Jakarta-Walikota Batam yang secara ex officio menjabat sebagai Kepala BP Batam, harus dinilai sebagai tidak bertanggung jawab atas nasib warga Pulau Rempang yang terancam digusur dari tanah leluhurnya di Pulau Rempang yang selama 30 tahun telah kehilangan hak perdatanya sejak 1993.
Demikian Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus yang juga kuasa hukum Gerisman Ahmad (Perwakilan Warga Rempang) melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
“Anehnya yang menggusur warga Pulau Rempang nanti, bukan Pengadilan atau Lembaga Negara lainnya, melainkan pemimpinnya sendiri yaitu Muhammad Rudi, yang adalah Walikota/Kepala BP Batam sendiri. Ia seharusnya berada terdepan membela warga Pulau Rempang, tetapi Ia memilih memporakporandakan masa depan warganya,” jelas Petrus.
Padahal, jelas Petrus, posisi Walikota/BP Batam adalah Institusi Pemerintah yang sedang membutuhkan lahan bagi pembangunan industri strategis nasional di Pulau Rempang. Karena itu ia harus taat pada UU No. 2 Tahun 2012 dan PP No.19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Tidak adanya langkah-langkah pembelaan yang dilakukan M. Rudi, Walikota Batam/Kepala BP Batam untuk memperjuangkan hak-hak warga Pulau Rempang atas tanah dan bangunan berikut tumbuh-tumbuhan di atasnya, dengan pendekatan musyawarah secara langsung, hal itu jelas merupakan perbuatan melanggar hukum yang sangat kejam,” tegas Petrus.
Menurutnya, bagaimanapun sudah 30 tahun lamanya, hak-hak keperdataan warga atas tanah Pulau Rempang tersandera dan dimatikan oleh Kepala BP. Batam, atas dasar Surat Menteri Agraria/Kepala BPN tanggal 3 Juni 1993. Caranya dengan kebijakan melarang Camat dan Kepala Desa/Lurah turut mengetahui jual-beli tanah antar warga Pulau Rempang atau dengan pihak lain dalam ketidakpastian hukum.
Warga Tuntut Hak
Petrus mengatakan, hasil dialog dirinya dengan warga Pulau Rempang pada Sabtu, 26 Agustus 2023 di Pulau Rempang, terungkap tiga sikap dasar warga terhadap kebijakan pembangunan Eco-City, pertama, warga mendukung pembangunan Eco-City, namun tetap mempertahankan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya; kedua, warga menuntut musyawarah tentang ganti rugi dan relokasi, sesuai peraturan perundang-udangan; ketiga, warga menuntut agar hentikan pematokan tanah dengan memperalat aparat TNI-Polri mengintimidasi warga.
Petrus menjelaskan, tuntutan musyawarah tentang ganti rugi dan relokasi adalah konstitusional, karena berbagai peraturan perundang-undangan yang ada mengharuskan M. Rudi, Walikota/Kepala BP. Batam menempuh musyawarah dengan warga Pulau Rempang, bukan sebaliknya bersekutu dengan pengembang untuk melakukan teror dan intimidasi.
Sebagai Walikota/Kepala BP Batam, kata Petrus, warga Pulau Rempang sangat menyesalkan sikap M. Rudi yang tidak berpihak kepada kepentingan warganya sendiri, Ia bahkan secara sepihak memperdaya warga dengan iming-iming relokasi ke Pulau Galang, dapat rumah type 45 di atas tanah 500 M2, tanpa musyarah dan tidak transparan dengan warga dalam kesetaraan.
Karena itu, tutur Petrus, warga Pulau Rempang memprotes dan menyesalkan sikap M. Rudi, Walikota Batan/Kepala BP. Batam, karena dinilai hanya mau mengabdi kepada kepentingan bisnis pihak pengembang, hanya mau menyembah ke atas, menyikut ke samping dan menginjak ke bawah yaitu harkat dan martabat warga Pulau Rempang.
Konspirasi
Petrus menegaskan, pemberitaan sejumlah Media bahwa Menteri ATR/Kepala BPN telah mengeluarkan SK. Pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas Pulau Rempang kepada BP Batam, sekiranyapun benar, patut diduga sebagai buah dari konspirasi tingkat tinggi atas nama proyek strategis nasional, akibatnya HPL itu sendiri mengandung cacat hukum.
Alasannya, kata Petrus, karena proses dikeluarkannya HPL dimaksud, jelas menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku bahkan melanggar Peraturan Kepala BP. Batam sendiri yaitu Peraturan No. 26 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembebasan Lahan dan Pemberian Sagu Hati Atas Tanah Serta Ganti Rugi Atas Tanaman dan Bangunan di Wilayah Kerja BP. Batam.
Menurutnya, proses pemberian HPL kepada BP Batam tidak transparan dan diskriminatif terhadap warga Pulau Rempang. Ini terbukti dari tidak adanya penghormatan terhadap hak-hak atas tanah masyarakat adat Pulau Rempang sebagaimana telah diwajibkan oleh SK. Menteri Agraria/Kepala BPN No.9-VIII-1993 jo.UU No. 2 Tahun 2012 dan PP No.19 Tahun 2021,Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum.
Dengan pola demikian, jelas Petrus, maka M. Rudi Walikota/BP. Batam sesungguhnya sedang membunuh secara perlahan masa depan ribuan warga yang melekat kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisonalnya, hak-hak atas tanah dan bangunan.
Dia mengatakan, kesalahan fatal M.Rudi, Kepala BP. Batam adalah menempatkan warga Pulau Rempang sebagai “obyek” bukan “subyek” pembangunan dalam kesetaraan. Pertanyannya ke mana uang untuk ganti rugi bagi warga Pulau Rempang, dari mana sumber dana membeli lahan di Pulau Galang untuk relokasi dan pembangunan rumah type 45 di atas lahan 500 M2 itu.
Kesalahan lain M. Rudi, Walikota/Kepala BP Batam, kata Petrus, tidak terlebih dahulu bermusyawarah dengan warga Pulau Rempang, memperjuangkan hak-hak warga sebelum mengajukan permohonan HPL kepada Menteri ATR/Kepala BPN, tetapi Ia diduga kuat berkonspirasi dengan pihak ketiga yang pada gilirannya merugikan pengembang dan negara.
“Pilihan sikap M Rudi, Kepala BP. Batam dengan menggunakan kekuatan TNI-Polri untuk mengusir warga dari lokasi Pulau Rempang, beresiko politik yang tidak menguntungkan, melanggar hukum dan kontra produktif karena kelak menghambat pembangunan Eco-City Rempang, akibat gugatan bertubi-tubi dari warga,” tutur Petrus.(sp)

