Kajari Ende Harus Harus Jujur Terima Uang Gratifikasi dari Sekretariat DPRD
JAKARTA, SHNet – Menyikapi Catatan Pengeluaran Uang Persediaan (UP) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2020, tertanggal 1 Oktober 2020, dibuat dan ditandatangani Rustam Rado.
Rustam Rado, Bendahara Sekretariat DRPD Kabupaten Ende. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Romlan Robin, nampak kebakaran jenggot, sembari meminta Erik Rede meminta maaf dan mengklarifikasi ke publik.
Meminta, Erik Rede (sekarang Wakil Bupati Ende terpilih, tapi belum dilantik), mohona maaf dan mengklarifikasi ke publik. Ini sebuah permintaan yang terkesan mengintimidaasi Erik Rede, untuk menutup pengungkapan kasus penyalahgunaan uang negara Anggota DPRD Kabupaten Ende, yang sudah membudaya selama bertahun-tahun.
Mestinya yang pertama kali terucap dari mulut Kajari Ende, Romlan Robin adalah ucapan terima kasih kepada publik. Karena telah melaksanakan fungsi partisipasi masyarakat di Kabupaten Ende untuk membantu Pemerintah c.q. Kejaksaan dan Polisi Republik Indonesia, dalam memerangi korupsi, siapapun pelakunya dan berapapun besaran kerugian negara yang ditimbulkan.
Jika saja belum apa-apa Kajari Ende menyikapinya secara tidak profesional dan tidak prosedural bahkan seperti orang kebakaran jenggot, maka Kejari Ende patut diduga hendak mencuci tangan.
Kemudian ingin, melepas tanggung jawab ketika ada anggota masyarakat di Kabupaten Ende, memiliki keberanian mengungkap modus korupsi berjamaah. Modus saling menyandera untuk saling melindungi antara anggota DPRD dan aparat Kejaksaan atau Polri.
Penentuan kebenaran Catatan Rustam Rede, senilai Rp972,900 juta, di dalamnya tertera Rp125 juta untuk Kejaksaan Negeri Ende, Rp496 juta untuk bayar makan dan minum 2019, Rp70 juta pinjaman Erik Rede.
Kemudian, Rp44 juta salah membayar kepada Didimus Toki, Rp10 juta Pinjaman Didimus Toki, Rp.5 juta pinjaman Fery Taso, dan lain-lain, penuntasannya tidak boleh dibarter dengan permintaan maaf dari Erik Rede kepada Kejaksaan Negeri Ende atau kepada siapapun juga.
Selaku pegang Kekuasaan dan Kebijakan Penegakan Hukum di Kabupaten Ende, Romlan Robin, wajib membenahi anomali Penegakan Hukum di Ende. Karena yang namanya dugaan korupsi, prosedure penyelesaiannya, selalu dimulai dengan langkah prosedural yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan itu tugas pokok anda.
Karena itu, terlalu prematur sikap Kajari Ende, belum apa-apa menuduh catatan yang dibuat Rustam Rado, sebagai fitnah yang sangat keji, padahal menyikapi Catatan Rustam Rede, itu harus dengan sebuah proses hukum yaitu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Bukan dengan cara mencuci tangan ingin selamatkan diri sendiri, lalu menuntut Erik Rede meminta maaf dan umumkan ke publik.
Memang nama baik Kejaksaan Republik Indonesia, harus dijaga sebagaimana alasan Kajari Ende meminta Erik Rede segera meminta maaf dan mengumumkan ke publik.
Tetapi yang merusak nama baik Kejaksaan selama ini juga adalah perilaku Jaksa-Jaksa nakal (memeras, suap dan lain-lain), inilah yang jadi masalah akut, yang sulit diperbaiki oleh pimpinan Kejaksaan, karena kembali dirusak lagi oleh perilaku Anak buah di lapangan yang juga nakal dan doyan uang.
Dengan melihat isi catatan tulisan tangan Rustam Rado, nampaknya hubungan KKN antara pejabat lintas institusi atau antara yang mengawasi dan yang diawasi sudah melembaga bahkan membudaya, sehingga ketika kenyamanan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) berjamaah terusik, maka politik cuci tangan di kedepankan dan profesionalisme dikorbankan.
Karena itu Kajari Ende, Romlan Robin, tidak seharusnya mengultimatum Erik Rede untuk meminta maaf dan mengmumkan ke public.
Bukankah ini jebakan untuk selamatkan diri?
Lantas bagimana persoalan dugaan KKN sebesar Rp972,900 juta?
Apakah didiamkan sebagaimana selama ini terjadi dalam kasus korupsi gratifikasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di DPRD Kabupaten Ende?
Kajari Ende seharusnya meminta maaf kepada publik Ende, seraya membuka penyelidikan dan penyidikan untuk memeriksa Erik Rede, Rustam Rado, David Mana, Fery Taso, Didimus Toki dan lain-lain, termasuk aparat Jaksa siapa yang akan menerima atau sudah menerima dana Rp125 juta dimaksud.
Nampak jelas sikap reaktif Kajari Ende, ingin menutup dugaan korupsi yang terungkap lewat Catatan Pengeluaran UP Sekretariat DPRD Kabupaten Ende yang dibuat dan ditandatangani Rusatam Rado, dimana di dalamnya tercatat beberapa nama pejabat.
Oleh karena itu Kajari Ende, Romlan Robin, lebih baik segera bentuk Tim Penyidik untuk menyelidiki dugaan korupsi Pengeluaran UP Sekretariat DPRD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2020, dengan memeriksa sejumlah nama Erik Rede, David Mana, Rustam Rado, Fery Taso, dan kawan-kawan.
Berikan perlindungan fisik dan psikis kepada Rustam Rede, jangam diintimidasi termasuk oleh Kajati Ende, karena publik meyakini kebenaran Catatan Rustam Rede, yang sekaligus sebagai saksi kunci.*
Jakarta, 6 Januari 2022.
Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) & Advokat Peradi.

