PONTIANAK, SHNet – Pengusaha Harso Utomo Suwito, meluruskan latar belakang perolehan lahan di bekas lapangan sepakbola di Desa Jungkat, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat.
Harso Utomo Suwito menginginkan diselesaikan secara hukum yang berkeadilan terhadap polemik lapangan sepakbola Jungkat, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, seluas 8.000 meter persegi.
“Agar duduk permasalahan menjadi jelas, dan tidak terlalu membuang energy. Saya tetap ingin bersahabat dan berkomunikasi secara baik dengan semua pihak,” kata Harso Utomo Suwito, Kamis pagi, 30 Desember 2021.
Harso Utomo Suwito dipersoalkan sejumlah pihak di Jungkat, karena membeli tanah sertifikat hak milik dari Dewi Inafiah di areal yang dulunya menjadi lapangan sepakbola warga Jungkat.
Harso Utomo Suwito menjelaskan, “Saya beli lima tahun lalu dari Dewi Inafiah lewat proses legal di notaris dan juga telah diteliti keabsahan sertifikatnya di Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah. Dewi Inafiah mengantongi sertifikat hak milik nomor 998 tahun 2011.”
Para pihak yang saat ini keberatan sudah membuat laporan polisi terhadap Dewi Inafiah di Polisi Resort Mempawah dengan pelapor Rubeni.
Tapi kemudian sudah keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), Nomor B/1533/VII/2012, tanggal 30 Juli 2012, ditandatangani Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit Dedy Purwadi, selaku Penyidik, karena tidak cukup bukti dan bukti yang ada menunjukan keabsahan warkah yang dimiliki oleh Dewi inafiah, selaku pemilik sertifikat nomor 998 tahun 2011.
Ketika terjadi upaya penghalangan dan merasa terancam serta menghindari konflik horisontal di lokasi, Harso Utomo Suwito, membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Satuan Tugas Mafia Tanah Direktorat Reserse dan Kriminal Polisi Daerah Kalimantan Barat, dengan pelapor staf yang terintimidasi di lokasi pada tanggal 9 November 2021.
Menurut Harso Utomo Suwito, mendapat info Satuan Tugas Mafia Tanah Polisi Daerah Kalimantan Barat, masih melakukan upaya penyelidikan dan pengumpulan data, keterangan dan fakta.
Laporan Polisi berstatus Dumas sampai saat ini dan Harso berharap para pihak yang berkeberatan tersebut bisa menyadari dan mengetahui hal yang sebenarnya secara fakta dan bukti nyata.
Tidak hanya bermodalkan cerita-cerita yang disampaikan turun-temurun yang akhirnya seperti dongeng dan legenda, tidak ada bukti-bukti tertulis yang mendukung cerita-cerita tersebut.
Pihak Harso Utomo Suwito, sudah dimintai keterangan, saat membuat Dumas. Sayangnya, ketika pihak yang keberatan akan dimintai klarifikasi dari Polisi, mereka tidak datang semua.
Saat undangan kedua malah tidak hadir sama sekali dan malah membuat keterangan pers pada hari yang sama dan ini sungguh memprihatinkan karena tidak menghargai institusi kepolisian yang notabene lagi bekerja untuk membuktikan kebenaran dan fakta satu keberatan yang mereka sampaikan.
Mestinya para pihak ini berusaha keras membantu dan membuktikan kepada polisi bahwa klaim mereka ada benar adanya, bukan sekedar dongeng belaka.
Kemudian, pihak yang keberatan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mempawah, agar tanah milik Dewi Inafiah yang sudah bersertifikat tersebut diblokir.
“Kita serahkan penilaian terkait permintaan blokir tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah saja,” tukas Harso Utomo.
Dikatakan Harso Utomo Suwito lewat pihak kepercayaannya telah berupaya membuka ruang dialog dengan berbagai pihak yang barangkali masih keberatan.
“Tapi materi dialog, tidak bisa dengan pemaksaan kehendak, proses kepemilikan tanah sudah sesuai ketentuan yang berlaku.”
“Kami tetap punya niat dan itikad baik dan tidak ingin menyakiti siapapun secara semena-mena, dan tanpa hak dan demikian juga sebaliknya kami mengharapkan agar pihak lain yg keberatan juga harus bisa menghargai dan menghormati hak pemilik tanah, tanpa terjadi pemaksaan kehendak dan tanpa hak legal jelas atas lahan tersebut,” kata Harso Utomo Suwito.
“Saya dengar ahli waris pemilik tanah, tidak pernah meminjamkan tanahnya untuk lapangan sepakbola. Namun terjadi pemanfaatan tanahnya sekian lama, hampir 40 tahun lebih dimanfaatkan untuk lapangan bola tanpa ada ganti rugi.”
“Atau biaya apapun yang diterima oleh ahli waris, sementara itu pajak atas lahan tersebut selalu dibayar oleh ahli warisnya.”
“Tapi karena suatu saat akan digunakan untuk kebutuhan atau kepentingan ekonomi, pemilik awal berhak untuk mendapatkan haknya secara benar, saya kira itu hal yang wajar saja,” kata Harso Utomo Suwito.
Saat ini pihak Harso Utomo Suwito sudah menyerahkan persoalan ini kepada Polisi Daerah Kalimantan Barat lewat Dumas yang disampaikan di Satgas Mafia Tanah. Semoga ada titik terang dan kelancaran dari Dumas tersebut.
“Pihak kami ingin melakukan investasi dan memohon perlindungan hukum dan investasi kami ini kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polisi Daerah Kalimantan Barat, yang kedepannya sangat diharapkan mampu memberikan kontribusi mendorong kinerja ekonomi khususnya di Kalimantan Barat,” kata Harso Utomo Suwito.
Tidak sosialisasi
Praktisi pertanahan, Erfan Effendy SH, mengatakan, tanah lapangan Sepakbola harma Bhakti di Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, seluas 8.000 meter persegi, sejak awal diketahui masyarakat dihibahkan dari salah satu warga untuk fasilitas umum.
Masalahnya kemudian, salah satu ahli waris memohon penerbitan sertifikat, dan tanpa sosialisasi dan tanpa dilakukan pengukuran di lapangan, kemudian tiba-tiba terbit sertifikat, dimana kemudian beralih kepemilikan dari Dewi Inafiah kepada Harso Utomo Suwito.
Ada ada sesuatu yang tidak beres di balik penerbitan sertifikat dimaksud, karena warga sekitar tidak pernah mengakui pernah dilakukan sosialisai dan tidak pernah dilakukan pengukuran ulang.
“Tiba-tiba terbit sertifikat atas nama Dewi Inafiah yang sebelumnya tidak pernah menguasai tanah tersebut, karena sudah lama dikenal masyarakat sebagai fasilitas umum yang dihibahkan salah satu warga,” kata Erfan Efendy.
Fasikitas umum, tempat keramat, lokasi sakral, entah asal-usulnya dari mana, harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum diterbitkan sertifikat hak milik atas nama seseorang.
“Pasti ini permainan oknum di Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah. Tanah itu sudah dihibahkan pemiliknya untuk fasilitas umum tahun 1965.”
“Kemudian salah satu ahli waris mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak ini, tapi, tiba-tiba dikabulkan tanpa sosialisasi,” ujar Erfan Efendy.
Tanggapan kuasa hukum
Kuasa hukum masyarakat Jungkat, Heru Ramdani SH, mengatakan, pihak masyarakat terus lakukan upaya hukum.
Masyarakat sudah mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah di Mempawah.
Di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mempawah, sudah mengajukan pemblokiran atas sertifikat nomor 998 atas nama Dewi Inafiah. Diminta melengkapi data, untuk selanjutnya mengajukan permohonan pembatalan sertifikat.
“Kami menganggap sertifikat tersebut dugaannya cacat secara formil, serta dapat dibatalkn demi hukum. Upaya lain yang kami lakukan yakni menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah, Bupati Mempawah, untuk melakukan konsultasi.”
“Karena lahan ini merupakan aset desa, fasilitas umum. Selama ini iperuntukkan untuk kegiatan yang bersifat kemasyarakatan. Baik bermain bola, upacara bendera, Musabaqah Tillawatil Qur’an, dan lain sebagainya,” kata Heru Ramdani. *