17 May 2026
HomeBeritaAlihkan Hutang, Ayah Wagub Sumbar Digugat di PN Jakarta Pusat

Alihkan Hutang, Ayah Wagub Sumbar Digugat di PN Jakarta Pusat

SHNet, Jakarta – Berniat untuk mengalihkan utang usaha sebesar Rp97.705.845.750, PT Berau Usaha Mandiri, digugat oleh PT Indodia Resources di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Utama sekaligus pemilik Berau Usaha Mandiri, Joinerri Kahar, yang juga ayah dari Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, diduga menjadi dalang kasus ini.

“Kami tahu kami berurusan dengan orang-orang besar, tetapi hukum harus ditegakkan. Apalagi menyangkut investor asing dan atau Perusahaan asing, yang akan berdampak pada keinginan berinvestasi di Indonesia,” kata Ahmad Khalifah Rabbani, kuasa hukum dari PT Indodia Resources, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 7 November 2022.

Menurut Ahmad, awalnya Joinerri kahar dan direksi Indodia Resources saling lapor melapor ke Polisi. Meski akhirnya diselesaikan secara rekonsiliasi, pada 16 Juli 2020, kedua belah pihak mencabut laporan polisinya.

Rupanya Joinerri memanfaatkan perdamaian ini dengan bantuan Pengacara PT Indodia Resources, Bram Bani, untuk mengalihkan seluruh tanggung jawab utang PKPU PT Berau Usaha Mandiri kepada PT. Indodia Resources sebesar Rp. 97.705.845.750. PT.

Berau Usaha Mandiri sendiri adalah pihak yang berutang kepada PT Indodia Resources sebesar Rp. 14.378.803.143. Hutang ini juga ingin dihapuskan. Belakangan Bram Bani yang dominan dalam proses mediasi Perjanjian Damai itu kemudian diangkat oleh PT Berau Usaha Mandiri menjadi Direktur PT Berau Usaha Mandiri sejak 6 April 2022 hingga sekarang.

Pada tanggal 23 April 2020 Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam Putusannya No. 216/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst mengesahkan perjanjian homologasi yang mewajibkan PT Berau Usaha Mandiri (Termohon PKPU) untuk membayar utangnya kepada 10 kreditur (termasuk PT. Indodia Resources) senilai total Rp. 97.705.845.750.

“Bayangkan, selain ingin menghapus hak klaim klien kami sebesar Rp. 14.378.803.143, klien kami juga diminta untuk melunasi seluruh utang PT Berau Usaha Mandiri lainnya,” kata Ahmad.

Untuk itu Ahmad meminta pengadilan membatalkan atau menyatakan batal demi hukum perjanjian yang dibuat pada tanggal 16 Juli 2020 itu, mengingat isinya bertentangan dengan homologasi yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Dalam homologasi disebutkan bahwa perjanjian atau utangnya tidak dapat dialihkan oleh PT Berau Usaha Mandiri tanpa persetujuan tertulis dari semua kreditur,” katanya.

Menurut Ahmad, sejak awal pihaknya juga mempertanyakan keabsahan Perjanjian Damai tertanggal 16 Juli 2020 yang hanya dibuat dalam bahasa Indonesia. “Sedangkan klien kami adalah warga negara asing,” kata Ahmad. (mayhan)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU