13 November 2024
HomeBeritaPolisi Depok Harus Tindak Tegas Kaum Intoleran di Depok

Polisi Depok Harus Tindak Tegas Kaum Intoleran di Depok

Jakarta-Polisi di Kota Depok harus bertindak tegas terhadap ormas yang menolak keberadaan sebuah Kapel GBI di Gandul, Cinere, Depok yang masih masuk dalam wilayah hukum atau yurisdiksi Polda Metro Jaya, tepatnya Polres Depok, Bogor, Jawa Barat. Sebab, siapapun tdaik boleh melarang orang lain beribadah.

Demikian penegasan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus di Jakarta, Minggu (17/9/2023).

Menurut Petrus, peristiwa di mana puluhan orang atau ormas yang mendatangi Kapel, tempat beribadah jemaat Kristen GBI, Cinere Bellevue di Gandul, Depok, Jawa Barat, dengan tujuan untuk menolak keberadaan sebuah Kapel (bangunan Ruko), di Gandul, Cinere, jelas sebagai perbuatan melawan hukum dengan kualifikasi tindak pidana.

“Tindakan sekelompok orang atau ormas yang menolak keberadaan Kapel GIB di Gandul, Cinere bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Beitu pula di dalam konsiderans UU Ormas, tindakan demikian dikualifikasi sebagai perbuatan tercela dalam pandangan moralitas Bangsa Indonesia, terlepas dari latar belakang etnis, agama, dan kebangsaan pelakunya,” jelas Petrus.

Dia menegaskan, kemerdekaan melaksanakan ibadat dijamin sepenuhnya oleh konstitusi, sehingga konstitusionalitas kemerdekaan melaksanakan ibadat bagi tiap-tiap penduduk, harus dijamin dalam pelaksanannya.

“Kelompok yang mendatangi Kapel GIB di Gandul, Cinere, Depok pasca pengajian subuh beberapa waktu lalu, bertujuan menolak adanya tempat ibadah sebuah Kapel GBI tersebut, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, prinsip toleransi dan pluralisme,” tutur Petrus.

Terapkan UU Ormas

Petrus mengatakan, peristiwa penolakan kegiatan ibadat di sebuah Ruko oleh sekelompok orang atau Ormas dimaksud, dipastikan sebagai tindakan melawan hukum, karena bertentangan dengan larangan pasal 59 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2017, tentang Ormas, yang dengan tegas melarang Ormas melalukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

“Artinya, siapapun tidak boleh melarang orang beribadat sesuai agamanya, kecuali aparat Penegak Hukum yang oleh UU diberi wewenang. Oleh karena itu Kepolisian setempat harus bertindak tegas sebagai Penegak Hukum terhadap kelompok yang menolak penggunaan Ruko sebagai Kapel, bukan jadi jubir kelompok intoleran,” jelasnya.

Tugas menegakan hukum, kata Petrus, harus dikedepankan demi menjamin perlindungan atas hak kemerdekaan menjalankan ibadat agama bagi umat Kristen di Gandul, Cinere, Depok, caranya dengan memproses secara pidana kelompok yang menolak penggunaan Ruko, untuk Kapel GIB di Gandul, Cinere.

Menurut Petrus, yang dilakukan oleh sekelompok orang atau Ormas di Gandul, Cinere, sudah masuk kualifikasi melanggar larangan pasal 59 ayat (3) huruf d UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas, karenanya harus ditindak sesuai ancaman pidana pada pasal 82A ayat (1) UU No. 16 Tahun 2017, tentang Ormas, yang memberi sanksi pidana, tujuannya agar kelompok umat GBI dilindungi dan diayomi sesuai tugas Polri.

Intoleransi Bertambah

Petrus mengatakan, meskipun kedatangan puluhan orang ke Kapel GIB tempat ibadah umat Kristen di Gandul, Cinere, tidak ada penyerangan yang dilakukan, tetapi melarang orang beribadah itu apapun alasannya, bukan wewenang Ormas/Kelompok Orang, akan tetapi menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum yaitu Polisi, bukan massa Ormas di lokasi.

“Akhir-akhir ini tren peristiwa intoleransi terjadi secara beruntun, berupa persekusi, kekerasan dan pelarangan terhadap umat beragama minoritas seperti Muslim Ahmadiyah, umat Kristiani terutama dalam beribadat, yang dilakukan kelompok ormas keagamaan atas nama izin bangunan tempat ibadat dan sebagainya,” kata Petrus

Trennya meningkat terus dari tahun ke tahun, seperti di tahun 2023 saja terus terjadi, diantaranya adalah :

1. Di Rajabasa Bandar Lampung, 19/2/2023, Ketua RT dan kelompoknya mempersekusi Umat Kristen yang sedang beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, Bandar Lampung;

2. Di Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terjadi aksi persekusi anggota Polisi untuk bersama-sama melakukan penutupan patung Bunda Maria dengan dengan terpal biru, pada 22 Maret 2023; dan

3. Di Gandul, Cinere, Depok pada September 2023 ini terjadi pelarangan beribadah dan beberapa tempat lainnya.

Perkuat Penegakan Hukum

Potret buruk penegakan hukum, jelas Petrus, menjadi potret buram wajah Polri dalam menjaga toleransi, dihubungkan dengan beberapa anggota Polri disebut-sebut terpapar intoleransi dan radikalisme. Ini merupakan problem yang dihadapi negara dalam menjamin kemerdekaan tiap penduduk melaksanakan ibadat agama.

“Padahal toleransi itu sebuah kesadaran untuk mengakui dan menerima perbedaan yang ada di sekitar kita, sudah menjadi watak dan jati diri bangsa yang kita warisi selama ratusan tahun dan berlangsung terus menerus hingga sekarang. Kita berada dalam satu ikatan komunitas besar yaitu NKRI dengan segala hukum positifnya yang mengikat kita semua adalah buah dari kesadaran bertoleransi yang tinggi,” katanya.

Kalau meminjam istilah Islah Bahrawi, seorang intelektual NU, bahwa sikap intoleran sebagian orang, jelas merupakan sikap orang-orang yang tidak punya DNA sebagai warga negara di NKRI.

Petrus mengingatkan, harus disadari bahwa “Hak dan Kebebasan Menjalankan Ibadat Agama” harus dijamin sama. Penerapannya sama dan sebangun dengan “Hak atas Kebebasan Memeluk Agama” sesuai dengan jaminan yang diberikan oleh pasal 28E ayat (1) dan pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Ia harus diwujudkan secara setara, tidak boleh yang satu meniadakan yang lain.

Karena itu, kata Petrus, saatnya negara bertanggung jawab menyediakan tempat ibadah bagi setiap pemeluk agama dan kepercayaan, sebagai konsekuensi logis dari jaminan konstitusi tentang kebebasan tiap penduduk untuk memeluk agamanya sesuai kepercayaan dan keyakinannya dan kemerdekaan menjalankan ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu.

“Jadi apabila ada tempat ibadat yang disediakan oleh warga umat itu sendiri, apalagi tempat ibadatnya itu tidak mengganggu aktivitas publik berlalulintas, kepentingan umum, tidak menutup jalanan, maka semua pihak wajib menjamin kemerdekaan tiap penduduk melaksanakan ibadat agamanya itu, bukan sebaliknya,” kata Petrus.

Menurutnya, konsekuensinya adalah pendirian Rumah Ibadah harus diletakan tanggung jawabnya pada pundak Negara yaitu menyediakan fasilitas pembangunan rumah Ibadah dengan syarat-syarat khusus yang tidak boleh dihalangi oleh siapapun atas alasan agama yang berbeda atau alasan lain yang bersifat diskriminatif.

“Dengan demikian sikap sejumlah orang atau Ormas yang menolak pelaksanaan ibadah umat GIB di Gandul, Cinere, Depok,  jelas merupakan tindakan melanggar HAM dan hukum karena bertentangan dengan UUD ’45 dengan segala konsekuensi,” tegas Petrus.(sp)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU