadapan dengan proses hukum—kian marak dijadikan tameng untuk meloloskan diri dari jerat pidana.

​Klaim kejiwaan instan ini dinilai bukan lagi sekadar trik defensif biasa, melainkan ancaman preseden buruk yang berpotensi merusak sistem penegakan hukum nasional secara masif jika terus ditoleransi. ​Isu ini kembali mencuat ke permukaan seiring penanganan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dan penggelapan bernilai miliaran rupiah yang melibatkan pasangan suami istri asal Surabaya, yakni SG (Tersangka II), HH (Tersangka I), dan JH (Pengampu dari HH).

​Meski salah satu pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung, proses penahanan terhadap tersangka utama lainnya justru jalan di tempat.

Selama lebih dari 6 tahun, tersangka dibiarkan bebas berkeliaran tanpa ada kepastian penahanan. Alasannya tergolong klasik namun krusial: tersangka mendadak diklaim mengalami gangguan jiwa berat.

​Sorotan Surat Medis, Peran Oknum Dokter, dan Tiket Terbang Lintas Negara

​Berdasarkan penelusuran dan temuan pihak pelapor, klaim sakit jiwa tersebut berawal dari terbitnya surat keterangan medis yang dinilai janggal. Surat tersebut diketahui dikeluarkan oleh seorang oknum dokter psikiater berinisial dr. N, yang tercatat aktif berpraktik di sejumlah fasilitas kesehatan di Jawa Timur, antara lain di RSUD dr. Soetomo Surabaya dan Klinik Waru. Modus yang digunakan pun dinilai sangat sistematis.

​Setiap kali penyidik hendak melakukan pemeriksaan atau penjemputan, tersangka diduga sengaja dikondisikan dengan mengonsumsi obat-obatan penenang atau pemacu tidur berdosis tinggi hingga berada dalam kondisi lemas dan tidak sadarkan diri. Siasat ini diduga diciptakan untuk memberi impresi bahwa yang bersangkutan tidak mampu menjalani proses hukum.

​Namun, rekayasa tersebut perlahan terkuak. Klaim “sakit jiwa berat” yang dibentengi surat keterangan medis tersebut berbanding terbalik dengan fakta mobilitas tersangka di lapangan. Berdasarkan data manifes penerbangan resmi (E-ticket), tersangka tercatat masih mampu melakukan perjalanan udara lintas negara secara mandiri pada Rabu, 27 November 2024.

​Tersangka terbang menggunakan maskapai Batik Air Malaysia dari Surabaya (SUB) menuju Kuala Lumpur (KUL) dengan nomor penerbangan OD-353, lalu melanjutkan transit menuju Penang, Malaysia (OD-2104).

​”Bagaimana mungkin seseorang yang diklaim gila berat hingga harus berada di bawah pengampuan, justru sanggup melakukan perjalanan udara lintas negara secara mandiri? Ini fenomena aneh. Jika memang sakit jiwa berat, tempatnya di Rumah Sakit Jiwa untuk diobati, bukan dibiarkan bebas berada di rumah atau bahkan melancong ke luar negeri yang justru bisa membahayakan lingkungan,” tegas Kuasa Hukum Korban, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., selaku kuasa hukum F.

​Akar Perkara Sengketa, Siasat Hukum yang Kandas, hingga Pengampuan

​Perkara ini secara resmi telah bergulir di kepolisian sejak 21 Februari 2020 sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Kasus ini bermula dari jalinan kerja sama bisnis serta hubungan hukum bernilai Rp 2,8 miliar yang melibatkan pasangan suami istri asal Surabaya, SG dan HH, bersama keluarga Direktur PT CIP. Dalam perjalanannya, kesepakatan bisnis tersebut memicu dugaan perbuatan melawan hukum, penipuan, dan penggelapan dana.

​Berbagai manuver hukum sempat dilancarkan pihak tersangka untuk melepaskan diri dari jerat pidana. Mulai dari mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang akhirnya ditolak oleh pengadilan, hingga melayangkan gugatan terhadap pihak Pelapor yang ujungnya juga kembali ditolak.

​Setelah seluruh benteng hukum formal tersebut runtuh dan status tersangka tetap melekat, opsi terakhir yang dimainkan diduga adalah memanfaatkan skema Pengampuan (curatel) atas klaim sakit jiwa berat mendadak. Akibat manuver ini, meski laporan polisi telah berusia lebih dari 6 tahun, proses penegakan hukum pidana terhadap HH menjadi tertahan, sementara tersangka di lapangan terbukti masih bebas beraktivitas dan bepergian.

​Uji Celah Hukum: Transisi Pasal 44 KUHP Lama ke Pasal 47 KUHP Baru (UU 1/2023)

​Dugaan manipulasi gangguan jiwa untuk menghindari proses hukum sebetulnya bukan hal baru, namun belakangan ini skalanya kian meresahkan. Catatan kritis mengenai modus ini pernah disuarakan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso (Bang Yos). Ia menegaskan bahwa berpura-pura gila atau sakit mendadak kini telah menjadi modus operandi favorit para pelaku kejahatan untuk mengelabui aparat dan memanipulasi proses hukum.

​Dalam konstruksi hukum pidana Indonesia: Pasal 44 KUHP (Lama): Mengatur bahwa seseorang yang menderita gangguan jiwa berat atau cacat dalam pertumbuhannya tidak dapat dipidana karena dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Pasal 47 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Mempertegas dan memperbarui aturan tersebut, dimana setiap orang yang saat melakukan pidana mengalami penyandang disabilitas mental/intelektual tidak dapat dijatuhi pidana, melainkan dapat dikenakan tindakan perawatan.

​Celah kemanusiaan pada regulasi inilah yang kerap disalahgunakan secara manipulatif oleh oknum pelaku kejahatan. Guna membendung modus penipuan hukum ini, penyidik ditekankan untuk tidak boleh terkecoh oleh penampilan fisik atau surat keterangan medis sepihak. Hukum mewajibkan keterlibatan tim psikolog dan psikiater forensik independen untuk menerbitkan Visum et Repertum Psikiatrikum secara objektif.

​Potensi Obstruction of Justice: Pasal 216 KUHP Lama vs Pasal 334 KUHP Baru

​Lebih jauh, jika hasil observasi medis membuktikan bahwa tersangka sebenarnya sehat secara mental dan hanya bersandiwara (malingering), aksi berpura-pura gila—termasuk pihak-pihak yang diduga membantu menerbitkan dokumen medis tidak benar—dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi proses penyidikan maupun peradilan (obstruction of justice).

​Langkah rekayasa untuk menggagalkan tindakan hukum memiliki konsekuensi pidana tegas: ​Pasal 216 ayat (1) KUHP (Lama): Mengancam pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan tindakan pejabat penegak hukum dalam menjalankan undang-undang.

​Pasal 334 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Memperkuat sanksi terhadap perbuatan sengaja tidak menuruti perintah atau merintangi petugas yang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan undang-undang.

​Aksi pura-pura gila yang terbukti palsu tak hanya membuka peluang jerat pidana baru terkait perintangan hukum, tetapi juga menjadi dasar kuat bagi hakim untuk memberikan pemberatan hukuman hingga vonis maksimal di persidangan kelak.

​Polda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Penuntasan Perkara

​Menanggapi perkembangan penanganan perkara nomor LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto memberikan konfirmasi dan tanggapan resminya. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka HH tetap berjalan dan dipastikan terus berproses sesuai prinsip kehati-hatian serta pemenuhan alat bukti agar berkas perkara kuat secara hukum saat dilimpahkan kelak.

​Polda Metro Jaya menekankan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan akuntabel melalui percepatan pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi tercapainya kelengkapan berkas perkara (P-21).

​Terkait klaim pengampuan maupun sakit jiwa dari pihak tersangka, Kombes Pol Budi Hermanto memastikannya tidak dinilai secara sepihak, melainkan secara objektif berdasarkan validasi medis resmi. Guna memastikan hal tersebut, penyidik akan berkoordinasi langsung dengan Tim Medis/Psikiater Forensik Independen dari Biddokkes Polri.

​Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa jika ditemukan unsur kesengajaan rekayasa untuk menggagalkan proses peradilan, penyidik tidak ragu untuk menerapkan sanksi pidana tegas terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Dukungan Praktisi Hukum atas Ketegasan Polda Metro Jaya

​Langkah dan komitmen tegas Polda Metro Jaya tersebut mendapat apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat, pengamat, serta praktisi hukum nasional. Praktisi Hukum, Dr. (C) Ir. Andi Darti, S.H., M.H., secara khusus memberikan apresiasi tinggi dan dukungan penuh terhadap objektivitas penyidik Polda Metro Jaya yang melibatkan Biddokkes Polri untuk menguji klaim medis tersangka.

​”Komitmen Polda Metro Jaya untuk melibatkan psikiater forensik Biddokkes Polri merupakan langkah yang sangat tepat, cermat, dan berani dari kacamata hukum pidana. Klaim gangguan jiwa berdasarkan Pasal 44 KUHP tidak boleh hanya ditelan mentah-mentah dari dokumen medis sepihak, apalagi jika ada indikasi kuat malingering atau pura-pura sakit demi meloloskan diri dari penahanan. Hukum pidana tidak boleh kalah oleh rekayasa,” tegas Dr. (C) Ir. Andi Darti S.H. M.H.

​Lebih lanjut, Andi Darti menekankan bahwa jejak perlawanan hukum tersangka yang sempat mengajukan Praperadilan hingga melayangkan gugatan perdata ke pelapor—yang semuanya berujung ditolak oleh pengadilan—menunjukkan pola yang patut dicermati.

​”Ketika seluruh jalur hukum formal telah kandas, lalu muncul klaim sakit jiwa tetapi tersangka terdeteksi masih sanggup bepergian ke luar negeri, ini jelas mencederai rasa keadilan. Sikap tegas penyidik Polda Metro Jaya untuk mempercepat P-21 serta tak ragu menerapkan pasal obstruction of justice adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum di tanah air tetap transparan, profesional, dan akuntabel,” pungkasnya. (Non)

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU