13 December 2024
HomeBeritaDitjen Bina Pemdes Dukung Percepatan PSN melalui Revisi Permendagri Nomor 1 Tahun...

Ditjen Bina Pemdes Dukung Percepatan PSN melalui Revisi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa

SHNet, Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri mengadakan rapat Pembahasan Percepatan Proyek Startegis Nasional (PSN) melalui revisi Permendagri Nomor Aset di gedung Setkab RI, Jakarta (22/5/2023)

Rapat dihadiri oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto, Deputi Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit, Deputi Pokhukam Purnomo Sucipto, perwakilan Kementerian PUPR, perwakilan Kementerian ATR dan Perwakilan Kemenko PMK.

Pada kesempatan itu, Satya Bakti membahas tentang penyediaan tanah khas desa untuk PSN. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), PSN sdh harus selesai pada semester I tahun 2024.

Ia menyatakan, perizinan lahan harus diselesaikan sesuai izin oprasional atau pemanfaatan kawasan hutan. Selama ini, PSN yang terhambat karena masalah tanah menyebabkan banyak proyek terhambat.

Oleh karena itu, Permendagri tentang pengolaan aset perlu disempurnakan. “Secara umum rapat ini membahas tentang terkait biaya operasional dalam upaya pencarian tanah pengganti PSN kepada pemerintah desa,” ungkap Satya Bhakti Parikesit.

Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto juga menyampaikan keluhan masyarakat desa yang perlu di tindak lanjuti secepatnya . Untuk mengurus tanah pengganti diberikan waktu dengan batas 6 bulan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Oleh karena itu, membutuhkan langkah-langkah percepatan yaitu dengan Bantuan Dana Biaya Opersional Pemerintah (BOP),” katanya.

Sementara itu, Gani Nugraha, perwakilan kebijakan PUPR mengatakan, surat izin dan Biaya Operasional Pemerintah (BOP) dapat disetujui sepanjang dapat dipertanggung jawabkan atau akutatabel.

Perwakilan Kemenko PMK dan Kementerian ATR BPN juga ikut menyampaikan tanggapan serupa. Setelah harmonisasi pada rapat sebelumnya, terdapat empat catatan, salah satunya biaya penggantian tanah, pabila terdapat Biaya Operasional Pemerintah (BOP), maka biaya ini termasuk dalam penggantian lahan termasuk tanah khas desa (TKD).

TKD dapat dibiayai dari Biaya Opersional Pemerintah (BOP) dengan standar umum karena penyelesaaian TKD bagian dari penyelesaian kepentingan umum. (Di sebuah)

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU