SHNet, Jakarta – Hutan Bowosie yang berada di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur dikembangkan sebagai kawasan wisata super prioritas. Hutan Bowosie disiapkan sebagai lokasi ecotourism atau wisata alam.
Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo (BPOLBF) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat ini sedang mengembangkan kawasan pariwisata berkelanjutan dan terintegrasi di Hutan Bowosie Labuan Bajo dengan tujuan untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian bagi masyarakat sekitar.
Kawasan pariwisata terintegrasi tersebut menempati lahan seluas 400 hektare atau sekitar 1,98 persen dari seluruh luas kawasan hutan Bowosie yang mencapai 20.193 hektare.
Konsep pengembangan pada ecotourism atau wisata alam berupa hutan yang alami, diharapkan membuat wisatawan betah berlama-lama berkunjung.
Namun, saat tim BPOLBF melakukan survei ke dalam kawasan hutan, kondisi hutan Bowosie sangat memprihatinkan. Sebagian besar telah dirusak oknum tidak bertanggung jawab.
Banyak titik lokasi yang ditebang, bahkan sebagian besar dibakar oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan kondisi yang demikian tentunya perlu dilakukan peremajaan agar hutan terlihat asri kembali. Karena wisata hutan daya tariknya tentunya adalah pepohonan.
“Bagaimana wisatawan mau datang jika pohonnya ditebang dan dibakar,” kata Direktur Utama BPOPLBF Shana Fatina seperti dikutip Antara.

Tidak hanya ditebang dan dibakar, sebagian lokasi sudah berubah menjadi lahan pertanian dengan jenis tanaman semusim yang rendah mengikat tanah dan air.
Demi mengembalikan kondisi hutan Bowosie, aktivitas banyak menanam daripada menebang harus dilakukan agar hutan kembali terlihat seperti semula mempunyai daya tarik.
Berbagai pengrusakan hutan yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab tersebut tentunya harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Untuk itu, BPOLBF sebagai perwakilan dari Kemenparekraf yang akan mengelola hutan itu menjadi destinasi wisata baru, tentukan harus segera berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri perusakan yang terjadi di
Hutan yang dirusak oleh orang-orang tidak bertanggung jawab itu mencakup kurang lebih 135 hektare atau 34 persen dari lahan BPOLBF, dan sebagian besar berada di kawasan hutan bagian dalam, sehingga tidak terlihat dari pinggir hutan.
Kasus perambahan hutan yang disiapkan jadi lokasi wisata alam itu menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) KLHK Manggarai Barat.
Penebangan liar dan pembakaran ini sudah terjadi sejak 2015. Walaupun sudah banyak pelaku yang sudah ditangkap namun tetap masih ada saja yang melakukan hal yang sama.
Saat kejadian pada tahun 2015, ada tiga orang yang berhasil ditangkap. Terakhir pada tahun 2019 lalu terjadi lagi dan sebanyak tiga orang pelaku perambahan hutan Bowosie ditangkap, tetapi efeknya tidak ada sama sekali.
Sesuai undang-undang yang berlaku yakni UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 pelaku pengrusakan hutan sudah pasti melanggar hukum. Mereka yang ketahuan merambah hutan akan dituntut lima tahun penjara dan denda uang sebesar Rp5 miliar
Kini, memang ada sejumlah oknum masyarakat yang menempati hutan Nggorang Bowosie yang akan dikelolah BPOLBF tersebut. Mereka bahkan mendirikan bangunan pribadi di atas hutan milik negara tanpa izin.
Namun, KPH telah menyatakan bahwa kelompok-kelompok yang menempati lahan tersebut statusnya adalah ilegal. Apalagi mendirikan bangunan tanpa ijin jelas tidak diperbolehkan dan melanggar hukum.
Aparat kepolisian juga sudah ikut dilibatkan dalam penanganan perambahan hutan yang akan menjadi lokasi wisata alam itu.
Tentunya tidak hanya aparat kepolisian tetapi untuk menjaga dan melestarikan hutan di kawasan tersebut. Keterlibatan penuh semua kalangan baik di Manggarai Barat maupun wilayah lainnya untuk bersama-sama membantu melestarikan hutan di kawasan tersebut. (Vicky Tjoa)

