SHNet, Jakarta-Penerapan Resale Price Maintenance (RPM) atau pengaturan harga jual Kembali kerap dilakukan terhadap suatu produk. Penerapan RPM itu dilakukan agar produk tertentu dapat dijual kepada masyarakat dengan harga tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan harga eceran terendah.
Pakar Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya, Rio Christiawan mengatakan penerapan RPM dapat dilakukan dengan berbagai indikator. Salah satunya ialah banyak pemain yang berada pada suatu industri yang menerapkan RPM.
“Jadi kalau ditanya indikatornya, indikatornya ya ada berapa pemain sejenis produsen di dalam industri serupa yang menerapkan RPM,” kata Rio.
Indikator berikutnya adalah penerapan RPM yang terstandar. Penerapan RPM sesuai standar bertujuan agar pemberian harga tidak serampangan dalam menentukan harga suatu produk.
Hal ini bertujuan agar tidak ada penerapan RPM yang membuat anomali pada suatu industri yang malah nantinya berujung pada persaingan usaha tidak sehat.
“Yang kedua apakah mereka terapkan RPM dengan praktik terstandar? Misalnya harganya lebih kurang atau kah ada anomali harga antara satu dengan yang lainnya,” tutur Rio.
Terakhir, dia menyebut tidak ada produsen yang dangat dominan pada suatu pasar. Dengan begitu, penerapan RPM tidak akan menjadi monopoli dalam penerapan harga oleh segelentir produsen yang pada akhirnya malah menimbulkan persaingan tidak sehat.
“Yang ketiga mereka yang menerapkan RPM itu menguasai pasar apakah menguasai pasar apa enggak apakah dominan atau tidak gitu kan,” ucap Rio.
Sementara, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Deswin Nur mengatakan, penerapan RPM bukan praktek yang secara otomatis bertentangan dengan hukum. Dia menyebut RPM akan menjadi ilegal jika terbukti membuat persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurutnya, penerapan RPM mesti melihat alasan di baliknya atau rule of reason. Oleh karena itu, dalam konteks memastikan persaingan yang terbuka dan sehat, RPM harus dianalisis berdasarkan efeknya terhadap persaingan.
“Pengaturan RPM merupakan bentuk dari rule of reason, sehingga dibutuhkan bukti konkret bahwa RPM tersebut mengakibatkan dampak negatif terhadap persaingan usaha,” ungkap Deswin. (FRY)

