Jakarta-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mensinyalir dana hasil judi online ada yang mengalir ke Israel. Hal itu jelas memberikan keuntungan bagi Israel untuk memperkuat dan melanjutkan agresinya untuk terus menghancurkan Palestina.
“Mungkin saja dana-dana dari judi online itu mengalir ke Israel dan itu menjadi bagian dari rencana mereka,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim.
Dia menegaskan MUI sangat mengharamkan perbuatan seperti judi online ini. Menurutnya, judi online ini banyak mudharatnya bagi masyarakat Indonesia termasuk merusak sendi-sendi ekonomi kehidupan masyarakat. “Jadi, mereka (Israel) tetap membutuhkan financial support termasuk kemungkinan dari judi online ini. Kalau ini terbukti benar, itu sangat membahayakan. Tapi, itu sangat bisa dana dari judi online itu mengalir ke Israel. Israel itu kan mitranya banyak. Kalau dari jaringan-jaringan mereka yang terbangun selama ini, itu sangat memungkinkan,” tukasnya.
Dia mengakui jaringan Yahudi sangat pandai dan canggih membuat bisnis-bisnis untuk mendanai negara mereka. “Jaringan bisnisnya mereka luar biasa. Jadi, tidak heran kalau mereka itu sudah memiliki persiapan dana yang sangat besar melalui berbagai jaringan yang selama ini berpuluh-puluh tahun itu sudah terbangun dan menjadi besar sekali,” tuturnya.
Menurutnya, berbagai cara dilakukan Israel melalui jaringan ekonominya yang luar biasa. “Jadi, memang berbagai cara yang dilakukan oleh Israel untuk terus memperkuat pengaruhnya secara global termasuk kemungkinan dari judi online ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut temuan transaksi keuangan mencurigakan judi online (Judol). Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) PPATK, Natsir Kongah mengatakan transaksi keuangan itu mengalir ke luar negeri.
“Sebagian di kelola di luar negeri. Dari angka yang ada banyak juga uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri. Nilainya di atas 5 triliun lebih,” ucap Natsir.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil analisis PPATK, ribuan rekening digunakan sebagai transaksi keuangan judi online. Bahkan para pemain judi online di Indonesia, diungkapkan Natsir, mencapai 3,2 juta pemain judol.
Natsir Kongah sangat menyayangkan adanya pemain judol di Indonesia yang rela bertransaksi perjudian. Sebab menurutnya, para pemain judol mayoritas kalangan menengah ke bawah.
Ia menuturkan, hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain tersebut, menunjukan gambaran keresahan masyarakat terhadap judi online khususnya dalam kehidupan berkeluarga. (cls)

