Jakarta-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil menerima penghargaan Jelajah Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum RI. Pemerintah Pemerintah Provinsi NTT dianggap berhasil dalam melakukan Pemetaan Potensi, Pendampingan, Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis di daerah.
Penghargaan ini diserahkan Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum kepada Kepala Badan Penghubung Provinsi NTT, Henry Donald Izaac dalam acara Jelajah Indikasi Geografis Indonesia, yang dirangkai dengan Evaluasi Kinerja Akhir Tahun 2024 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) di di Hotel Shangri-La Jakarta, Senin (2/12/2024). Penyerahan penghargaan ini disaksikan Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas SH. MH.
Dalam acara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Indikasi Geografis (IG) menjadi fondasi penting strategi Pemerintah dalam meningkatkan ekonomi Indonesia. Utamanya, dalam upaya menggenjot hilirisasi produk pertanian untuk enam komoditas strategis, yakni kelapa sawit, kelapa, lada, kakao, kopi, dan cengkeh.
Supratman menegaskan, dengan hilirisasi, produk-produk IG tidak hanya bernilai tambah tinggi, tetapi akan mendorong menuju bangsa yang mandiri dengan identitas yang kuat.
Pada tahun 2024, kata Menteri Supratman, DJKI Kemenkum telah berhasil mendorong lebih banyak produk unggulan daerah untuk dilindungi sebagai Indikasi Geografi dan bersaing di pentas internasional. Saat ini, jelasnya, ada 182 produk telah terdaftar menjadi Indikasi Geografis Indonesia.
Selain itu, katanya, pada tahun 2024 juga berhasil mencatatkan sebanyak 55 permohonan produk IG baru. Jumlah ini telah meningkat 324% atau lebih dari tiga kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni 17 permohonan.
Menurutnya, DKJI Kemenkum akan melakukan soft launching Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional 2025–2029. Peta Jalan ini, jelasnya, akan jadi panduan strategis berkelanjutan untuk menjaga, melestarikan, memastikan bahwa pengelolaan dan pengembangan Indikasi Geografis.
“Panduan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat lokal dalam memajukan produk-produk yang memiliki nilai budaya, sejarah, dan ekonomi” kata Supratman.
Pada kesempatan itu, Menkum juga mengumumkan bahwa tahun 2025 sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri 2025. Hak cipta dan desain industri merupakan fondasi dari ekonomi berbasis pengetahuan dan kreativitas. Dia berharap, Tahun Tematik akan mendorong lebih banyak pencipta karya dan desainer yang inovatif untuk memanfaatkan sistem pelindungan hukum yang ada, serta memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan industri kreatif dan inovasi.(dd)