14 May 2024
HomeBeritaAmerika Soroti PT. TMS dalam Laporan Tahunan HAM

Amerika Soroti PT. TMS dalam Laporan Tahunan HAM

Jakarta-Persoalan izin tambang mas di Pulau Sangihe menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian Amerika, karena persoalan TMS ini menjadi bagian laporan HAM tahun 2021 yang dikeluarkan pada 12 April 2022.

Laporan lengkap pelaksanaan HAM di Indonesia bisa diakses melalui website kedutaan besar AS di Jakarta.

Laporan mengenai Sangihe ditemukan pada bagian prosedur dan upaya perdata, yang barkaitan dengan pertanahan.

“Pada 29 Januari, Kementerian ESDM mengumumkan kesepakatan dengan PT Tambang Mas Sangihe yang memungkinkan perusahaan untuk memperluas operasinya di Pulau Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara. Pada bulan Juni gerakan Save Sangihe Island, yang terdiri dari anggota masyarakat setempat, mengajukan gugatan terhadap perjanjian tersebut, dengan alasan perjanjian itu dibuat tanpa evaluasi dampak lingkungan yang tepat, tanpa konsultasi dengan masyarakat setempat, dan melanggar beberapa undang-undang lainnya,” demikian bunyi laporan itu.

Laporan tahunan Praktik Hak Asasi Manusia di Negara-Negara atau Laporan HAM diluncurkan Menteri Luar Negeri AS pada 12 April 2022.

Laporan HAM ini mencakup hak-hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, seperti yang tertuang dalam Deklarasi Universal HAM dan kesepakatan internasional lainnya. Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan terkait negara-negara yang mendapatkan bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kepada Kongres AS sesuai mandat Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.

Segera Diputus

Sementara itu, Rabu, 20 April 2022 , Majelis Hakim PTUN Jakarta akan membacakan putusan terkait gugatan izin tambang di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.

Di pulau kecil yang berbatasan dengan Filipina ini, PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) mendapatkan izin dalam bentuk Kontrak Karya (KK) dari Menteri ESDM dengan nomor Surat Keputusan SK 163.K/MB.04/DJB/2021. SK ini terbit pada 29
Januari 2021 lalu. Luas wilayah yang akan dieskploitasi adalah 42.000 ha selama 33
tahun ke depan.

Dengan demikian, PT Tambang Mas Sangihe akan menghancurkan 57% dari luas Kabupaten Kepulauan Sangihe yang hanya 73.689 ha. Lokasi tambang berada di enam kecamatan yang terbagi menjadi 80 kampung.

Menurut Muhammad Jamil, Masyarakat Pulau Sangihe yang terhimpun dalam Gerakan Save Sangihe Island, terdiri dari 25 organisasi
kemasyarakatan,mempertanyakan sekaligus menggugat izin tambang ke PTUN Jakarta.

Save Sangihe Island menyoroti proses penerbitan izin yang dinilai sarat dengan masalah.
Selain itu, tambang ini akan berdampak bagi 131 ribu jiwa yang tinggal di Pulau Sangihe. Masa depan lingkungan hidup dan generasi yang akan datang, di Pulau Sangihe benar-benar akan terancam akibat tambang ini.(edl)

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU