16 September 2024
HomeBeritaHukumPosting Dokumen Elektronik di Medsos, Bareskrim Tangkap Adam Deni

Posting Dokumen Elektronik di Medsos, Bareskrim Tangkap Adam Deni

 

SHNet, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap pegiat media sosial Adam Deni.

Adam Deni ditangkap atas laporan polisi (LP) yang dibuat oleh seseorang berinisial SYD.

“Berdasarkan LP nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor saudara SYD,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Kembali ditegaskan Ahmad Ramadhan, Adam Deni ditangkap karena postingan dokumen elektronik di media sosial. Dia dijerat UU ITE.

“Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE,” sambungnya.

Untuk itu, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain lalu mengunggahnya di media sosial.

“Kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, nama Adam Deni ini mencuat setelah melaporkan musisi Jerinx SID. Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Saat ini kasus tersebut telah bergulir di meja hijau. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU