8 May 2026
HomeBeritaPemeriksaan Edy Mulyadi Partai Keadilan Sejahtera Jadi Penyidikan

Pemeriksaan Edy Mulyadi Partai Keadilan Sejahtera Jadi Penyidikan

JAKARTA, SHNet – Polisi Republik Indonesia (Polri) akan memeriksa Edy Mulyadi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pelaku hate speech dengan menyebut Kalimantan tempat jin buang anak, hanya dihuni monyet dan gondoruwo, Jumat, 28 Januari 2022.

Sesuai mekanisme pemeriksaan terlapor dalam aturan hukum di Indonesia, seseorang yang sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, maka otomatis yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polisi Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022, menjelaskan, peningkatan status penyelidikan menjadi penyelidikan terhadap terlapor, Edy Mulyadi, karena ada unsur tindak pidana dilakukan.

Edy Mulyadi menggelar konferensi pers, protes bernada hate speech pasca Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa, 18 Januari 2022.

Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Edy Mulyadi, mengingat munculnya kemarahan meluas masyarakat lintas etnis di Pulau Kalimantan Barat, karena menilai Kalimantan hanya tempat jin buang anak, hanya dihuni monyet dan gondorowo.

Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia, telah memeriksa 15 saksi dan 5 saksi ahli, dimana disimpulkan hate speech dilakukan Edy Mulyadi mengandung unsur tindak pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian Edy Mulyadi, telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Dedi Prasetyo.

Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia, sudah Mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu petang, 26 Januari 2022.

Polisi Republik Indonesia dari berbagai provinsi, menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap berbagai elemen masyarakat, termasuk dari elemen masyarakat Suku Dayak.*

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU