15 June 2026
HomeBeritaKenapa Honorarium Dosen Meneliti Perlu Diberikan Kembali? Ini Penjelasannya

Kenapa Honorarium Dosen Meneliti Perlu Diberikan Kembali? Ini Penjelasannya

Oleh : Syarif Ali

Bapak Ibu dosen masih ingat surat Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Kebudayaan (Irjendepdikbud) Nomor 2891/64/KU/2015 tanggal 8 Mei 2015? Ya, surat tersebut memupus asa dosen untuk mendapat honorarium dari kegiatan penelitian.

Sebelum tahun 2015, dosen mendapatkan honor penelitian dengan besaran yang bervariasi. Ada perguruan tinggi menetapkan besar honor 30% dari total dana riset. Untuk penelitian internal dengan skema Riset Pengembangan Intitusi (RPI), misalnya, anggaran riset berkisar Rp 10.000.000 maka kelompok peneliti mendapatkan honor Rp 3.000.000.

Dampak kebijakan tersebut menggairahkan dosen khususnya dosen muda yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Dosen muda yang memiliki passion pada tahun – tahun berikutnya akan meningkatkan skema penelitian yang lebih menantang seperti Riset Unggulan Program Studi (RUPS) dan skema lain yang lebih kompleks.

Tidak dapat dipungikiri bahwa honorarium tersebut sangat membantu kondisi ekonomi dosen yang baru memulai karir menjadi dosen.

Gaji dan Kesejahteraan Dosen

Dengan alasan penelitian merupakan tugas pokok dan fungsi dosen, pemberian honor menjadi temuan auditor ditambah pula fakta perguruan tinggi sudah mendapatkan kucuran bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) maka Irjendepdikbud meminta pemberian honorarium dihentikan.

Tak pelak kebijakan ini menyulitkan kondisi ekonomi dosen muda yang belum mendapatkan tunjangan apapun.

The Conversation (10/11/2022) menggambarkan kehidupan anak muda yang berkarir sebagai donesn. Gaji dosen pegawai negeri sipil (PNS) lulusan S2 mendapat gaji pokok Rp 2.688.500 yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bahkan mendapat 80% dari gaji pokok atas sebesar Rp 2.150.800 selama satu tahun.

“Masalahnya, kalau ngikutin ASN, PNS punya tukin (tunjangan kinerja), sehingga take home pay (gaji akhir) dia adalah gaji pokok plus plus. Nah, dosen itu nggak punya tukin. Jadi ketika saya direkrut pertama oleh kampus, frankly speaking (sejujurnya) penghasilannya hanya gaji pokok,” kata Nabiyla Risfa Izzati, dosen hukum ketenagakerajaan di Univeritas Gadjah Mada.

Tidak hanya dosen yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN)), namun dosen yang berkiprah di perguruan tinggi swasta (PTS) juga nelangsa.

Hingga saat ini, seorang teman yang mengajar di perguruan tinggi swasta yang sudah bekerja puluhan tahun hanya membawa pulang Rp 5 000.000 per bulan dengan syarat setiap hari harus ada di kampus. Bahkan ada dosen tetap di PTS memperoleh gaji Rp 500.000 per bulan.

Pengabdian dosen dengan gaji kecil harus terus berjalan, sementara dapur harus ngebul. Jadilah pak dosen nyambi pekerjaan lain semisal jualan dimsum, buka angkringan, usaha petshop, bisnis bawang dan kemiri, hingga menjadi driver ojek on-line.

Potensi penyimpangan

Dengan kemampuan finansial untuk bertahan hidup yang pas-pasan, jika merujuk pendapat Jack Bologne ada kemungikinan dosen tergoda untuk melakukan penyimpangan.  Bologne mengungkapkan GONE sebagai penyebab kecurangan yang meliputi greeds (keserakahan), opportunities (kesempatan), needs (kebutuhan), exposure (pengungkapan)

Aspek mana memungkinkan dosen  melakukan penyalahgunaan ? Needs! Kebutuhan (Needs) berkaitan dengan faktor-faktor yang dibutuhkan oleh setiap individu untuk menunjang hidupnya yang wajar. Donald R Cressey muncul dengan teori The Fraud Triangle juga menguatkan teori GONE. Menurut Cressey pressure (tekanan) misalnya tekanan ekonomi akan menjadi pelatuk terjadinya penyeleweangan.

Penelitian Agus Adhari, (2017) menunjukkan  praktik   korupsi   di lingkungan  PTN  lahir  tidak  hanya  karena  adanya  transaksi  antara  pengajar  dan mahasiswa, namun    juga    terjadi    pada    level    birokrasinya,    seperti    korupsi pengadaan   barang   dan   jasa,   sehingga   praktik   korupsi   di   PTN   lebih   kepada pelanggaran hukum dalam konteks Pasal 2 UU Tipikor.

Berbeda  dengan  praktik  korupsi  di  lingkungan  PTS  yang  lebih  kompleks karena  korupsi  lahir  dari  adanya  transaksi  antara  pengajar  dan  mahasiswa  transaksi  jual  beli nilai,  dengan  cara  memberikan  nilai  tinggi  pada  mahasiswa  dalam  mata  kuliah tertentu, bahkan pencucian nilai sangat masif terjadi di lingkungan PTS.

Selain jual beli  nilai,  praktik  korupsi  juga  lahir  atas  kepentingan  mahasiswa  untuk  tidak masuk  kuliah  dengan  cara  pemberian  gratifikasi  agar  dapat  mengikuti  ujian  pada mata  kuliah  tertentu,  kemudian  pengajar  PTS  juga  banyak  melakukan  perbuatan korupsi  akademik  dengan  menjadi  calo  karya  ilmiah  (skripsi,  dll).

 Negara Harus Hadir

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu mencabut Surat Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Kebudayaan (Irjendepdikbud) Nomor 2891/64/KU/2015 tanggal 8 Mei 2015 dan menetapkan kembali pemberian honorarium dosen yang melakukan penelitian.

Mantan Direktur Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat Kemenristekdikti Ocky Karna Radjasa mengatakan kebijakan ini akan memberikan stimulus agar produktif serta menghindarkan peneliti dari tuduhan korupsi

Kehadiran negara dalam mengatasi minimnya kesejahteraan dosen akan meneguhkan work engagement. Dosen memiliki amanah untuk tegar berdiri sebagai suri teladan, tapi pada saat yang sama dosen juga harus menghidupi keluarganya.

Profesor Jairos Kangira Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Namibia (2019) menunjukkan bukti bahwa kekurangan dana universitas berarti bencana bagi bangsa. Juga, benar bahwa universitas yang memberikan insentif keuangan kepada Profesor dan penelitinya akan mendorong universitas tersebut terdepan dalam memajukan ilmu pengetahuan.

Pemberian kembali honor penelitian kepada dosen tidak serta merta menjamin kinerja dosen akan sempurna.  Karena itu harus ada seperangkat indikator kinerja yang jelas. Dosen yang gagal dalam mewujudkan target penelitian, selain harus mengembalikan honor yang diterima juga menjadi pertimbangan dalam kenaikan pangkat dan jabatan serta hanya diperbolehkan melakukan penelitian mandiri dalam beberap tahun tertentu.

Penulis, Syarif Ali, Dosen FEB UPN Veteran Jakarta.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU