16 February 2025
HomeBeritaDPR dan Pemerintah Sepakati Jadwal Pemilu Serentak 2024

DPR dan Pemerintah Sepakati Jadwal Pemilu Serentak 2024

JAKARTA, SHNet – Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sepakat hari dan tanggal Pemilihan Umum (Pemilu), serta Pemilu Kepala Daerah, DPR-RI, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024.

Rapat kerja, Senin, 24 Januari 2022, diputuskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan serentak, Rabu, 27 Nopember 2024.

Hal itu tertuang dalam kesepakatan tertulis ditandantangani Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Prof Dr Muhammad, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan di Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Dalam kesepakatan mencakup tiga point.

Pertama, “Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota, Rabu, 14 Februari 2024.”

Kedua, “Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada, Rabu, 27 Nopember 2024.”

Ketiga, “Tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.” *

Sumber: Website DPR-RI

 

ARTIKEL TERKAIT

TERBARU