20 April 2026
HomeBeritaKPU: Penundaan Pemilu 2024 Domain MPR

KPU: Penundaan Pemilu 2024 Domain MPR

SHNet, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mempersiapkan Pemilu 2024 dan tidak memiliki alternatif persiapan penundaan Pemilu 2024.

“Penundaan pemilu itu domain dari MPR. KPU sudah memutuskan di SK (Surat Keputusan) KPU tertanggal 14 Februari 2024,” ujar anggota KPU Viryan Azis di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu.

Sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya menjalankan pesta demokrasi setelah ada kesepakatan penetapan jadwal Pemilu 2024.

“KPU bekerja mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata mantan anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat ini menekankan .

Saat ditanyakan apakah KPU terganggu dengan wacana penundaan pemilu, dia mengatakan bahwa pihaknya tetap konsisten menjalankan kesepakatan yang sudah menjadi penetapan bersama.

“KPU tetap mempersiapkan Pemilu 2024. Jadi, KPU sudah memutuskan tanggal pemilu. Maka, seluruh organ penyelenggara pemilu, termasuk kehadiran saya kemari, dalam kerangka mempersiapkan dan menjalankan Pemilu 2024,” ucapnya.

Sebelumnya, wacana terkait dengan penundaan Pemilu 2024 ramai menjadi pembicaraan masyarakat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan penundaan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 selama 1 tahun atau 2 tahun. Usulan tersebut bertujuan agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi.

Sementara itu, anggota DPR Subardi menegaskan siklus pemilihan umum (Pemilu) setiap lima tahunan sekali harus terus berjalan sebagai mekanisme dalam konstitusi.

“Siklus Pemilu lima tahunan itu harus berjalan. Tidak boleh diundur, karena di situ ada pelimpahan legitimasi dari rakyat kepada pemerintah. Itu mekanisme konstitusi,” kata Subardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan makna Pemilu setiap lima tahun sekali adalah pembaharuan legitimasi. Dari aspek filosofis, negara wajib menyediakan sarana pelimpahan legitimasi agar roda pemerintahan tetap sah.

Apabila sarana itu diganggu, konsekuensi-nya ada kekosongan jabatan presiden, karena masa jabatannya berakhir. Akibatnya, negara kehilangan pemerintah yang sah. Rakyat juga dirugikan karena tidak mendapat saluran legitimasi-nya.

“Siklus Pemilu harus dijalankan agar tidak ada kekosongan kekuasaan. Agar tidak ada perampasan hak rakyat. NasDem tegas menolak penundaan Pemilu. Ketua Umum Surya Paloh sudah menyatakan hal itu,” ujar Subardi menegaskan.

Subardi mengatakan dalam konsideran Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 disebutkan, Pemilu adalah bagian dari sistem ketatanegaraan yang demokratis demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum. Subardi mengatakan, arti kata “konsistensi” dan “kepastian hukum” merupakan penegasan perlunya siklus Pemilu yang rutin setiap lima tahun sekali.

“Dalam konsideran sudah jelas, Pemilu itu harus konsisten demi kepastian hukum,” ucapnya.

Subardi juga menjelaskan, penundaan Pemilu dan percepatan Pemilu memang pernah terjadi di Indonesia. Terdapat dua kali penundaan Pemilu, Pertama, Pemilu direncanakan tahun 1946, tapi gagal karena UUD masih proses penyusunan. Pemilu pertama baru terlaksana tahun 1955 dengan landasan UUDS 1950.

Kedua, Pemilu kedua ditunda ke tahun 1959, 1960, 1962, 1966, 1968, namun akhirnya terlaksana pada 1971. Faktor stabilitas keamanan termasuk peristiwa G30S PKI hingga peralihan kekuasaan dari Orde Lama ke Orde Baru membuat Pemilu kedua baru digelar tahun 1971 atau 16 tahun kemudian.

Begitupun dengan percepatan Pemilu pada tahun 1999, atau lebih cepat dari seharusnya tahun 2002 (pemilu sebelumnya 1997). Percepatan Pemilu karena negara membutuhkan legitimasi baru setelah penggulingan rezim orde baru.

“Alasan penundaan dan percepatan Pemilu saat itu karena negara dalam keadaan darurat. Rakyat juga mendukung. Kalau sekarang tidak ada darurat. Justru, siklus Pemilu yang rutin itu bagus bagi demokrasi kita,” tuturnya. (Victor)

 

 

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU