SHNet, Jakarta – Ribkha Ida Ifana Samosir alias Ribkha Pakpahan, orang tua EJH yang disebut sebagai terduga pelaku perundungan (bullying) di Penabur Intercultural School (PIS), Kelapa Gading, Jakarta Utara, dikabarkan tidak memenuhi jadwal pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (29/10/2026).
Ribkha yang diketahui merupakan pengusaha IDA JAYA CRYSTAL sedianya diperiksa sebagai Terlapor III dalam laporan dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi, fitnah, dan/atau pencemaran nama baik yang diajukan oleh orang tua salah seorang siswa PIS.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1751/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Maret 2026. Selain Ribkha, turut dilaporkan Dra. A. Kasandra Putranto dan Cintia Berliana, S.Psi., masing-masing sebagai Terlapor I dan II. Keduanya diketahui menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jakarta.
Berawal dari Pengaduan Bullying
Kasus ini bermula dari pengaduan korban berinisial D bersama sejumlah orang tua siswa lainnya terkait dugaan perundungan yang melibatkan EJH kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). Pengaduan tersebut kemudian ditangani LPA Jakarta hingga diterbitkannya surat terminasi atau penghentian penanganan pengaduan.
Namun, pihak pelapor mempersoalkan isi surat tersebut karena dinilai memuat identitas anak korban serta sejumlah pernyataan yang dianggap tidak benar dan merugikan nama baik mereka.
Salah satu yang dipersoalkan adalah pernyataan bahwa pelapor meminta Kepala Sekolah PIS memindahkan seluruh teman sekelas EJH ke kelas baru serta disebut menentang keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Pihak pelapor membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan, pembentukan kelas baru justru berawal dari permintaan belasan orang tua siswa yang menginginkan anak-anak mereka tidak lagi berada satu kelas dengan EJH. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti pihak sekolah dengan membentuk kelas baru, sehingga EJH menjadi satu-satunya siswa yang tersisa di kelas sebelumnya.
Kuasa hukum pelapor, Ridho Pakpahan, S.H., dari Law Firm FRISKA GULTOM & PARTNERS, menyayangkan penerbitan surat terminasi yang menurutnya memuat klaim sepihak tanpa melalui proses konfirmasi dan verifikasi kepada kliennya maupun pihak sekolah.
“Yang sangat disayangkan, atas surat terminasi yang ditembuskan ke berbagai pihak tersebut, pihak LPA Jakarta tidak melakukan konfirmasi atau cek dan ricek kebenarannya terlebih dahulu ke klien kami maupun ke pihak sekolah. Setelah LPA Jakarta disomasi, baru kemudian mereka mengatakan bahwa klaim sepihak tersebut didapat dari terlapor Ribkha,” ujar Ridho.
Ia menilai, sebagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak, LPA Jakarta seharusnya mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan memverifikasi setiap informasi sebelum menerbitkan surat atau menyampaikan keterangan kepada pihak lain.
Ridho juga mempertanyakan keputusan LPA Jakarta menghentikan penanganan pengaduan tersebut.
“Klien kami saat itu sempat kaget dan mempertanyakan sikap LPA Jakarta yang berbalik 180 derajat, seolah-olah membela EJH selaku pihak yang dilaporkan dengan menghentikan penanganan pengaduan tersebut. Ada apa ini?” katanya.
Tempuh Jalur Hukum
Sebelum melaporkan perkara ini ke kepolisian, pihak pelapor mengaku telah melayangkan somasi kepada para pihak dengan meminta adanya permohonan maaf secara tertulis. Namun, karena tidak memperoleh respons sebagaimana diharapkan, mereka akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Ridho berharap Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan independen tanpa intervensi pihak mana pun. Ia juga menyinggung keterlibatan LSM GRACIA dalam rangkaian persoalan yang berkaitan dengan EJH, termasuk dukungan terhadap anak tersebut setelah disebut mengalami pemutusan hubungan pendidikan atau drop out (DO) dari sekolah pada Desember 2025.
Sementara itu, Ridho mengungkapkan, dua terlapor lainnya, Kasandra Putranto dan Cintia Berliana, telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukum mereka, Ojahan Pakpahan, S.H.
Ojahan sendiri, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, diketahui merupakan pengurus LSM GRACIA. Ia juga pernah dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Dewan Kehormatan Etik PERADI terkait perkara pelanggaran kode etik profesi advokat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan mengenai alasan ketidakhadiran Ribkha maupun tanggapan dari para terlapor atas laporan tersebut.(Stevani Elisabeth)

