AMBON – Kelompok tani merupakan organisasi di tingkat petani. Keberadaan kelompok tani menjadi penting dalam mewadahi petani melakukan seluruh aktivitas usahatani, mulai dari pra produksi hingga pasca panen. Dengan demikian, adalah suatu keharusan untuk mengembangkan kelompok tani.
Meskipun kelompok tani penting bagi petani, namun pada kenyataannnya masih banyak kelompok tani yang sulit berkembang, bahkan tidak sedikit kelompok tani yang tidak lagi aktif.
Konsekuensinya, petani harus berjuang sendiri-sendiri dengan segala resiko yang juga harus ditanggung sendiri. Kondisi ini tidak mudah bagi petani Indonesia yang sebagian besar adalah petani kecil dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektar bahkan hanya sebagai petani penyewa lahan.
Jika dibiarkan terus-menerus akan berpengaruh terhadap keberhasilan usahatani (produktivitas usahatani) yang selanjutnya berpengaruh terhadap pendapatan usahatani dan kondisi terburuk adalah meningkatkan jumlah rumahtangga miskin di sektor pertanian.
Pertanyaan yang sering muncul adalah mengapa kelompok tani sulit berkembang? Berikut ini adalah rangkuman dari beberapa kebutuhan dalam mengembangkan kelompok tani:
Legalitas kelompok
Ini diperlukan agar kelompok tani memiliki status yang dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai persyaratan dalam memperoleh bantuan atau mengusulkan suatu permohonan/proposal kepada pihak-pihak tertentu. Legalitas kelompok juga mensyaratkan adanya aturan-aturan dalam kelompok tani yang mengatur kehidupan kelompok dan dinamika kelompok.
Kepemimpinan kelompok
Kepemimpinan kelompok tani umumnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara, namun dapat ditambah sesuai kebutuhan kelompok tani.
Kepemimpinan kelompok tani berpengaruh terhadap dinamika kelompok tani, oleh sebab itu, penting untuk menempatkan orang-orang yang mumpuni dalam memimpin kelompok tani. Pada umumnya, petani dari kelompok penerap dini (early adopter) cocok untuk menempati posisi pengurus kelompok tani.
Komunikasi dalam kelompok
Baik atau tidak baik interaksi dalam kelompok dipengaruhi oleh komunikasi dalam kelompok, baik komunikasi secara vertikal (komunikasi antara anggota dengan pengurus dan sebaliknya) maupun komunikasi secara horizontal (komunikasi antar sesama anggota kelompok tani dan antar sesama pengurus kelompok tani).
Sarana dan prasarana kelompok
Sarana dan prasarana kelompok tani meliputi tempat pertemuan (disesuaikan dengan kondisi kelompok tani, dapat berupa saung tani, gedung balai desa yang dapat digunakan, dan lain-lain); alat dan mesin pertanian (alsintan) yang disesuaikan dengan kebutuhan petani anggota kelompok tani; sarana produksi tanaman (saprotan); sarana pengangkutan hasil usahatani, sarana pasca panen termasuk penyimpanan hasil usahatani; dan yang perlu dimiliki dalam era teknologi informasi saat ini adalah sarana komunikasi menggunakan jaringan internet.
Hasil penelitian Damanik dan Tahitu (2019) menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen petani di Kota Ambon memiliki hambatan (dalam hal pengetahuan dan keterampilan) dalam menggunakan telepon seluler sebagai media informasi pertanian. Permasalahan lain adalah keterbatasan dalam pembelian pulsa data dan jaringan internet yang belum stabil.
Pendampingan secara kontinyu
Pendampingan dapat dilakukan oleh penyuluh pertanian lapangan (PPL), baik penyuluh yang berstatus ASN, penyuluh swasta, maupun penyuluh swadaya seperti diamanatkan dalam UU. No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K).
Pendampingan oleh penyuluh tidak hanya dalam hal transfer teknologi, tetapi juga dalam menjalin kerjasama kelompok tani dengan pihak-pihak terkait dengan permodalan, pemasaran hasil usahatani, peningkatan dinamika kelompok tani, dan lainnya.
Pendampingan yang kontinyu dimaksudkan agar kelompok tani dapat berkembang sesuai harapan. Penyuluh sebaiknya berperan sebagai motivator, fasilitator, dan katalisator.
Perlakuan yang adil
Perlakuan yang adil untuk semua kelompok tani yang ada. Ini diperlukan untuk mencegah kecemburuan antar kelompok tani yang dapat memicu perpecahan antar kelompok tani dan di dalam kelompok tani.
Perlakuan yang adil dimaksudkan perlakuan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan kelompok tani yang sering dikenal dengan need assessment karena tidak semua kelompok tani memiliki kebutuhan yang sama.
Pendekatan need assessment
Pendekatan ini sebaiknya disandingkan dengan pendekatan potency assessment sehingga pengembangan kelompok tani dapat dilakukan dengan pendayagunaan potensi yang dimiliki kelompok tani tersebut.
Hal ini juga merupakan salah satu pendekatan untuk meningkatkan partisipasi anggota kelompok tani serta mempercepat kemandirian kelompok tani.
Meningkatkan wawasan
Dalam hal ini adalah wawasan tentang perkembangan usahatani dan kelompok tani. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberi kesempatan kepada pengurus dan anggota kelompok tani melihat secara langsung perkembangan usahatani dan kelompok tani di luar kelompoknya atau di luar daerahnya baik di dalam maupun di luar negeri yang tentunya disesuaikan dengan kemampan yang ada.
Hal ini sejalan dengan prinsip penyuluhan pertanian, yaitu seeing is believing. Dengan melihat secara langsung akan muncul motivasi dan kepercayaan diri untuk berkembang.
Meningkatkan wawasan dan keterampilan penyuluh pertanian
Hhal ini diperlukan agar penyuluh dapat menyesuaikan pesan-pesan penyuluhan yang diberikan kepada petani sesuai perkembangan yang ada.
Sebaiknya penyuluh harus lebih cepat menguasai informasi terbaru dalam kaitannya dengan kelompok tani dan usahatani yang dilakukan oleh petani sehingga petani dan kelompok tani tertarik untuk mengikuti penyuluhan dan pendampingan yang dilakukan penyuluh.
Disadari bahwa untuk melakukan semua itu tidak mudah, dibutuhkan kerjasama dari semua pihak yang terlibat dan kesungguhan dengan tidak kenal lelah.
Keberhasilan pengembangan kelompok-kelompok tani di berbagai daerah dapat menjadi contoh, meskipun tidak seluruhnya dapat diterapkan pada kelompok tani yang sedang dikembangkan.
Beberapa faktor pembeda misalnya karakteristik wilayah setempat, karakteristik petani, dan karakteristik usahatani. Hal yang perlu diingat adalah bahwa meskipun tidak mudah mengembangkan kelompok tani, bukan berarti kelompok tani tidak dapat dikembangkan.
Tulisan ini kontribusi dari Inta P.N. Damanik, Meilvis E. Tahitu, Esther Kembauw dan R. A. Far-Far (Dosen Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Pattimura)