4 June 2026
HomeBeritaLemhannas Usulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri

Lemhannas Usulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri

SHNet, Jakarta – Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.

“Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” kata Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo saat menyampaikan Pernyataan Akhir Tahun 2021, di Kantor Lemhannas RI, Jakarta, pekan lalu.

Lemhannas mengusulkan Kementerian Dalam Negeri akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Alasannya, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak sehingga perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang Polri berada di bawah koordinasinya.

“Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks,” kata Agus seperti dikutip Antara.

Hal itu seperti TNI yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan.

“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,” paparnya.

Menurut Agus, usulan agar Polri berada di bawah kementerian memang baru sebatas wacana dan belum mengusulkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun demikian, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri.

Menurut dia, Indonesia bukan yang pertama menghadapi masalah lembaga operasional keamanan dan ketertiban yang berada di bawah naungan Kemendagri.

Agus melihat dengan struktur yang ada sekarang maka terlihat sekali Polri sudah berperan di bidang keamanan dan ketertiban, sementara TNI belum berperan di bidang pertahanan.

Oleh karena itu, tambah dia, seharusnya Kemendagri ikut mengurus masalah keamanan, dan Polri berada di bawahnya.
Purnawirawan Jenderal bintang tiga ini mengingatkan peran Polri masih meliputi perlindungan terhadap masyarakat, penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum, pembinaan keamanan, dan ketertiban masyarakat.

“Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri,” ucapnya.

Selain mengusulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Gubernur Lemhannas menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional yang didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional.

“Dewan Keamanan Nasional ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional yang dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum,” demikian Agus Widjojo.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Letjen (Purn) TNI Agus Widjojo juga menyebutkan praktik korupsi merupakan salah satu faktor terbesar penghambat pembangunan nasional.

“Penghambat terbesar terhadap proses pembangunan di negara manapun diakui datang dari tindak pidana korupsi,” kata Agus. Oleh karena itu, kata Agus, untuk menjamin kelancaran program pembangunan adalah tetap menjaga momentum dan meningkatkan efektivitas program pemberantasan korupsi.

Menurut Agus, dua sisi pokok itulah yang dapat membangun Indonesia pada tahun 2022 semakin kuat dan sejahtera dengan memanfaatkan berbagai peluang dan kemajuan di semua bidang. “Namun, tetap selaras dengan nilai-nilai Pancasila,” katanya. (Victor)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU