16 June 2026
HomeBeritaHukumPolisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

SHNet, Jakarta – Tim khusus Mabes Polri telah menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J

“Saudari PC telah ditetapkan sebagai tersangka, ,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Penetapan tersangka itu dilakukan, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis malam.

Seperti diketahui, tim khusus sendiri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Ke empat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky.

Masih dalam kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan bahwa PC dikenakan Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto pasal 56 KUHP.

“Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Seperti diketahui, Isi Pasal 340 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Pasal 338 KUHP berisi : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (maya han)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU