SHNet, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mencermati komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menghilangkan “no viral no justice” nampaknya mulai diwujudkan dengan diberikannya akses pribadi nomor kontak (handphone) Kapolda dan Kapolresnya
ke masyarakat.
Dengan begitu akses komunikasi langsung antara masyarakat dengan pimpinan Polri wilayah maka peningkatan kualitas layanan akan lebih baik dan dapat dipantau serta dipertanggungjawabkan oleh pimpinan di tingkat wilayah secara langsung lantaran masyarakat dapat mengakses permasalahan yang dialami dan dikeluhkan kepada orang yang tepat.
Sehingga Indonesia Police Watch (IPW) menilai dengan tagline “Bersama Masyarakat”, melaporkan pengaduan ke Kapolda dan Kapolres menjadikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan terjaga dan bahkan semakin menguat karena pelayanan publik berjalan tanpa berbelit-belit dan tanpa pungutan liar.
Oleh karena itu, program kerja dari Kapolri Jenderal Suyudi terhadap penguatan pelayanan publik sebagai program prioritas “Bersama Masyarakat” bisa terlaksana. Apalagi, jika Kapolri mengeluarkan surat edaran dengan mewajibkan Kapolda dan Kapolres memberikan nomor kontaknya sebagai prinsip utama pelayanan publik sebagai acuan kinerjanya.
Tagline “Polisi Bersama Masyarakat” adalah komitmen Polri untuk memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman serta penegakan hukum yang adil pada masyarakat yang artinya subyek layanan yang dimaknai sebagai masyarakat adalah buruh, petani, nelayan, pekerja harian serta masyarakat kelas menengah yang kemampuan ekonominya tidak mampu menyediakan biaya hukum yang besar bila menjadi korban ketidak-adilan.
Sehingga sudah tidak jamannya lagi, saat “Polri Bersama Masyarakat” ini, Kapolda dan Kapolres menutup diri dengan alasan tidak memberikan nomor kontaknya ke publik karena beralasan untuk kepentingan keamanan dan institusi Polri.
Pasalnya saat ini, Kapolri Jenderal Suyudi telah bertekad membawa institusi Polri yang transparan dan akuntabel, humanis serta melakukan pemberantasan pungli. Dimana transparan dan akuntabel melalui memberikan akses informasi serta mempercepat penanganan laporan pengaduan masyarakat.
Sementara dalam pelayanan yang humanis, Jenderal Suyudi berkeinginan mengubah budaya pelayanan menjadi lebih ramah dan tidak diskriminatif. Sedangkan dalam pemberantasan pungli, Kapolri baru ini berkomitmen untuk menghilangkan layanan transaksional dan pungutan liar di setiap lini pelayanan kepolisian (seperti SPKT, SIM, SKCK, dan Samsat).
MENDEKATKAN DIRI KE MASYARAKAT
Program penguatan pelayanan publik Kapolri Jenderal Suyudi tersebut salah satunya dilakukan Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto yang memberikan nomor handphonenya/WA 08118129494 ke publik. Akibatnya, sosok mantan Kapolda Maluku yang pernah juga melakukan memberikan nomor teleponnya itu ke publik mendapat antusias yang tinggi dari masyarakat ibukota.
Dalam eksposenya pada Selasa, 27 Oktober 2026 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kapolda menyatakan 197 pengaduan masyarakat telah masuk Polda Metro Jaya. Itu terjadi hanya dalam waktu dua minggu, yakni dari 11 sampai 25 Oktober 2025.
Dari 197 pengaduan yang masuk tersebut, Kapolda Dadang Hartanto merinci bahwa sebanyak 152 aduan berkenaan dengan penegakan hukum, 16 aduan tentang potensi konflik dan 13 aduan mengenai prilaku anggota Polri di wilayahnya.
Sebanyak 36 aduan telah diselesaikan oleh Polda Metro Jaya. Hal ini melibatkan jajaran pimpinan dan unsur pengawasan Polda Metro Jaya dalam mengawal penanganan aduan warga tersebut. Mulai dari keterlibatan aktif Kapolda Metro Jaya, Wakapolda, Irwasda, para direktur terkait, hingga tingkatan Kapolres dan Kapolsek di wilayahnya.
“Kami optimistis melalui alur kerja pengaduan masyarakat ini, berbagai persoalan yang dikeluhkan dapat diselesaikan sekaligus menjadi wujud komunikasi Polda Metro Jaya dengan masyarakat. Di sisi lain, mekanisme ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi personel yang tidak bekerja sesuai SOP,” ujar Kapolda Komjen Dadang.
Kapolda-Kapolda lainnya yang juga telah memberikan nomor teleponnya kepada masyarakat adalah Sumsel, Lampung, dan Banten. Bahkan Kapolda Sumsel Irjen Ronny Samtana berani memberikan nomor handphone pribadinya (WA) bersama 17 Kapolres jajarannya kepada masyarakat.
Berikut adalah daftar lengkap nomor kontak pimpinan kepolisian di jajaran Polda Sumsel: Kapolda Sulsel Irjen Rony Samtana 08216351996, Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adiyawan, 081179791996, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino 082375372007, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono, 081178720061.
Kemudian Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti 081179792007, Kapolres OKI AKBP Agung Adhitya Prananta 08136282005, Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela 082373578687, Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin 08117832006, Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana 08117885110, Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra 082180291983, Kapolres Lahat
AKBP Novi Edyanto 082371285864, Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro 08117875110.
Sementara Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto bernomor 08117856110, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan 082360412007, Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul 085188120009, Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ardy Agung Permadi 081110992009, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi 082172732006, Kapolres Pali AKBP Januar Kencana Setia Persada 081178702005.
Untuk pengaduan handhphone ke Kapolda Lampung Irjen Yustan Alpiani melalui “Lapor Pak Kaoolda Lampung” adalah 08217161992. Sedangkan pengaduan ke Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan bernomor: 081111239696.
IPW menilai melalui dibukanya “kran” pengaduan langsung oleh Kapolda kepada warganya itu, merupakan wujud institusi Polri melakukan langkah nyata mendekatkan diri ke masyarakat. Disamping, Kapolda-Kapolda itu melakukan kunjungan ke tokoh-tokoh agama, ke masjid-masjid serta turun ke wilayahnya.
Langkah ini harus dilakukan, dipertahankan dan konsisten terkait program kerja Kapolri Jenderal Suyudi bahwa “Polri Bersama Masyarakat” itu mudah dicerna yakni melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.
Sebab, program ini menjadi bagian dari komitmen Polri menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dapat menyingkirkan label “no viral no justice”.
IPW juga mendorong untuk berjalan baik tagline “Polisi bersama Masyarakat” dalam tugas dan fungsi Polri perlindungan, pelayanan, pengayoman serta penegakan hukum diperlukan langkah pengawasan melekat oleh atasan langsung pada anggota satu level dibawahnya serta juga penguatan Pengawasan internal melalui Propam dan Itwasum, khususnya dalam sektor penegakan hukum yang sering menjadi keluhan masyarakat.
IPW mendukung langkah langkah Kapolri Jenderal Suyudi mewujudkan gerakan Polisi Bersama Masyarakat dan berharap dapat terwujud secara konsisten. (mayhan)

