6 May 2026
HomeBeritaIni Keluhan Investor Jika KDM Larang Truk Sumbu 3 di Jawa Barat

Ini Keluhan Investor Jika KDM Larang Truk Sumbu 3 di Jawa Barat

SHNet, Jakarta-Sejumlah investor yang ingin membangun pabriknya di Jawa Barat mengeluhkan kebijakan Gubernur Jawa Barat (Barat), Dedi Mulyadi alias KDM, yang akan melarang truk sumbu 3 beroperasi pada awal Januari 2026 mendatang. Mereka menilai kebijakan tersebut kontradiktif dengan keinginan KDM yang mau menjadi Provinsi Jabar sebagai tujuan investasi terbesar di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Transporter Tambang Nusantara (ATTN), Asep Eggi Sudjana, mengatakan kebijakan KDM yang melarang operasional truk sumbu 3 itu telah membuat para investor yang ingin berinvestasi di Jawa Barat menjadi bingung. “Sebab, kalau truk sumbu 3 itu dilarang, itu kan sama saja dengan menghambat para investor untuk membangun pabrik mereka,” ujarnya.

Pasalnya, menurut dia, untuk penyiapan lahan pabrik, para investor itu harus melakukan dulu pengurugan tanah (landfilling). Ini merupakan aktivitas mengubah kontur atau elevasi permukaan tanah dengan menimbun material seperti tanah, batu, atau limbah konstruksi. “Nah, untuk melakukan pengurukan itu pastilah menggunakan truk sumbu 3 minimal yang DT24 (dump truck index 24) yang 24 kubik untuk mempercepat pengerjaannya. Sedang, kalau menggunakan truk sumbu 2, selain pengerjaannya lama, itu akan menambah biaya,” katanya.

Dia mencontohkan proyek-proyek kawasan industri seluas 1.000 hektare di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, di mana perusahaan-perusahaan besar diharapkan mau membangun pabriknya di kawasan ini. “Tapi, saya mendengar para investor baik itu PMDN ataupun PMA yang ingin berinvestasi di sana pada mengeluh dengan adanya kebijakan pelarangan truk sumbu 3 yang dikeluarkan KDM,” ungkapnya.

Menurutnya, para investor mengeluh karena aturan pelarangan truk sumbu 3 itu bisa menghambat target pembangunan pabrik yang sudah mereka jadwalkan sebelumnya. Itu pasti akan mempengaruhi minat mereka untuk berinvestasi di sana. “Kan mereka punya target ya, target pembangunan harus selesai di bulan berapa tahun berapa. Tapi, ketika raw materialnya atau bahan bakunya seperti batu, tanah, pasir dan lain sebagainya. itu tidak tersedia, bagaimana bisa untuk mewujudkan target tersebut,” ujarnya menyampaikan keluhan para investor.

Kebingungan serupa juga disampaikan investor mobil listrik BYD di Subang. Menurutnya, mereka juga memiliki kekhawatiran jika saat beroperasi nanti juga tidak diperbolehkan menggunakan truk sumbu 3.

Bahkan, menurut Asep, beberapa kontraktor BUMN yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur jalan tol yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan digarap pada 2026 nanti di Jabar, juga mengeluhkan hal yang sama. Apalagi, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021, proyek jalan tol di Jabar ini merupakan yang terbanyak dalam daftar PSN) harus diselesaikan tahun depan.

“Saya beberapa kali ketemu dengan BUMN-BUMN baik itu yang di Waskita Beton Precast, Adhi Karya, Wijaya Karya Beton, kemudian dari PP, dan lain sebagainya, itu juga sama mengeluhnya terhadap kebijakan KDM itu,” tuturnya.

Lanjutnya, mereka khawatir aturan pelarangan terhadap truk sumbu 3 yang dikeluarkan KDM itu akan menghambat pembangunan jalan tol yang menjadi target PNS 2026 di Jabar. “Dengan peniadaan truk sumbu 3 itu, otomatis akan memperlambat ketersediaan bahan baku atau raw material, apalagi agregat seperti  batu split, dan lain sebagainya. Jadi, mau dibangun apa kalau tidak ada bahan baku itu,” katanya mengutip apa  yang dikeluhkan perusahaan kontraktor BUMN itu.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU