Jakarta-Kementerian ESDM didesak agar segera melaksanakan hasil putusan Makamah
Agung yakni mencabut IUP PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Hal itu disampaikan oleh masyarakat diaspora Sangihe, Sulawesi Utara yang tinggal di
Jakarta dan sekitarnya bersama bersama jaringan masyarakat sipil yang selama
mendukung Save Sangihe Island (SSI) melakukan aksi akhir Juni yang lalu di Jakarta
Aksi yang digelar selama kurang lebih 2 jam ini diikuti oleh sekitar 100 an orang massa aksi.
Selain menggelar aksiAdapun juga mempertunjukan kesenian Masamper yang dilakukan
secara bersama-sama sambil bernyanyi.
Dalam gerakan tari Masamper dan lagu yang didendangkan mengandung pesan
perjuangan untuk perlindungan dan penyelamatan Pulau Sangihe.
Aksi ini dilaksanakan untuk merespon kunjungan tim Kemenkopolhukam yang berkunjung
ke Pulau Sangihe pada 22-26 Mei 2023.
Dari hasil kunjungan dan temuan lapang, tim ini melakukan rapat kordinasi lintas
kementerian/lembaga terkait.
Uyan Purwawa (JATAM) korlap aksi pada mengatakan kepada Kemeneterian ESDM
bahwa masyarakat Pulau Sangihe tetap pada penolakan PT TMS dan mengingatkan bahwa
putusan Makamah Agung harus segera dilaksanakan agar masyarakat Pulau Sangihe segera merasakan kenyamanan dan kedamaian, dan jaminan rasa keadilan setelah lebih dari 2 tahun perlawanan dan perjuangan yang mereka lakukan.
Jull Takaliuang, Inisiator SSI mengatakan KPK juga sudah pernah ‘mengobok-obok’
Kementerian ESDM. Menurutnya kejadian ini mengindikasikan Kementerian ESDM sedang
tidak baik-baik saja.
Hal lainnya adalah Kementerian ESDM juga sudah melanggar aturan yang telah dibuat
sendiri yaitu dengan memberikan waktu perizinan tambang PT TMS selama 34 tahun sejak
2021-2054.
Sementara dalam regulasi mereka sendiri, UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan
pemberian izin usaha pertambangan hanya diberikan selama 20 tahun kemudian
perusahaan diwajibkan melakukan permohonan perpanjangan yang maksimal diterima 2
kali 10 tahun secara bertahap.
“Tetapi Dirjen ESDM, Ridwan Djamaludin, entah ada apa, langsung memberikan ‘bonus’
kepada PT. TMS sebanyak 14 tahun untuk mengeruk Pulau Sangihe yang sebenarnya tidak
bisa ditambang sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan
Pulau-Pulau Kecil,” ujar Jull.
Selain itu ada pula orator aksi seperti Kanti Janis, Veive Hamenda dan Leonora Maneking
(Diaspora Sangihe), Afdillah (Greenpeace Indonesia), dan Ki Bagus (JATAM) turut
menyampaikan orasi desakan kepada kementerian ESDM agar segera mengeksekusi
putusan MA dengan mencabut IUP PT.TMS, agar masyarakat Sangihe mendapatkan jaminan keadilan atas perjuangan melalui jalur hukum ini.
Usai aksi di depan Kementerian ESDM, massa aksi pun melanjutkanya aksi di Markas Besar
(Mabes) Polri. Estafet aksi ini dilakukan juga dengan tujuan mengingatkan kepolisian untuk
tidak melanggar hukum dengan memberikan bantuan pengamanan kepada perusahaan yang sudah tidak memiliki izin pertambangan di Indonesia itu serta tidak bersiasat untuk
menetapkan PT TMS sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Keterlibatan Oknum Polisi
Kanti Janis dalam orasinya menyampaikan agar kepolisian menindaklanjuti laporan
masyarakat tentang keterlibatan salah satu oknum polisi (berinisial RK) dari Polda Sulawesi
Utara yang terbukti memiliki saham di PT TMS dan juga pernah menjadi kuasa hukum dari
CEO PT TMS.
Pada aksi ini perwakilan dari SSI diterima oleh tim Padumas Polri yaitu Agus Prayitno dan
Baginda.
Dalam pertemuan itu, Jull Takaliuang menegaskan agar Polri dapat menjalankan tugasnya
secara professional termasuk melakukan penegakkan hukum kepada oknum yang sudah
dilaporkan di Propam Mabes Polri dan untuk berhenti melakukan ‘akrobat hukum’ untuk
memuluskan operasi PT TMS yang sekarang berstatus ilegal.
Padumas Polri juga meminta kepada SSI untuk melengkapi laporan dan dokumen Putusan
Makamah Agung yang sudah inkrach.
Andry dari KontraS yang ikut dalam pertemuan ini pun mengatakan akan segera
melengkapi dokumen yang diminta oleh Padumas Polri.
Untuk itu, SSI, dispora Sangihe dan seluruh jaringan masyarakat sipil mengharapkan
Kemenpolhukam untuk memastikan Kemeneterian ESDM melakukan kewajiban hukum
untuk mencabut IUP PT TMS dari Pulau Sangihe. (edl)