27 October 2026
HomeBeritaTidak Boleh Langka, BPKN Minta Truk AMDK Dikecualikan dari Pelarangan Truk Sumbu...

Tidak Boleh Langka, BPKN Minta Truk AMDK Dikecualikan dari Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru 2026/2027

SHNet, Jakarta-Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan pelarangan operasional truk sumbu 3 atau lebih selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru) perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap air minum dalam kemasan (AMDK).

Ketua BPKN RI Prof. Mufti mengingatkan pelarangan truk sumbu 3 atau lebih yang diberlakukan terhadap AMDK berpotensi memicu kelangkaan air minum, mengganggu aktivitas masyarakat, hingga mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen. Menurutnya, pemerintah perlu belajar dari pengalaman pembatasan kendaraan angkutan berat yang dilakukan pada sejumlah periode mudik Lebaran, di mana kebijakan tersebut pernah berdampak pada tersendatnya pasokan AMDK di sejumlah wilayah.

“Pada 2016 dan tahun-tahun sebelumnya, pelarangan kendaraan berat melintas selama musim mudik Lebaran menyebabkan kelangkaan AMDK di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Serang, Bandung, dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Distribusi AMDK sangat bergantung pada kendaraan truk sumbu tiga atau lebih,” ujar Mufti.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan sekadar keterlambatan pengiriman barang. Dikatakan, ketika distribusi terhambat, masyarakat bisa kesulitan memperoleh kebutuhan sehari-hari yang selama ini dianggap mudah dijangkau, terutama air minum kemasan galon.

Prof. Mufti menjelaskan, pengalaman pada masa Lebaran 2008 menunjukkan bahwa pembatasan truk sumbu 3 ke atas dapat menghambat rantai pasok AMDK. Menurutnya, hal itu menyebabkan distribusi produk tidak berjalan normal karena penggunaan jalan diprioritaskan untuk arus mudik. Akibatkan, lanjutnya, dampaknya semakin terasa pada produk air minum galon yang menggunakan sistem pengembalian wadah. Sebab, katanya, selain mengirimkan galon berisi air ke konsumen, produsen juga membutuhkan kelancaran pengangkutan galon kosong dari pelanggan untuk diproses dan digunakan kembali.

“Ketika distribusi galon berisi terhambat, pengangkutan galon kosong yang harus kembali ke pabrik juga ikut terganggu. Persoalan pasokan tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah pengiriman karena siklus distribusinya saling berkaitan,” jelasnya.

Menurut Prof. Mufti, kelangkaan air minum galon bahkan pernah berlangsung hingga sekitar satu bulan setelah Lebaran 2008 lalu.

Situasi serupa juga terjadi pada Lebaran 2011 dan 2012. Menurutnya, meningkatnya permintaan masyarakat yang tidak diimbangi kelancaran distribusi menyebabkan stok air minum galon di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta dan Tangerang, sulit ditemukan. “Penyaluran barang yang dibatasi membuat persediaan di tingkat agen dan pengecer cepat habis. Masyarakat pun harus berpindah dari satu toko ke toko lain untuk mendapatkan air minum yang dibutuhkan,” tuturnya.

Prof. Mufti juga menyoroti dampak ekonomi yang dirasakan konsumen. Di mana, menurutnya, dalam kondisi kelangkaan AMDK pada pengalaman masa lalu, harganya dilaporkan meningkat hingga tiga kali lipat dari harga normal. “Jangan sampai persoalan distribusi membuat masyarakat kesulitan mendapatkan air minum. Ketika barang langka, konsumen berada dalam posisi yang dirugikan karena pilihan semakin terbatas dan harga berpotensi melonjak,” tegas Mufti.

 

Air Minum Harus Jadi Pertimbangan Khusus

BPKN menilai pemerintah perlu mempertimbangkan AMDK sebagai komoditas kebutuhan dasar masyarakat dalam merumuskan kebijakan pembatasan kendaraan selama Nataru. Karena itu, menurutnya, kendaraan pengangkut AMDK perlu mendapat pengecualian atau skema operasional khusus apabila pembatasan berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan.

Prof. Mufti menekankan, pengecualian tersebut bukan berarti mengabaikan kepentingan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama libur akhir tahun. Ditegaskan, kebijakan tetap dapat diterapkan dengan pengaturan waktu operasional, jalur distribusi, serta koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri.

“Prinsipnya, kepentingan kelancaran lalu lintas harus berjalan beriringan dengan perlindungan konsumen. Jika truk pengangkut AMDK dibatasi, perlu dipastikan ada skema yang menjamin pasokan tetap tersedia dan tidak menimbulkan kelangkaan di masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah perlu melakukan pemetaan terhadap kebutuhan dan pola distribusi AMDK, khususnya di wilayah dengan tingkat konsumsi tinggi, kawasan padat penduduk, serta daerah yang sangat bergantung pada pasokan dari luar wilayah. “Koordinasi dengan produsen, distributor, pengelola gudang, dan pengecer juga penting dilakukan sebelum pembatasan diberlakukan. Dengan demikian, potensi gangguan distribusi dapat diantisipasi lebih awal,” tukasnya.

Mufti mengingatkan, konsumen merupakan pihak yang paling cepat merasakan dampak ketika rantai pasok terganggu. Selain kesulitan memperoleh produk, katanya, masyarakat juga berisiko menghadapi kenaikan harga, terutama jika pasokan tidak segera dipulihkan.

Karena itu, lanjutnya, BPKN mendorong agar pemerintah memastikan ketersediaan AMDK tetap terjaga selama periode Nataru. Menurutnya, pengawasan terhadap stok dan harga di tingkat distributor maupun pengecer juga perlu diperkuat untuk mencegah praktik penjualan yang merugikan masyarakat ketika pasokan terbatas. “Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menanggung beban dari kebijakan yang sebenarnya bertujuan baik. Kita perlu memastikan air minum tetap tersedia, harganya wajar, dan distribusinya tidak terputus,” kata Prof. Mufti.

Dia menegaskan perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan kualitas dan keamanan produk, tetapi juga menyangkut akses masyarakat untuk memperoleh barang yang dibutuhkan secara mudah, aman, dan dengan harga yang terjangkau. Bagi BPKN, menurutnya, momentum Nataru seharusnya menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi di tengah meningkatnya mobilitas dan aktivitas selama libur akhir tahun. “Air minum merupakan kebutuhan sehari-hari. Karena itu, kebijakan transportasi dan distribusi perlu dirancang secara seimbang agar keselamatan lalu lintas tetap terjaga tanpa mengorbankan hak konsumen untuk mendapatkan air minum,” pungkasnya.

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU