15 June 2026
HomeBeritaHukumIrjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

SHNet, Jakarta – Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

Jenderal bintang dua itu memerintahkan penembakan terhadap korban

Hasil penyelidikan tim khusus (timsus) Polri menemukan fakta penembakan terhadap Brigadir Yosua dilakukan tersangka E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. “Timsus menemukan penembakan yang menewaskan saudara J dilakukan saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal dan K. Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan usai tim khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV. Brigadir Yosua tewas secara mengenaskan setelah 7 peluru menembus tubuhnya.

Pun diketahui, peristiwa itu terjadi pada 8 Juli 2022 dirumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kematian Brigadir Yosua awalnya diberitakan Brigadir Yosua terlibat baku tembak dengan Bharada E. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir Yosua yang diduga melecehkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Namun sebulan berlalu dugaan baku tembak hilang berganti dengan pembunuhan berencana. Akhirnya polisi memproses kasus itu dari dua jalur, yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani tim khusus dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus (Itsus).

Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu, yakni Bharada RE, Bripka RR, KM dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka.

Menurut Komjen Agus, tersangka Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban, Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak.

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsiden pasal pembunuhan. Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU