Jakarta-Pembentukan provinsi baru di Papua sudah disetujui DPR RI melalui pengesahan UU pasa 30 Juni 2022 lalu. Namun, di balik itu menyisakan adanya pembayaran uang untuk memuluskan pembahasan UU itu. Bupati Merauke secara terbuka menyebut nama anggota DPR RI.
Hal itu terungkap melalui penggalan rekaman video yang beredar luas di dunia maya. Video utuhnya ditayangkan di akun youtube “Info Kejadian Merauke” beberapa hari lalu, yang merupakan rekaman perayaan pembentukan provinsi baru di Kota Merauke.
Dalam video berdurasi dua menit lebih itu, Bupati Merauke blak-blakan mengisahkan perjuangannya meloloskan UU pembentukan provinsi baru, karena harus mengeluarkan sejumlah uang yang tidak disebutkan jumlahnya. Bahkan, untuk meyakinkan kebenaran ucapannya, Bupati terlebih dahulu menyebut Tuhan.
“Saya hubungi anggota DPR. Bayarnya magal. Kalau saya sebut, nanti KPK tangkap saya. Saya mengubah pasal. Saya harus mengubah kewenangan provinsi ditarik ke pusat,” katanya.
Di video iti, Bupati mengisahkan bagaimana harus mengeluarkan uang dan melakukan komunikasi dengan anggota DPR RI untuk mengubah pasal pemekaran.
Mantan anggota Komnas HAM, Natalius Pigai yang juga memperoleh video ini menyoroti praktek pembayan uang ini.
“Bupati bayar uang ke Anggota DPR RI untuk pasal pemekaran saat revisi UU Otsus Papua. KPK mesti periksa Bupati & Anggota DPR RI. Video ini bukti petunjuk sehingga penegak hukum tidak boleh menolak. Ini kriminal konstitusi!,” jelas Natalius Pigai yang juga Aktivis Kemanusiaan.
Natalius minta Presiden RI tidak boleh menandatangani RUU Pemekaran Papua yang sudah sidang paripurna oleh DPR RI karena ada permainan uang.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani pada 30 Juni 2022 menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua, yakni UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan
Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke. Ibu kota Provinsi Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.
Sebagai catatan, rombongan Anggota Komisi II berkunjung ke Papua pada pertengahan Juni 2022, sebelum tiga UU disahkan pada akhir Juni 2022.(dd)