SHNet, Jakarta – Sumdaling Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar pengoplos tabung gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg di dua lokasi yang berbeda. Hal ini dijelaskan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Menurut Ade Safri Simanjuntak dari dua lokasi yang berbeda ini anggotanya berhasil menangkap 6 tersangka. Ke 6 tersangka ini ditangkap di lokasi pertama Jalan Tipar Halim Rt.002/RW.006, Kel. Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok.
“Pada Kamis 20 Juli 2023, ditangkap 6 tersangka PCA, HSR, HD, AMD, BJMN dan MHD. Tersangka adalah pemilik dan karyawan,” terang Ade Safri melalui keterangan tertulis, Selasa (15/8/2023).
Kembali dijelaskannya lagi, ada dua karyawan yang bertugas memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara disuntik dengan menggunakan alat.
Sementara itu di lokasi kedua, ditangkap 2 tersangka di jalan Gelatik No. 62, Kel. Sawah, Kec. Ciputat, Tangerang Selatan, pada Senin 31 Juli 2023.
“Kami tangkap 2 tersangka FRD sebagai pemilik dan DNO yang bertugas memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara disuntik dengan menggunakan alat,” kata Ade Safri.
Motif para pelaku melakukan kejahatannya untuk mencari keuntungan dengan cara menjual tabung gas elpiji 12 kg non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi dengan harga Rp 125.000 sampai Rp 180.000/tabung. Dimana harga resmi isi tabung gas 12 kg non subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 205.000.
Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (mayhan)

