15 June 2026
HomeBeritaHukumKredit Macet di Bank Banten, JAMBAKK : Kejagung Harus Usut Hingga Tuntas

Kredit Macet di Bank Banten, JAMBAKK : Kejagung Harus Usut Hingga Tuntas

SHNet, Jakarta – Ketua LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK), Feriyana sangat menyesalkan dengan tidak diproses laporan kasus korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp 450 miliar di Bank Banten.

JAMBAKK sendiri mengetahui kasus ini atas pernyataan Kasubdit Lapdumas Kejagung Setiawan Budi Cahyono.

“Kejagung segera menindaklanjuti pengaduan dengan memeriksa semua  pihak terkait,” kata Feriyana dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Pun diketahui, Pada April lalu JAMBAKK melaporkan kasus dugaan korupsi dalam kredit macet di Bank Banten kepada Kejagung, sesuai Surat No 354/Lapdu/DPP-JAMBAKK/20/lV/2022.

Dalam laporan disebutkan, ada beberapa debitur Bank Banten menjaminkan aset fiktif dan proyek fiktif. Akibat ulah oknum debitur yang diduga kuat melibatkan pejabat internal Bank Banten itu negara diduga dirugikan hingga ratusan miliar.

Patut diduga salah satu debitur yang terlibat dalam kasus kredit macet yang terjadi di tahun 2017 adalah PT Harum Nusantara Makmur.

“Kami tidak rela bila Bank Banten menjadi sarang penyamun,” kata Feriyana kepada awak media.

Karena itu, ia mengharapkan aparat hukum mengusut kasus ini sesegera mungkin, mengingat sampai saat ini para  oknum yang diduga terlibat masih berkeliaran bebas seakan kebal hukum.

Feriyana mengharapkan Kejagung kembali memperlihatkan taringnya dengan mengusut kasus kredit macet yang berbau korupsi di Bank Banten, mengingat  adanya kerugian negara yang cukup besar. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU