13 May 2026
HomeBeritaKorban Perampasan Tanah, IPW Desak Jaksa Agung ST Burhanudin Untuk Membebaskan...

Korban Perampasan Tanah, IPW Desak Jaksa Agung ST Burhanudin Untuk Membebaskan Erlina Zebua

(Its)

SHNet, Jakarta – Indonesia Police watch mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin untuk membebaskan seorang tersangka Erlina Zebua alias Ina Ayu yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dasar keadilan yang humanis karena Erlina Zebua adalah seorang janda yang memiliki 5 anak yang tidak akan terawat tanpa kehadirannya ( postkeadilan.com 21 mei 2023 )

IPW mendapatkan pengaduan dari masyarakat atas perlakuan yang tidak adil yang dialami oleh Erlina Zebua alias Ina Ayu seorang ibu dengan 5 anak dengan status janda ditinggal mati suaminya.

” Ibu Erlina zebua ditahan oleh Kajari Nias Selatan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Polres Nias Selatan ke kejaksaan Nias Selatan, ” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (22/5/2023) di Jakarta.

Perlakuan tidak adil ini, kata Sugeng lagi, dialami secara nyata. Pasalnya, Erlina Zebua adalah korban perampasan Tanah yang dilakukan diduga dilakukan oleh Fanorotodo laiA sesuai laporan polisi nomor LP B/293/VIII/ SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2022 justru pelapor erlina zebua ditahan atas laporan balik terlapor.

” Kasus penyerobotan tanah milik ibu Erlina Zebua yang dilaporkan lebih dulu ke Polres Nias Selatan, tidak mengalami kemajuan. Justru, pelapor Erlina Zebua kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias selatan lebih dahulu sehingga 5 anaknya terlantar, ” kata Sugeng lagi.

Untuk itulah, IPW mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin membebaskan Ibu Erlina Zebua dari tahanan kejaksaan dan perkara atas dirinya harus dilakukan upaya restorative justice. Pada sisi lain Kapolda Sumatera utara juga harus turun tangan agar kasus penyerobotan tanah milik Erlina Zebua segera diproses dan ditetapkan tersangkanya.

Dengan perlambatan perkara laporan ibu janda Erlina Zebua maka sama saja dihilangkannya keadilan bagi ibu erlina zebua ( justice delayed is justice denied ) .

Praktek hukum aparat penegak hukum yang berpihak, jauh dari humanis dlm perkara ibu erlina zebua ini selain memunculkan fenomena ketidak adilan kasat mata juga memakan korban 5 anak yang tidak bersalah karena akan kehilangan sumber hidup,telantar dan berpotensi menjadi korban ganda tanpa perlindungan orang tua.

Praktek praktek penggunaan kewenangan yg tidak memperhatikan aspek keadilan,kemanfaatan dan juga jauh dari humanis akan membuat masyarakat tidak percaya pada pemerintah cq. Aparat hukum. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU