5 November 2026
HomeOpiniMenakar Target Penghentian Open Dumping 2026 dan Keadilan Fiskal Daerah

Menakar Target Penghentian Open Dumping 2026 dan Keadilan Fiskal Daerah

Mendekati penghujung tahun 2026, hitung mundur menuju target nasional penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) semakin mendesak. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di bawah kepemimpinan Menteri Mohammad Jumhur Hidayat menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan target tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas. Persoalannya bukan semata-mata menutup TPA yang masih menerapkan open dumping, melainkan memastikan daerah memiliki sistem pengelolaan sampah yang mampu berjalan setelah praktik tersebut dihentikan.

Gambaran tantangan itu terlihat dari paparan Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH, Vinda Damayanti Ansjar, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada 7 September 2026. Sebagaimana diberitakan KLH/BPLH pada 8 September 2026, sekitar 70 persen dari 522 TPA yang menjadi basis data paparan tersebut masih menerapkan sistem open dumping. Angka ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah pengelolaan sampah nasional masih besar, sementara waktu menuju akhir tahun terus berjalan.

Di sinilah persoalan mendasarnya: target nasional tidak akan tercapai hanya dengan memperketat kewajiban dan ancaman sanksi apabila kemampuan fiskal daerah untuk memenuhi kewajiban tersebut tidak diperhitungkan. Pemerintah pusat memang perlu menetapkan standar dan memastikan kepatuhan, tetapi pemerintah daerah membutuhkan dukungan anggaran, infrastruktur, teknologi, serta kelembagaan yang memadai. Tanpa keseimbangan antara target dan kapasitas pelaksana, kebijakan berisiko menghasilkan kepatuhan administratif, bukan perubahan nyata dalam pengelolaan sampah.

Persoalan kemampuan fiskal daerah juga tercermin dari pernyataan Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono dalam kegiatan 2nd Regional Congress on Organics and Climate pada 24 September 2026. Dalam publikasi KLH/BPLH tertanggal 25 September 2026, disampaikan bahwa banyak pemerintah daerah mengalokasikan sekitar 0,4 persen APBD untuk pengelolaan sampah. Sementara itu, angka 3 persen disebut sebagai alokasi ideal dalam Rencana Strategis KLH/BPLH 2025–2029. Perbedaan tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara kebutuhan pembiayaan dan kemampuan daerah, meskipun angka 3 persen merupakan acuan ideal dalam renstra, bukan kewajiban persentase yang ditetapkan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memang mengatur konsekuensi hukum atas pelanggaran kewajiban pengelolaan sampah. Namun, penerapan sanksi pidana tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena suatu daerah belum berhasil menghentikan praktik open dumping. Pertanggungjawaban hukum harus dilihat berdasarkan perbuatan, unsur pelanggaran, dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan upaya memperkuat kemampuan fiskal dan kelembagaan pemerintah daerah.

Keterbatasan anggaran tentu tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan pencemaran berlangsung tanpa upaya perbaikan. Akan tetapi, kebijakan juga perlu membedakan daerah yang tidak memiliki kemampuan memadai dengan daerah yang mengabaikan kewajiban atau tidak menggunakan anggaran secara bertanggung jawab. Pembedaan ini penting agar penegakan hukum tetap tegas, tetapi tidak mengabaikan kondisi nyata yang dihadapi pemerintah daerah. Prinsip tanggung jawab harus berjalan bersama prinsip keadilan dalam pelaksanaan kebijakan.

Dalam konteks tersebut, kepemimpinan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menghadapi tantangan untuk menghubungkan ketegasan kebijakan nasional dengan kondisi pelaksanaannya di daerah. KLH tidak hanya dituntut memastikan target penghentian open dumping, tetapi juga perlu mendorong koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah agar tersedia jalan keluar yang realistis. Pengawasan dan penegakan hukum tetap diperlukan, tetapi keberhasilannya akan lebih terukur apabila disertai peta jalan pembiayaan dan pembangunan fasilitas pengolahan sampah.

Dukungan pemerintah pusat dapat diarahkan melalui penguatan Dana Alokasi Khusus (DAK), insentif berbasis kinerja, serta skema pembiayaan yang mempertimbangkan kemampuan fiskal dan tingkat persoalan sampah di setiap daerah. Daerah yang menunjukkan komitmen melalui perencanaan, penyediaan lahan, kelembagaan, dan peningkatan layanan perlu memperoleh dukungan yang sepadan. Dengan demikian, transfer fiskal tidak sekadar menjadi tambahan anggaran, tetapi instrumen untuk mempercepat perubahan sistem pengelolaan sampah.

Di sisi lain, pembiayaan pengelolaan sampah tidak mungkin hanya bergantung pada APBD. Kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), investasi swasta, pembiayaan hijau, dan pengembangan ekonomi sirkular dapat menjadi bagian dari solusi. Namun, keterlibatan sektor usaha harus disusun dengan pembagian risiko dan tanggung jawab yang jelas. Pemerintah tetap memegang peran dalam menjamin pelayanan publik, sementara dunia usaha dapat berkontribusi pada pengembangan teknologi, pengolahan material, dan pemanfaatan kembali sampah yang memiliki nilai ekonomi.

Perubahan sistem juga harus dimulai dari sumber sampah. Pemilahan di rumah tangga, penguatan bank sampah, pengumpulan terpilah, serta pengembangan fasilitas pengolahan berbasis kawasan perlu berjalan secara terintegrasi. Tanpa perubahan pada tahap awal, beban TPA akan terus meningkat dan fasilitas pengolahan yang dibangun berisiko tidak berfungsi optimal. Karena itu, edukasi publik harus disertai layanan yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pemilahan dan memastikan sampah yang telah dipisahkan tidak kembali tercampur dalam proses pengangkutan.

Target penghentian open dumping 2026 pada dasarnya merupakan momentum untuk membenahi tata kelola sampah nasional, bukan sekadar mengejar tenggat penutupan TPA. Keberhasilannya bergantung pada keselarasan antara kewenangan pemerintah pusat, tanggung jawab pemerintah daerah, dukungan fiskal, dan partisipasi masyarakat. Keadilan fiskal bukan berarti membebaskan daerah dari kewajibannya, melainkan memastikan setiap daerah memiliki kesempatan dan kemampuan yang wajar untuk memenuhi kewajiban tersebut. Ukuran keberhasilan kebijakan lingkungan pada akhirnya bukan hanya berapa banyak TPA yang dihentikan dari praktik open dumping, melainkan apakah sampah benar-benar dikelola dengan lebih baik dan tidak lagi menjadi beban bagi lingkungan maupun masyarakat. (Paulus Martono Lubis, Pengamat sosial yang menaruh perhatian pada kebijakan publik, tata kelola, serta dinamika pembangunan nasional dan global)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU