16 January 2025
HomeBeritaPolisi Tangkap Tiga Pelaku Penyebar Berita Hoax dari Media TV Swasta

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyebar Berita Hoax dari Media TV Swasta

SHnet, Jakarta — Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat berhasil ungkap kasus penyebaran berita Hoax melalui media sosial oleh seorang Direktur media TV swasta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Kopen Kosrad serta Pakar komunikasi Prof Hendri Subiakto di Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, kata Yusri, Polres Jakarta Pusat telah menahan 3 orang tersangka yang menyebarkan kabar hoax di medsos yakni AZ, M dan AF.

Lanjut Yusri, tersangka AZ adalah direktur disalah satu Canel Actual TV di Jawa Timur, tersangka M tugasnya adalah yang mengelola Canel, Sementara tersangka AF tugas nya adalah pengisi suara

Masih kata Yusri, tersangka AZ hanya bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi dengan menjual akun-akun tersebut selama 8 bulan ini sudah meraup keuntungan sebanyak Rp 1,8 Miliar hingga Rp 2 Miliar, ” pungkas Yusri

Sementara Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kejadian ini pada 11 Agustus 2021di daerah Jln Rawa sawah Rt 005/006 Kampung Rawa Johar Baru Jakarta Pusat

Masih kata Hengki, Canel You Tube Actual TV menyebarkan hoax yang mengandung unsur kebencian atau adu domba antara Ras, Suku, Instansi dan Agama

Adanya berita yang di sebarkan oleh akun you tube Actual TV akan membuat ke kegaduhan dan dapat nemecah belah persatuan bangsa

Para pelaku akan diancam dengan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 1 tahun 1946 hukum pidana dan atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE diancam 10 tahun penjara. (maya han)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU