SHNet, Jakarta — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui Deolipa Yumara selalu Koordinator Kuasa Hukum resmi telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) .
“Saya dan tim, kita mengajukan permohonan perlindungan hukum terhadap seseorang yang bernama Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW,” kata Deolipa Yumara selaku Koordinator Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso di Kantor LPSK, Jakarta.
Perlu diketahui permohonan perlindunhan itu sendiri tercantum dalam surat bernomor 001/Koalisi/IV/2023 tentang permohonan perlindungan.
Kembali dijelaskan oleh Deolipa, kliennya mengajukan perlindungan karena ada dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh Asisten Pribadi Wamenkumham Yogie Arie Rukmana terhadap kliennya.
“Apa sebabnya, karena beberapa waktu lalu pak Sugeng ini melaporkan adanya dugaan korupsi yang diduga dilaporkan oleh Wamenkumham di KPK tanggal 12 Maret 2023,” kata Deolipa.
Dijelaskannya kembali, namun dia membuat laporan dugaan korupsi tersebut ternyata dilaporkan balik oleh Asprinya Wamenkumham di Mabes Polri tanggal 13 Maret 2023.
Pun diketahui, Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Wamenkumham melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini buntut dari pengaduan yang dilakukan oleh Sugeng ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Laporan terhadap Sugeng itu diterima dengan Nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim Polri, tertanggal Selasa 14 Maret 2023 dengan nama pelapor Yogi Rukmana.
Dalam kesempatan terpisah, Sugeng mengaku siap menghadapi laporan Aspri Wamenkumham di Bareskrim Polri. Menurutnya hal itu merupakan risiko yang wajar ketika dirinya berupaya membuka dugaan gratifikasi ke KPK.
“Atas laporan pada dirinya tersebut Sugeng Teguh Santoso menyatakan siap menghadapinya karena itu adalah risiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum,” kata Sugeng. (mayhan)

