Jakarta-Pemerintah Provinsi NTT meraih penghargaan keterbukaan informasi publik tahun 2024 dengan predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) atas komitmen sebagai Badan Publik dalam menjalankan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Acara Anugerah Badan Publik Informatif 2024 diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, di Movenpick Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024) malam.
Penghargaan diterima Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT di Jakarta, Hendri D.L. Izaac, S.Sos., M.SiĀ yang mewakili Penjabat Gubernur NTT Andriko Noto Susanto.Ā Penganugerahan ini diberikan berdasarkan hasil pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2024, dengan nilai 90,23.
“Pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada prinsipnya mendorong transparansi dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan, serta memberikan hak akses informasi kepada masyarakat secara luas,” jelas Henry Donald.
Henry menjelaskan, kinerja Pemerintah Provinsi NTT mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Sebab, selain Anugerah Keterbukaan Informasi, sebelumnya juga NTT meraih Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN) Tahun 2024 Pada Kategori Provinsi yang Paling aktif dalam menginisiasi/Pengembangan Program Desa Mandiri Energi Tahun 2024. Provinsi NTT juga meraih Penghargaan Jelajah Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum RI.
Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa terjadi peningkatan jumlah Badan Publik yang masuk dalam kualifikasi āInformatifā, dimana pada tahun sebelumnya terdapat 139 Badan Publik Informatif, dan pada tahun 2024, meningkat menjadi 162 Badan Publik Informatif.
Dari 162 Badan Publik Informatif ini terdiri dariĀ 32 kementerian, 25 lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, 8 lembaga non-struktural, 22 pemerintah provinsi, 36 BUMN, 35 perguruan tinggi negeri, dan 4 partai politik.(dd)