5 December 2025
HomeBeritaPenggunaan Sumber Air Pegunungan oleh Industri AMDK Diawasi Ketat oleh Badan Geologi...

Penggunaan Sumber Air Pegunungan oleh Industri AMDK Diawasi Ketat oleh Badan Geologi Kementerian ESDM

SHNet, Jakarta-Penggunaan air tanah pegunungan oleh industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) harus memiliki izin yang bertujuan untuk mengendalikan dan menjaga konservasi air tanahnya. Permohonan izin diajukan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Geologi dengan melampirkan data seperti identitas pemohon, lokasi dan koordinat titik pengeboran, serta jangka waktu penggunaan

“Biasanya pada saat konstruksi sumur, diawasi oleh Badan Geologi. Diawasi konstruksinya, dan pada saat desain sumur dilengkapi lagi dengan kedalaman sumur, analisis kimia air, dan analisis uji pompanya,” ujar Pakar Hidrogeologi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga Ketua Perkumpulan Ahli Air Indonesia (PAAI), Irwan Iskandar Ph.D.

Dia menuturkan Badan Geologi tidak mengizinkan jika industri AMDK itu mengambil sumber air bakunya dari air tanah dangkal. Begitu juga dengan uji pompa, itu harus dilakukan selama 72 jam. Kemudian dilihat hasil pemompaannya apakah setelah dipompa itu airnya balik atau tidak. “Itu semua dianalisis. Jadi, tidak seenaknya begitu saja industri AMDK itu bisa menggunakan air tanah pegunungan itu,” tukasnya.

Tidak hanya itu, menurutnya, setelah beroperasi, sumur air yang digunakan industri AMDK itu juga tetap diperiksa Badan Geologi melalui sumur pantau. Kalau data pemantauan menunjukkan setiap tahun debit airnya, dia menuturkan izin untuk pemakaian air tanah pegunungannya akan dikurangi atau bahkan bisa ditutup. “Jadi, Badan Geologi itu juga punya instrument untuk pengawasan. Jadi, setiap industri AMDK itu ada sumur pantaunya,” ucapnya.

Termasuk debit air yang bisa diambil di lokasi sumur airnya, menurut Irwan, itu juga ada aturannya. Artinya, lanjutnya, jika di lokasi itu sudah banyak yang mengambil airnya, maka industri AMDK itu juga tidak diizinkan untuk mengambil air terlalu banyak. “Jadi, ada jatahnya yang sudah dihitung Badan Geologi,” katanya.

Dia memastikan terhadap industri-industri AMDK besar, Badan Geologi selalu mencatat berapa banyak produksi airnya per hari serta berapa banyak yang terjual dalam sehari. “Dalam hal ini, Badan Geologi bisa memantau bahwa industri AMDK itu memang benar-benar menggunakan air tanah pegunungan itu sesuai yang dijatah kepadanya per hari,” tuturnya.

Dia menuturkan memang tidak semua air hujan yang jatuh di pegunungan itu meresap ke dalam tanah. Menurutnya, sebagian air hujan itu keluar lagi di lereng gunung menjadi mata air pegunungan. Disampaikan, mata air di pegunungan inilah yang menjadi sumber hulunya sungai dan itu tidak bisa digunakan oleh industri AMDK karena bisa mengakibatkan kekeringan sungai. “Jadi, hulunya sungai itu mata air pegunungan yang keluar di lereng gunung. Dari 100 mililiter air hujan yang jatuh di pegunungan, mungkin 30 atau 40 mililiter keluar lagi menjadi mata air. Sisanya masuk ke bawah dan menjadi air tanah di dataran yang lebih jauh,” ungkapnya.

Tapi, katanya, tidak setiap tempat bisa ditemukan air pegunungan itu. Menurutnya, tergantung kondisi geologinya, batuannya, kondisi lerengnya sendiri, dan morfologinya. Lanjutnya, air tanah pegunungan itu terbentuk melalui proses infiltrasi air hujan yang kemudian melewati rongga-rongga batuan. “Prosesnya itu bisa tahunan untuk kemudian menjadi air tanah pegunungan,” tukasnya.

Hal senada disampaikan pakar hidrogeologi Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Steven Reinaldo Rusli, Ph.D. Dia juga mengatakan bahwa air hujan yang jatuh ke pegunungan itu tidak semuanya meresap ke dalam tanah dan menjadi air tanah pegunungan atau akuifer. Menurutnya, air hujan itu ada yang menguap, ada yang diambil lagi oleh tanaman, dan mengalir ke permukaan tanah. “Jadi, air tanah pegunungan itu sebenarnya adalah air yang tertampung di akuifer atau area di mana tanah yang ada bebatuannya itu sudah jenuh,” katanya. (cls)

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU