Oleh : Nata Irawan
Kita tidak menutup mata, bahwa stigma desa masih kental dengan julukan “jauh” dan “terbelakang”. Di tengah stigma tersebut, desa juga belum sepenuhnya otonom yang disebabkan 1) keterbatasan SDM pemerintah desa, 2) intervensi kepentingan dari pihak-pihak tertentu.
Jelas, desa belum sepenuhnya memiliki kebebasan untuk merencanakan dan menjalankan berbagai program. Meski Kemendes telah melaporkan bahwa dana desa telah mampu membangun ribuan sampai puluhan ribu sarana prasarana yang mendukung pembangunan desa, namun perlu direnungkan, apakah dana desa lebih banyak tersedot untuk kepentingan sekelompok orang atau pihak-pihak yang hanya menjadi parasit, sehingga desa hanya mendapat getah dari pembangunan yang tidak tepat prioritas dan tidak tepat sasaran.
Pertanyaan besarnya, guyuran dana desa yang sudah mencapai 400,1 triliun (2015-2021) belum secara signifikan mengurangi disparitas kemiskinan desa dan kota. Filosofi pembangunan desa seharusnya digerakkan oleh pemerintah desa secara sadar baik taktis maupun strategis melakukan perencanaan, mengelola anggaran, sampai akhirnya mengeksekusi berbagai program yang telah disiapkan.
Secara kesinambungan, visi tidak berhenti pada satu tahun, bahkan dengan kepemimpinan yang baik, pemerintah desa seharusnya dapat membuat langkah-langkah strategis 5, 10, bahkan sampai 20 tahun, sehingga efektifitas kerja pemerintah desa terus sinambung siapapun kepala desa selanjutnya.
Untuk mencapai transformasi yang dinamis dan terintegrasi optimal, maka keterbatasan SDM aparatur desa layaknya ditingkatkan kapasitasnya. Urgensi adanya Sekolah Desa sangat berkaitan menjadikan kepala desa beserta aparatur desa Sebagai human capital pemerintahan desa. Dengan berbagai kewajiban menjalankan pembangunan desa, peningkatan kapasitas kepala desa beserta aparatur desa, tidak dapat ditunggu-tunggu.
Pentingnya pendidikan bagi Pemerintah Desa Dalam menjalankan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, termasuk dalam pengelolaan dana desa, maka pemerintah desa membutuhkan standar kompetensi yang setara baik di internal pemerintah desa maupun eksternal antar desa. Standar kompetensi yang dibutuhkan akan linier dengan pelayanan publik. Pemerintah desa membutuhkan lembaga yang dapat mengakomodir peningkatan kapasitas, apalagi dengan 32 urusan pemerintahan, desa membutuhkan kepala desa dan aparatur desa yang memahami hulu hilir pelayanan publik tersebut.
Sekolah bagi kepala desa dan pemerintah desa akan memberikan kondisi pengelolaan desa yang semakin efisien dan efektif: meningkatnya kapasitas aparatur pemerintahan desa, infrastruktur yang memadai yang dibutuhkan masyarakat desa, tercukupinya anggaran K/L dan pemda, sistem monev dan pengawasan yang baik, dan optimalnya pendampingan dan binwas.
Selama pemerintah desa belum tercukupi wawasan dan pengetahuan yang memadai tentang bagaimana mengelola administrasi desa sampai hal-hal yang berkaitan dengan kepemimpinan, maka desa akan lebih sering menjadi sasaran dari organisasi/pihak-pihak yang ingin memperkaya diri sendiri/kelompok. Belajar dari tahun 2020, seiring ada penambahan alokasi kinerja dalam skema penyaluran dana desa yang dimaksudkan untuk mendorong performa pengelolaan dana desa yang lebih baik dan komprehensif.
Penilaian ini didasarkan pada empat indikator yang telah ditentukan, yaitu: (1) pengelolaan keuangan desa, (2) pengelolaan Dana Desa, (3) capaian keluaran (output) Dana Desa, dan (4) capaian hasil (outcome) pembangunan desa. Dengan adanya alokasi afirmasi itu, pembangunan desa tertinggal dan sangat tertinggal diharapkan bisa lebih cepat. Sebab, desa-desa tersebut menerima lebih banyak dana desa dibandingkan desa lainnya.
Pertanyaan berikutnya, apakah efektifitas pengelolaan Dana Desa sebesar ini, dapat dilakukan oleh 74.957 desa di Indonesia, dengan tingkat Pendidikan Aparatur Desa yang terbatas: pemerintah desa yang masih banyak lulusan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/Tidak Sekolah (19%), lulusan Sekolah Menengah Atas/Sederajat (63%), dan lulusan D3/S1 (18%), maka urgensi terselenggaranya sekolah bagi pemerintah desa menjadi sebuah keniscayaan. Hingga saat ini, lembaga pendidikan spesialisasi pembangunan masyarakat desa di Indonesia hanya satu-satunya, yaitu Sekolah Pemberdayaan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta.
Belum ada lembaga Pendidikan Tinggi vokasional khusus spesialisasi Tata Kelola Pemerintahan Desa belum ada. Padahal, telah ada best practice, seorang Gubernur, yang meniti karirnya dari Kepala Desa di daerah tempat tinggalnya. Dalam konteks tersebut, urgensi adanya sekolah desa untuk mengajarkan ilmu dan praktik tata kelola pemerintahan desa menjadi domain pembelajaran utama dalam upaya penyelenggaraan pemerintahan desa yang semakin baik di masa mendatang.
Memperkuat sumber daya
Kita perlu menyadari bahwa dalam mengelola desa dibutuhkan pendekatan yang tidak sekadar bertugas memuaskan pelanggan, tetapi juga bertugas untuk memberikan hak warga negara dalam mendapatkan pelayanan. Ini disebut juga sebagai paradigma NPS (New Public Service) yang melayani pengguna layanan publik sebagai warga negara (citizen) bukan sebagai pelanggan (customer).
Di kemudian hari, terjadi pergeseran dari NPS ke paradigma governance yang berhubungan dengan bagaimana mengatur dan mengalokasi sampai mengeksplorasi sumber daya di antara berbagai aktor sosial, termasuk di dalamnya adalah seperangkat aturan beserta institusi terkait sehingga dapat menetapkan “siapa mendapatkan apa, dimana, dan bagaimana” dalam kehidupan bermasyarakat.
Menjadi semakin jelas, bahwa dalam tata kelola desa, kapasitas kepala desa dan aparatur desa harus sampai pada derajat ilmu yang memungkinkan pemerintahan desa melakukan kemitraan dan berkolaborasi dengan pemerintah, swasta, dan khususnya pelibatan masyarakat. Dalam banyak kasus, kegagalan atau tidak optimalnya penyerapan Dana Desa akibat ketidaksiapan SDM pemerintah desa dalam optimalisasi penyaluran dana desa.
Sekolah Desa ini nantinya mengakomodasi konsep Kampus Merdea, yaitu hak belajar tiga semester di luar program studi dan mendefinisikan ‘jam kegiatan’ adalah menginisiasi proyek di desa, juga menggabungkan berbagai disiplin ilmu, yaitu: Manajemen Pemerintahan Desa, Manajemen Keuangan Desa, Manajemen SDM Desa, Manajemen Pembangunan Desa, Kebijakan Pemerintah Desa sampai pada Administrasi Pemerintahan Desa.
Dari segi peningkatan kapasitas, output yang diharapkan kemudian kepala desa dan pemerintah desa akan memberi penyegaran baru dalam mengelola desa, sampai pada outcome yang lebih besar, yakni terwujudnya suistainability program yang terintegrasi bukan hanya dengan swasta, tetapi juga antar desa, dapat saling berbagi profit sharing, berbagi sumber daya, sehingga kawasan perdesaan menjadi semakin kuat.
Selalu ada tantangan ke depan dalam pembinaan pemerintahan desa, namun tanpa ilmu dan kompetensi yang memadai, pembangunan desa akan selalu jalan di tempat. Jangan sampai kondisi desa hanya terlihat megah dalam sarana prasarana, namun rapuh dalam mengelola sumber daya, karena tidak terdapat knowledge management (manajemen pengetahuan) yang berkesinambungan dari satu kepala desa ke kepala desa selanjutnya, begitupun dengan aparatur desanya.
Dalam prinsip knowledge management¸ pengetahuan harus dikelola dan berkesinambungan sehingga pengetahuan yang dimiliki kepala desa dan aparatur desa sebelumnya dapat ditransfer utuh ke kepala desa dan aparatur desa di periode selanjutnya.
Perlu ditekankan sekali lagi bahwa sekolah desa terintegrasi erat dengan tata kelola pemerintahan desa yang diharapkan dapat menjadi ruang interaksi, ruang akademik, dan wadah penyerapan ilmu dan best practices antar kepala desa dan aparatur desa bahkan calon anggota DPRD yang mau belajar secara mendalam tentang bagaimana mengelola pemerintahan desa. (*)
Penulis adalah Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri

