SHNet, Pasuruan-Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan insentif fiskal atau stimulus sebesar 30 hingga 75 persen dari angka kenaikan Pajak Air Tanah (PAT). Insentif tersebut tidak hanya berlaku tahun 2026 saja, tapi juga untuk tahun-tahun berikutnya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pengendalian Pendapatan Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, Tomy Hartono. Menurutnya, ada dua tahap yang diberlakukan Pemkab Pasuruan dalam memberikan insentif atau stimulus kepada para wajib pajak atau pelaku usaha yang menggunakan sumber air tanah.
Tahap pertama, kata Tomy, Pemkab akan memberikan stimulus sebesar 30 persen secara merata. Artinya, lanjutnya, semua pengusaha pengguna air tanah yang terdaftar di Kabupaten Pasuruan itu diberikan stimulus 30 persen dari angka kenaikan PAT. “Tapi, setelah itu diberlakukan, para pengusaha itu bisa langsung mengajukan permohonan untuk meminta tambahan stimulus hingga maksimum 75 persen,” katanya.
Menurutnya, disetujui atau tidaknya nanti permohonan kenaikan stimulusnya dan berapa besar kenaikan yang diberikan, itu tergantung dari program Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan, program lingkungan hidup, serta konservasi alamnya. Selain itu, lanjutnya, juga jumlah tenaga kerja lokal, dan kepatuhan pajak. “Pelaku usaha itu bisa mendapatkan kenaikan stimulus hingga 75 persen ,” tuturnya.
Seperti diketahui, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Terutama tentang Pajak Air Tanah. Perbup ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah yang mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
Terkait insentif fiskal atau stimulus terhadap kenaikan PAT ini, Tomy menjelaskan Bupati Pasuruan mengeluarkan Perbup 36 tahun 2026. “Jadi, khusus untuk pemberian stimulus ini Perbupnya berbeda dengan Perbup 35. Kita sudah melalui prosedur ke Gubernur, Kementerian Hukum, sudah ada disposisinya semua,” katanya.
Tomy mengatakan kenaikan PAT di Kabupaten Pasuruan dengan pemberian stimulus 30 persen sudah mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026 lalu, dan mulai ditagih per 1 September 2026. “Kami sudah sosialisasikan terkait stimulus kenaikan PAT itu kepada pelaku usaha dan mereka semua menerimanya. Bahkan saat ini saja sudah banyak yang mengajukan permohonan kenaikan stimulus itu kepada kami,” ungkapnya.
Mengenai lamanya Pemkab mengkaji permohonan tersebut, dia menyampaikan selama 10 hari kerja sesuai dengan SPOK (Subjek, Predikat, Objek, Keterangan). “Untuk mengkaji semua permohonan yang masuk, kami bekerja dengan tim, bukan hanya di tim Bapenda saja tapi melibatkan Organisasi Perangkat daerah (OPD) yang lain di Disnaker, Bappeda, dan Dinas Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Terkait pemberian stimulus itu, menurut Tomy, itu tidak hanya berlaku untuk tahun 2026 saja melainkan juga untuk tahun-tahun berikutnya. “Jadi, stimulus itu berlaku berdasarkan tahun-tahun yang berjalan. Untuk wajib pajak yang mengajukan permohonan kenaikan stimulus bulan sekarang, itu berlaku sampai Desember 2026. Nanti, awal Januari, mereka juga akan mengajukan permohonan kembali, dan berlaku nanti sampai Desember 2027. Jadi, begitu setiap tahunnya,” tukasnya.
Dia menuturkan pertimbangan Gubernur Jatim menyetujui pemberian stimulus kenaikan PAT ini adalah untuk menjaga agar industri itu tidak terlalu terpuruk akibat kondisi ekonomi saat ini. “Jadi masih ada rasa kemanusiaan dari pemerintah daerah, di mana kita harus bisa merangkul semua masyarakat, terutama wajib pajak yang ada di Kabupaten Pasuruan,” ungkapnya.

